Powered By Blogger

Selasa, 10 Juli 2012

Komisi III Akan Panggil Polda Sulsel


MAKASSAR, FAJAR--Bantuan perseorangan terhadap pembangunan kantor  Polsekta Tamalate yang dilakukan Hj Najmiah sebesar Rp1,7 miliar ikut disoal anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi. 
Pemberian hibah oleh Najmiah kepada Polsekta Tamalate termasuk hibah lain yang diterima Polda Sulsel yang mencapai miliaran rupiah ditengarai melanggar prosedur terkait Undang-undang Tipikor mengenai gratifikasi dan undang-undang keuangan soal bantuan hibah.
Polda Sulsel semestinya terlebih dahulu mengurus administrasi penerimaan hibah ini sebelum pembangunan kantor Polsekta Tamalate rampung dan diresmikan, bukan pada saat bantuan hibah tersebut disoal oleh masyarakat. "Kalau seperti ini kondisinya, masalah ini tentu kita akan bawa di komisi III untuk meminta klarifikasi polda dan Mabes Polri," kata Rio.
Politisi Golkar Sulsel ini, tidak menyoal kalau ada masyarakat atau pengusaha yang berpartisipasi dalam membangun kantor Polsekta Tamalate, dengan catatan segala ketentuan yang ada tidak dilanggar. Polisi sebagai penegak hukum mesti menjadi cermin penegakan hukum di negara ini. Polisi juga mesti mempertimbangkan menerima bantuan dari pengusaha apalagi kalau orang tersebut ditengarai banyak berperkara dengan masyarakat banyak.
Di Makassar, Najmiah dikenal luas sebagai pemilik banyak tanah di kota Makassar. Dia juga sering berperkara dengan warga lain yang merasa tanahnya dirampas oleh pemberi hibah Polda tersebut.
Mencuaknya kasus hibah pengusaha ke Polda Sulsel ini bukannya memperbaiki citra kepolisian tapi memperburuk citra polisi selama ini. "Masa polisi mau menerima hibah dengan cara seperti itu. Komisi III bahkan pernah menerima laporan Polda Sulsel saat ini sudah menjadi tukang jaga tanah sengketa," kata Rio. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar