Powered By Blogger

Selasa, 10 Juli 2012

Pendaftaran PPK Diperpanjang


MAKASSAR, FAJAR--Kendati jumlah calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang mendaftar di Makassar mencapai 300 orang, namun KPU Makassar masih memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK hingga 13 Juli mendatang.
Itu karena banyak calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat administrasi serta banyak yang tidak mengembalikan formulir. Jumlah anggota PPK yang mengembalikan formulir sendiri hanya mencapai 260 orang, sedang sekitar 30 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Calon anggota PPK yang tidak bersyarat karena masih di bawah umur, terindikasi pengurus parpol, serta ijazah tidak dilegalisir.
Disamping memperpanjang proses pendaftaran calin anggota PPK, KPU Makassar juga saat ini sudah melakukan fit and propert test terhadap calon yang dianggap sudah memenuhi syarat. Anggota KPU Makassar, Nurmal Idrus menegaskan ratusan calon anggota PPK sudah menjalani uji kelayakan.
Beberapa kecamatan yang dianggap masih kurang pendaftarnya seperti Mariso, Ujung Tanah, Ujung Pandang, Bontoala, dan Mariso. "Pendaftar calon anggota PPK tidak merata di semua kecamatan, tapi ada beberapa kecamatan yang peminatnya mencapai 40 orang," jelas Nurmal.
Sementara untuk uji kelayakan anggota PPS, Nurmal menyatakan KPU baru akan melakukan fit and propert test calon anggota PPS setelah proses uji kelayakan anggota PPK sudah dirampungkan oleh KPU. Penerimaan anggota PPK dan PPS ini langsung menjalani fit and propert test tanpa harus melalui tes tertulis.
Adapun anggota KPU Sulsel kemarin melakukan audience dengan Kejati Sulsel. Audience dengan Kejati ini dalam rangka meminta kesiapan pihak kejaksaan melakukan pengawasan terhadap proses tender proyek yang akan dilakukan KPU Sulsel pada pilgub Sulsel mendatang. Misalnya tender pengadaan surat suara. "Sehingga proses tender yang dilakukan KPU Sulsel tetap berjalan sebagaimana mestinya. Makanya kita harap ada pengawasan dari kejaksaan," tandas Sekretaris KPU Sulsel, Annas GS. (hamsah umar)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar