Powered By Blogger

Kamis, 06 Desember 2012

Maret, KPU Seleksi PPK-PPS Pilwalkot


MAKASSAR, FAJAR--Setelah mengambil ancang-ancang pencoblosan pilwalkot Makassar digelar antara 15-25 September 2013, KPU Makassar berencana akan melakukan seleksi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan pada Maret mendatang.
Seleksi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), dilakukan Maret jika pilwalkot Makassar sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU, atau jika wacana menunda pimilihan ke 2015 yang diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak terwujud.
"Kalau tidak ada perubahan, Insya Allah pelaksanaan pilwalkot Makassar antara tgl 15 - 25 September (hari H), maka tahapan awal adalah rekruitment PPK dan PPS," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Makassar, Izzdin Idrus, Rabu, 5 Desember.
Untuk rekruitment penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan ini, KPU Sulsel akan mempertimbangkan memberi prioritas terhadap anggota PPK dan PPS yang bekerja di pilgub Sulsel 2013. Namun prioritas itu hanya akan berlaku bagi anggota PPK dan PPS yang memiliki kinerja yang baik, profesional dan proporsional.
"Sesuai undang-undang, harus melalui tahapan seleksi oleh KPU. Tapi kalau PPK dan PPS yang bagus di pilgub, bisa kita jadikan pertimbangan," lanjut Izzdin.
Terhadap agenda pilwalkot Makassar ini, KPU Makassar menyebut usul alokasi anggaran pelaksanaan pilwalkot dalam waktu dekat sudah dibahas di DPRD Sulsel. Sesuai agenda pembahasan APBD pokok, pembahasan anggaran pemilihan wali kota Makassar ini diperkirakan sudah berlangsung pekan depan.
Terkait undang-undang pemilu yang baru digodok di DPR RI, termasuk usul penundaan pemilukada di daerah, hasil koordinasi anggota Komisi II DPR RI dengan KPU Sulsel beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa undang-undang yang baru dibahas ini tidak boleh dijadikan patokan penyelenggara pemilu di Sulsel, utamanya yang dijadwalkan menggelar pemilu pada 2013.
"Persoalan itu kan kita sempat pertanyakan kepada Komisi II. Dan ternyata jawabannya mengatakan jangan terlalu berharap dari undang-undang baru itu. Artinya bahwa, teman-teman di KPU kabupaten/kota yang dijadwalkan menggelar pemilu 2013 tetap harus bergerak sesuai aturan yang ada sekarang," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas. (hamsah umar)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar