Powered By Blogger

Kamis, 13 Desember 2012

KPU Tunggu Restu DPR


*Soal PKPU Dapil

MAKASSAR, FAJAR--Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi, untuk pileg 2014 sepertinya masih harus menunggu waktu. KPU masih menunggu persetujuan DPR dan pemerintah.
Rancangan PKPU yang akan mengatur mengenai pembagian dapil dan jumlah kursi di pileg 2014, sampai saat ini masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. KPU pusat belum berani menggaransi kapan peraturan tersebut bisa dikeluarkan, karena belum ada juga jaminan dari DPR dan pemerintah mengenai rancangan peraturan tersebut.
"Hasil konsultasi kami dengan KPU pusat ternyata PKPU tentang dapil dan kursi ini masih menunggu persetujuan DPR dan pihak pemerintah. Sehingga belum ada kepastian kapan teman-teman KPU bisa mendapatkan itu," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Rabu, 12 Desember.
KPU Sulsel berharap PKPU tentang dapil dan kursi ini bisa secepatnya mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. Apalagi, data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di Sulsel saat ini sudah ada di tangan KPU Sulsel maupun di kabupaten/kota. "Tapi persoalannya kan DPR ini adalah wilayah politik, sehingga sangat sulit mengandai-andai kapan dia berikan persetujuan," kata Jayadi.
Meski belum ada kepastian kapan PKPU itu bisa keluar, Jayadi tetap menyarankan 24 KPU se-Sulsel tetap merancang dapil maupun jumlah kursi pada setiap dapil, terkhusus kabupaten yang dipastikan mengalami pertambahan jumlah kursi di dewan.
Jayadi berharap, dengan melakukan rancangan lebih awal sambil menunggu aturan yang ada, KPU diharapkan bisa lebih cepat menyelesaikan penataan dapil ketika aturan mengenai dapil ini sudah ada dari KPU. "Tinggal bagaimana teman-teman mengacu pada DAK2 yang sudah diperoleh. Jadi silahkan dirancang dapilnya utamanya yang bertambah kursinya nanti," lanjut Jayadi.
Kabupaten yang dipastikan bertambah kursinya pada pileg 2014 mendatang ini yakni Jeneponto 40 orang, Pinrang 40 orang, Sidrap 35 orang, Toraja Utara 35 orang, dan Wajo 40 orang. Ini mengacu undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar