Powered By Blogger

Rabu, 11 Juli 2012

Hindari Gugatan, Bawaslu Harus Dibentuk


MAKASSAR, FAJAR--Celah gugatan yang berpotensi timbul akibat lemahnya pengawasan mesti dihindari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Pembentukan Bawaslu Sulsel tetap harus dilakukan bukan memberi kewenangan pengawasan pemilu legislatif kepada Panwaslu Sulsel.
Pilihan Bawaslu untuk menunda pembentukan Bawaslu Sulsel dan menyerahkan wewenang pengawasan tahapan awal pileg kepada Panwaslu Sulsel dianggap tidak tepat. Pengamat politik di Sulsel satu suara menyatakan bahwa idealnya Bawaslu Sulsel harus segera dibentuk.
Faktor kedewasaan dalam berpolitik para politisi atau pun pihak yang terlibat dalam kegiatan politik yang masih rendah, menjadi alasan penting bagi Bawaslu untuk tidak menunda pembentukan Bawaslu Sulsel. Kebiasaan untuk menggunakan segala cara dan praktik kecurangan dalam berbagai kegiatan berbau politik masih sangat kental. Berbeda dengan kedewasan berpolitik di negara maju yang cenderung malu berbuat curang dan menyimpang demi mencapai kemenangan.
"Menurut saya, pembentukan Bawaslu Sulsel tidak boleh ditunda dengan alasan apapun. Ini penting supaya pelaksanaan tugas pengawasan baik di pilgub maupun tahapan pileg lebih jelas. Bawaslu harus memahami bahwa tugas pengawasan pilgub dan pileg ini sangat berat," imbuh pengamat politik Unhas, Dr Adi Suryadi Culla, Selasa, 10 Juli.
Bahkan ketika Bawaslu Sulsel dibentuk, tidak ada jaminan pelaksanaan pilgub Sulsel mendatang akan berlangsung jujur, adil, dan fair. Akan ada banyak potensi kecurangan yang bisa dilakukan pihak yang berkepentingan. Dengan jumlah anggota panwaslu yang terbatas, tidak selayaknya tugas pengawasan tahapan pileg dibebankan kepada panwaslu Sulsel.
Penegasan yang sama disampaikan pengawat politik Unhas, Dr Hasrullah. Sekiranya Bawaslu Sulsel tidak segera dibentuk, ada kekhawatiran pengawasan tahapan pemilu legislatif yang sudah mulai dilakukan pada Agustus mendatang tidak bisa berjalan. Padahal pengawasan terhadap tahapan ini juga penting dilakukan, terlebih lagi KPU Sulsel sudah mewanti-wanti kekhawatiran tidak berjalannya fungsi pengawasan secara maksimal.
"Kalau tahapan pemilu legislatif tidak diawasi maksimal, pemilu mendatang akan semakin rawan. Kalau hanya mengandalkan panwaslu Sulsel, saya khawatir pengawasan pileg dan pilgub tidak akan maksimal apalagi jumlah penduduk di Sulsel ini sangat besar, sementara pegawasnya terbatas," tandas Hasrullah.
Karenanya, Hasrullah juga menyarankan agar pembentukan Bawaslu tidak perlu ditunda sampai masa bakti panwaslu Sulsel berakhir 2013 mendatang. Kekhawatiran Bawaslu masyarakat akan bigung tidak harus jadi alasan Bawaslu menunda pembentukan Bawaslu di daerah ini. (hamsah umar)
   


Tugas Panwaslu:
-Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pilgub Sulsel
-Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan
-Menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran administrasi/tata cara kepada KPU Sulsel -Menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada penyidik kepolisian
-Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu berkaitan dugaan pelanggaran pilgub
-Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi ke KPU
-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilgub yang dilakukan oleh KPU Sulsel
-Menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pilgub Sulsel

Tugas Bawaslu:
-Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas:
1.Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
2.Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
3.Pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota
4. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu
-Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
-Memantau pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh instansi yang berwenang
-Mengawasi pelaksanaan putusan pelanggaran pemilu
-Evaluasi pengawasan pemilu
-Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu
-Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar