Powered By Blogger

Senin, 09 Juli 2012

Pengawasan Pileg Terancam Tidak Berjalan


MAKASSAR, FAJAR--Pengawasan tahapan pemilu legislatif 2014 yang sudah di depan mata terancam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel hingga saat ini belum dibentuk oleh Bawaslu.
Padahal, tahapan pileg sudah mulai berjalan. Untuk level provinsi dan kabupaten/kota diperkirakan Oktober mendatang partai politik sudah akan mulai diverifikasi. Apalagi pada Agustus mendatang sudah akan dilakukan pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu legislatif. "Kalau kita mengacu jadwal, 9 Juni sebenarnya sudah tahap persiapan," kata anggota KPU Sulsel, Ziaurrahman, Minggu, 8 Juli.
Ziaurrahman memastikan, Oktober mendatang KPU Sulsel sudah melakukan verifikasi faktual kabupaten/kota mengenai kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Idealnya, setiap tahapan pemilu legislatif ini sudah ada Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu legislatif.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi parpol itu, ada masa bagi partai politik untuk mengajukan gugatan utamanya yang dianggap KPU tidak lolos verifikasi. "Jadi menurut kami, idealnya memang Bawaslu sudah dibentuk sehingga setiap tahapan di pemilu legislatif Bawaslu sudah terlibat melakukan pengawasan," imbuh Ziaurrahman.
Belum lagi di Sulsel, tahapan pileg ini bersinggungan dengan pilgub Sulsel sehingga akan ada banyak kesibukan yang mesti diperhatikan. Makanya menurut KPU, selain ada pengawas untuk pilgub Sulsel, pengawas pemilu legislatif juga perlu secepatnya ada di Sulsel. Apalagi pada akhir 2012 dan awal 2013, tahapan pemilu legislatif sudah sangat padat.
Misalnya saja penataan daerah pemilihan (dapil), pencalonan, verifikasi caleg dan tahapan pileg lainnya. Semua itu membutuhkan pengawasan oleh Bawaslu sehingga berbagai tahapan yang ada benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menyatakan seleksi Bawaslu provinsi baru akan dilakukan jika peraturan Bawaslu tentang pembentukan Bawaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwascam, PPL dan Panwaslu Luar Negeri ditetapkan.
"Sebelum peraturan Bawaslu tersebut ditetapkan, harus terlebih dahulu kita komunikasikan dengan DPR dan pemerintah," tandas Endang. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar