Powered By Blogger

Minggu, 08 Juli 2012

Dewan Gagas Ranperda Inisiatif


*Batasi Pasar Modern

MAKASSAR, FAJAR--Menjamurnya pasar modern di Makassar serta kabupaten/kota di Sulsel mulai dirisaukan Komisi B DPRD Sulsel. Khawatir kehadiran pasar modern membunuh usaha kecil, dewan akan menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda inisiatif) tentang pembatasan pasar modern.
Komisi B DPRD Sulsel khawatir kalau kehadiran pasar modern seperti Alfamart, Indomart, Alfamini, Alfamidi, Alfaekspres dan pasar modern sejenisnya semakin mematikan pasar tradisional utamanya pedagang kaki lima sekelas toko lontong, kios rumahan dan usaha kecil lainnya. Apalagi, pasar modern sejenis Alfamart dan Indomart ini tidak hanya menyasar pusat kota tapi sudah mulai masuk pedalaman.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Muchtar Tompo menyatakan gagasan pembuatan ranperda inisiatif tentang pembatasan pasar modern sudah mendapat persetujuan 13 anggota Komisi B DPRD Sulsel. Muchtar berharap ranperda tersebut segera diagendakan untuk dibahas pada badan legislasi (baleg) DPRD Sulsel.
"Keberadaan pasar modern tetap kita apresiasi, namun kalau ini tidak kita batas maka kehadirannya akan membunuh pasar tradisional dan usaha kecil. Pasar modern ini tidak bisa kita biarkan menjadi pesaing usaha kecil karena sudah pasti usaha masyarakat kecil ini tidak akan bisa bersaing," tandas Muchtar Tompo, Jumat, 6 Juli.
Keinginan untuk membatasi keberadaan pasar modern ini cukup beralasan. Pasalnya, Alfamart dan Indomart serta sejenisnya sudah merambah pedesaan. Di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel sudah banyak pasar modern sejenis ini yang sudah masuk kecamatan hingga pedesaan. Kalau pun karena alasan bisa menyerap tenaga kerja, Muchtar menyebut jumlah tenaga kerja yang bisa diserap tidak seberapa dibanding jumlah pengusaha kecil yang terancam.
Padahal, usaha kecil seperti kios rumahan, toko lontong dan usaha kecil lainnya menjadi pusat perputaran ekonomi kecil dan kerakyatan. Sehingga kalau pemerintah peduli dengan ekonomi yang berbasis kerakyatan, pasar modern sudah harus dibatasi mulai sekarang ini. "Kita tidak melarang pasar modern hadir, tapi sudah saatnya dibatasi. Kalau di kabupaten/kota cukup sampai ibukota kecamatan," kata legislator Hanura Sulsel ini. (hamsah umar)                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar