Powered By Blogger

Kamis, 29 November 2012

Tidak Terdaftar, Warga Bisa Mencoblos


*Pemaparan Visi Misi 5 Januari

MAKASSAR, FAJAR--Masyarakat Sulsel yang memiliki hak pilih namun tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak perlu khawatir tidak bisa memilih. KPU Sulsel akan memberikan perlakukan khusus dengan tetap mengakomodir untuk menyalurkan hak politiknya.
Namun, warga yang bisa ikut mencoblos ini hanya mereka yang sempat terdata dalam daftar pemilih sementara (DPS). Mereka yang tidak ada dalam DPS dan DPT tidak akan diakomodir oleh KPU untuk menyalurkan suaranya pada pilgub 22 Januari 2013 nanti.
Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2010, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi ada dalam DPS bisa memilih dengan hanya menggunakan KTP. "Jadi hanya yang ada di DPS bisa diakomodir kalau tidak ada di DPT. Selebihnya tidak ada lagi toleransi," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Rabu, 28 November.
Bagaimana dengan warga yang pernah terdaftar dalam DP4, Jayadi menyebut tidak ada peraturan yang mendukung untuk mengakomodasi mereka yang ada namanya dalam DP4. KPU sendiri memastikan, daftar nama yang terdaftar dalam DP4 yang kemudian dicoret tidak akan ada kekeliruan. Proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat bawah sudah maksimal.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel, Lomba A Sultan terpisah menyatakan tahapan paling dekat KPU Sulsel dalam pilgub adalah kampanye yang dijadwalkan berlangsung 5-18 Januari mendatang. Sebelum tahapan itu berlangsung, KPU Sulsel akan menggelar bimbingan teknik (bintek) tata cara penanangan pelanggaran kampanye.
Bimbingan teknik yang melibatkan Devisi Hukum KPU dan Subag Hukum Sekretariat KPU ini akan berlangsung 29-30 November di Hotel Banua Makassar. Bimbingan teknik ini dilakukan agar anggota KPU maupun staf hukum KPU memiliki pemahaman bagaimana menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon atau pun tim kampanye calon.
"Kegiatan ini akan kita gelar selama dua hari. Pesertanya komisioner dan staf KPU se-Sulsel. Ini bagaimana memberikan pemahaman dan gambaran kita terhadap pelanggaran kampanye yang mungkin dilakukan calon," kata Lomba.
Kampanye yang dijadwalkan awal Januari mendatang ini dimulai dengan pemaparan visi-misi tiga cagub Sulsel di hari pertama di DPRD Sulsel. "Pemaparan visi misi tiga pasangan cagub ini adalah kegiatan DPRD Sulsel, dimana pemaparan itu dilakukan dalam rapat pleno," kata Lomba. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar