Powered By Blogger

Minggu, 17 Juni 2012

Penetapan Arfandi Disertai Catatan


MAKASSAR, FAJAR--Penetapan Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, Arfandi Idris sebagai pengganti antar waktu (PAW) Ince Langke di DPRD Sulsel oleh KPU Sulsel, ternyata sudah disampaikan ke DPRD Sulsel.
Itu sebagai cawaban atas surat Ketua DPRD Sulsel, HM Roem yang meminta atau menanyakan siapa calon legislatif (caleg) dari partai Golkar yang memiliki suara terbanyak di bawah Ince Langke. Surat pimpinan DPRD Sulsel ini kemudian dijawab Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas yang intinya menyebutkan Arfandi sebagai calon yang berhak menggantikan posisi Ince Langke.
Berdasar aturan perundang-undangan, KPU Sulsel memang wajib untuk menjawab surat DPRD Sulsel atau memberi nama caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak. "Bukan maksudnya menunda karena itu kewajiban KPU membalas surat pimpinan DPRD Sulsel. Karena dia menanyakan siapa caleg yang terbanyak kedua, kita jawab bahwa yang mendapat suara terbanyak di bahwa Ince adalah Arfandi dengan suara sekian," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Jumat, 15 Juni.
Jayadi mengaku, penetapan nama Arfandi sebagai calon PAW Ince Langke ini sudah disampaikan ke dewan. Namun, KPU memberikan atau menyertakan catatan di dalam surat penetapan nama Arfandi ini. Kendati, penyerahan nama Arfandi ke DPRD Sulsel ini belum menyertakan data pendukung atau berkas Arfandi dari KPU.  "Catatan yang kita sertakan adalah memberitahukan ke pimpinan dewan bahwa Ince Langke melakukan gugatan ke mahkamah partainya. Jadi begitu kondisinya," tambah Jayadi.
Sementara itu, Ince Langka yang terancam posisinya di DPRD Sulsel mempertanyakan usul PAW terhadap dirinya, apalagi dirinya masih melakukan gugatan ke mahkamah partai. Ini juga dipertegas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan yang disampaikan ke gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bernomor 161.73/3182/OTDA tertanggal 31 Mei 2012, perihal klarifikasi PAW Ince Langke.
Di situ dijelaskan bahwa berdasar UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 213 ayat (2) Huruf H dijelaskan bahwa PAW dilakukan apabila diberhentikan sebagai anggota partai. Namun apabila mengajukan keberatan melalui pengadilan maka pemberhentian baru dianggap sah apabila ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana UU No.2 Tahun 2011 tentang partai politik. Proses PAW baru bisa berlanjut setelah pemberhentiannya dari partai politik sudah dianggap sah.
Dari surat Dirjen Otonomi Daerah Depdagri itu, gubernur juga diminta untuk melakukan klarifikasi sekaligus memantau dan melaporkan perkembangan ke Mendagri dalam kesempatan pertama.  Surat Dirjen Otonomi Daerah ini juga disampaikan ke DPRD Sulsel. "Kalau mengacu surat itu, PAW saya belum bisa dilakukan kalau kita mau menghargai hukum," tandas Ince. (hamsah umar)

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar