Powered By Blogger

Senin, 09 Juli 2012

Muttamar Ancam Paksa Gubernur Sulsel


*Kalau Tidak Indahkan Putusan PTUN

MAKASSAR, FAJAR--Anggota Fraksi Golkar DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang menebar ancaman terhadap Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Melalui kuasa hukum Muttamar, Andi Cakra mengingatkan gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk tidak main-main dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang telah membatalkan SK Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011 tentang pergantian antar waktu ketua DPRD Bulukumba, Muttamar kepada Hamzah Pangki.
Dengan adanya putusan PTUN yang sudah bersifat tetap ini, penunjukan Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba idealnya sudah dicabut gubernur dan mengangkat kembali Muttamar sebagai pimpinan dewan. Jika sekiranya gubenur dalam hal ini Syahrul tidak mau patuh hukum dalam hal ini putusan PTUN, Cakra berpandangan persoalan itu akan berimplikasi hukum.
"Bila tergugat (gubernur) tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa," tegas Cakra, Minggu, 8 Juli.
Merujuk pasal 116 ayat 4 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sangat kewajiban gubernur untuk  melaksanakan putusan pengadilan. Termasuk, kewajiban tergugat akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa bila menolak melaksanakan putusan PTUN Makassar.
Gubernur melalui Biro Hukum Sulsel telah menerima salinan putusan PT TUN Makassar, surat penetapan dari PTUN Makassar, serta surat ketua dari ketua PTUN Makassar yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan kuasa hukum gubernur dan kuasa hukum tergugat intervensi, Hamzah Pangki.
"Kalau sekiranya putusan itu belum ada di tangan guberbur, saya menyayangkan sikap Kepala Biro Hukum, Simon Latopang. Saya memahami hubungan Pak Simon dengan Pak Muttamar tidak bagus karena sedang berperkara di Polres Bulukumba. Tetapi, jangan karena hubungan pribadi yang tidak bagus itu, Pak Simon  merugikan gubernur," terang Cakra.
Sekadar mengingatkan Muttamar menggugat gubernur yang memberhentikan dirinya sebagai ketua DPRD Bulukumba pada Juni 2011 lalu. SK No.2424/VII/2011 ini juga menunjuk Hamzah Pangki sebagai pengganti, yang ditengarai melabrak PP 16/2010. Setelah melalui proses perkara yang panjang, PTUN akhirnya membatalkan SK tersebut dan memerintahkan gubernur mengembalikan hak-hak Muttamar. Namun perintah pengadilan tersebut belum diindahkan Syahrul yang tidak lain calon gubernur Sulsel periode 2013-2018 mendatang.
Sementara Polres Bulukumba dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan kepala Biro Hukum Pemprop Sulsel, Simon Lopang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar. Simon diminta memberikan klarifikasi pada Kamis 12 Juli.  (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar