Powered By Blogger

Rabu, 11 Juli 2012

Prof Muin: Gubernur Harus Taat Hukum


*Soal Kasus Muttamar

MAKASSAR, FAJAR--Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo harus legowo menjalankan atau mengeksekusi putusan PTUN dan PT TUN, terkait pembatalan SK pencopotan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang.
Syahrul dalam kapasitas gubernur Sulsel harus patuh terhadap keputusan administrasi yang mengandung unsur perbuatan melanggar hukum pencopotan Muttamar. "Seorang pejabat yang dipecat dari kedudukannya (Ketua DPRD Bulukumba), lalu pemecatan itu dibatalkan PTUN maka statusnya harus dikembalikan semula sesuai perintah undang-undang. Prinsipnya pejabat itu harus dikembalikan ke posisinya semula," tegas Pakar Hukum Tata Negara UMI, Prof Dr Muin Fahmal, Selasa, 10 Juli.
Muin menjelaskan, pencopotan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba merupakan tindakan administrasi yang dilakukan oleg gubernur, sehingga gubernur pun harus melakukan tindakan administrasi yang diperintahkan PTUN. "Kalau itu tidak dilakukan. Aturan mainnya yang bersangkutan bisa diperintahkan atasannya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelas Muin.
Keharusan gubernur melaksanakan perintah PTUN ini penting dilakukan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Calon gubernur Sulsel ini disarankan untuk melihat kasus Muttamar ini secara jernih tanpa harus menyandingkan posisinya sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel. Siapa pun pejabat yang diperintahkan oleh PTUN harus legowo melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Gubernur dalam kasus ini tidak bisa lagi menempuh langkah lain selain menjalankan putusan PTUN ini. Soal rumor yang menyebut pengacara gubernur mempertanyakan putusan PTUN itu ke mendagri, Muin menegaskan PTUN Makassar tidak lebih tinggi dari mendagri. "Kalau sekadar minta petunjuk untuk melaksanakan putusan itu boleh saja," tambahnya.
Bagaimana dengan posisi Muttamar yang telah dipecat sebagai kader Golkar?, Muin dengan tegas menyatakan pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar tidak bisa dikorelasikan dengan pemecatannya sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Ini juga tidak bisa dijadikan gubernur untuk menunda eksekusi putusan PTUN.
Penegasan sama disampaikan Pakar Hukum UMI, Hambali Thalib. "Kalau sebuah putusan pengadulan berkekuatan hukum tetap, harus dieksekusi. Gubernur harus hormati putusan PTUN. Tapi Muttamar juga tidak boleh paksakan diri untuk otomatis jadi Ketua DPRD Bulukumba," kata Hambali.
Namun kalau sekiranya putusan PTUN menegaskan Muttamar harus dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mematuhinya. "Jadi putusan PTUN itu juga harus jelas apakah sekadar batalkan pencopotannya atau juga memerintahkan Muttamar juga dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba," pungkas Hambali. (hamsah umar)


Jalan Panjang Kasus Muttamar

1. Dipecat Ketua DPRD Bulukumba dan diganti Hamzah Pangki
2. Muttamar gugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
3. PTUN menangkan gugatan Muttamar dan membatalkan SK pencopotan Ketua DPRD Bulukumba
3. Gubernur (tergugat) dan Hamzah Pangki (tergugat intervensi) melakukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)
4. PT TUN kuatkan putusan PTUN atau membatalkan SK pemecatan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba
5. PTUN keluarga penetapan putusan berkekuatan hukum tetap (incrah)
6. Gubernur dan Hamzah Pangki lakukan kasasi luar biasa
7. PT TUN tolak upaya kasasi luar biasa gubernur
8. Muttamar siapkan upaya paksa
9. Pemprov dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki pilih bungkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar