Powered By Blogger

Senin, 02 Juli 2012

Muttamar: Putusan PT TUN Final


*Kasasi Gubernur Tak Bersyarat

MAKASSAR, FAJAR--Putusan PT TUN Makassar yang menolak upaya banding gubernur Sulsel atas putusan PTUN Makassar, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang diganti Hamzah Pangki sudah bersifat final.
Upaya kasasi luar biasa yang diajukan kuasa hukum gubernur, Marwan Mansyur dan kuasa hukum intervensi Hamzah Pangki, Ilyas Billah yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui PTUN Makassar dianggap tidak bersyarat. PTUN Makassar sudah resmi menolak permohonan kasasi luar biasa yang diajukan gubernur dan Hamzah Pangki terhadap perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks.
Penolakan PTUN Makassar terhadap permohonan kasasi itu disampaikan dalam surat bernomor W4-TUN1/1108/AT.01.06/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012, yang ditandatangani Ketua PTUN Makassar, Friyatmanto Abdoellah. Penolakan kasasi ditujukan kepada masing-masing kuasa hukum baik gubernur, Hamzah Pangki, maupun Andi Muttamar. "Jadi kalau Hamzah Pangki menyebut belum final itu keliru, karena kasasinya sudah ditolak. Sehingga putusan PT TUN sudah final," tandas Andi Muttamar Mattotorang, Minggu, 1 Juli.
Dalam suratnya itu, Friyatmanto menjelaskan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal, dan dinyatakan tidak dapat diterima karena putusan banding tersebut sudah ditetapkan ketua pengadilan tingkat pertama (PTUN) yang menyebut putusan banding sudah bersifat inkrah. Dengan demikian, berkas perkara kasasi yang diajukan gubernur dan Hamzah tidak dapat dilanjutkan ke MA, mengingat penetapan PTUN Makassar itu sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum.
Ini berdasarkan Pasal 45A UU Nomor 5 tahun 2004 MA, yang menyebutkan MA dalam tingkat kasasi memeriksa perkara yang memenuhi syarat  untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya semisal perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan.
Kuasa hukum Muttamar,  Andi Cakra mulai menyesalkan langkah Biro Hukum Pemprov Sulsel dan kuasa hukum Hamzah Pangki yang masih belum mau mengakui putusan PT TUN. "Ini membuat lembaga gubernur sebagai institusi pemerintah di Sulsel tidak beribawa lagi," tandas Cakra.
Begitu juga pernyataan Hamzah yang menyebut putusan PTUN belum final. "Itu hanya menggiring gubernur untuk tidak patuh terhadap hukum yang berlaku. Kalau itu terjadi, maka rusaklah bangsa ini kalau pemimpinnya saja sudah tidak mau mematuhi hukum," tandas Cakra. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar