MAKASSAR, FAJAR--Sepuluh partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos pemilu 2014, sudah harus menyiapkan kader terbaiknya, untuk memperebutkan kursi di DPRD yang ditetapkan sebanyak 900 kursi.
Jumlah kursi ini terdiri atas 815 kursi di 24 DPRD kabupaten/kota di Sulsel, dan 85 kursi untuk tingkat DPRD provinsi. Angka ini berdasar penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota pemilu 2014 oleh KPU RI. Penetapan jumlah kursi yang akan diperebutkan di Sulsel ini sejak 15 Januari lalu.
Penetapan jumlah kursi yang akan diperebutkan polisi Sulsel dituangkan dalam surat keputusan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik nomor 08/Kpts/KPU/Tahun 2013. Untuk tingkat provinsi, penambahan sebanyak 10 kursi dari sebelumnya hanya 75 kursi.
Sedang untuk DPRD kabupaten/kota yang mengalami peningkatan jumlah kursi tercatat lima kabupaten yakni Jeneponto dari 35 orang menjadi 40 orang, Pinrang dari 35 menjadi 40 orang, Sidrap dari 30 menjadi 35 orang, Toraja Utara dari 30 menjadi 35 orang, dan Wajo dari 35 orang menjadi 40 orang. Penambahan kursi di DPRD ini mengacu pada Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Terjadinya penambahan kursi di DPRD Sulsel dan DPRD kabupaten/kota ini memungkinkan terjadinya perubahan bahkan penambahan dapil. Untuk provinsi misalnya, jumlah dapil pada pemilu 2014 mendatang dipastikan mencapai 11 dapil, dari sebelumnya hanya tujuh dapil.
Dari tujuh dapil sebelumnya ini, setidaknya ada empat dapil yang mesti ditata ulang. Keempatnya adalah dapil 1 Makassar, dapil II Gowa, Takalar, Jeneponto, dapil IV Bone, Soppeng, Wajo, dan dapil VI Sidrap, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara.
Untuk penataan dapil ini, Makassar memungkinkan memperoleh kursi 15 kursi, Gowa, Takalar dan Jeneponto 13 kursi, Bone, Soppeng, Wajo 15 kursi, dan Sidrap, Pinrang, Enrekang, Toraja, Toraja Utara 14 kursi. Namun demikian, penataan dapil untuk DPRD Sulsel ini sampai saat ini belum dilakukan KPU Sulsel, karena paraturan KPU tentang penataan dapil belum dikeluarkan.
"KPU provinsi dan kabupaten/kota belum mengumumkan rancangan dapil karena Peraturan KPU tentang penyusunan dapil belum terbit. Informasi yang kami peroleh, peraturan yang akan jadi pedoman KPU menyusun dapil ini sudah ada pekan depan," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari.
Yang pasti, penataan dapil oleh KPU Sulsel ini akan dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik. Pastinya, Makassar akan berubah menjadi dua dapil. Gowa memungkinkan berdiri sendiri, sedang Takalar dan Jeneponto satu dapil. Daerah lain yang memungkinkan berdiri sendiri adalah dapil Bone, sedang pecahannya Soppeng-Wajo menjadi satu dapil sendiri.
Untuk dapil VI, peluang besar ketika lima kabupaten ini pisah dapil yakni menjadikan Toraja Utara dan Tana Toraja satu dapil, sedang Enrekang, Sidrap, dan Pinrang juga demikian. (hamsah umar)
Pembagian Dapil DPRD Sulsel:
-Dapil Makassar I
-Dapil Makassar II
-Dapil Gowa
-Dapil Takalar, Jeneponto
-Dapil Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai
-Dapil Bone
-Dapil Wajo, Soppeng
-Dapil Maros, Pangkep, Barru, Parepare
-Dapil Sidrap, Pinrang, Enrekang
-Dapil Tana Toraja, Toraja Utara
-Dapil Luwu, Palopo, Lutra, Lutim
Jumlah Kursi 24 Kabupaten/Kota:
-Kabupaten Selayar : 25 Kursi
-Kabupaten Bulukumba : 40 Kursi
-Kabupaten Bantaeng : 25 Kursi
-Kabupaten Jeneponto : 40 Kursi
-Kabupaten Takalar : 30 Kursi
-Kabupaten Gowa : 45 Kursi
-Kabupaten Sinjai : 30 Kursi
-Kabupaten Bone : 45 Kursi
-Kabupaten Maros : 35 Kursi
-Kabupaten Pangkep : 35 Kursi
-Kabupaten Barru : 25 Kursi
-Kabupaten Soppeng : 30 Kursi
-Kabupaten Wajo : 40 Kursi
-Kabupaten Sidrap : 35 Kursi
-Kabupaten Pinrang : 40 Kursi
-Kabupaten Enrekang : 30 Kursi
-Kabupaten Luwu : 35 Kursi
-Kabupaten Tana Toraja : 30 Kursi
Kabupaten Luwu Utara : 35 Kursi
Kabupaten Luwu Timur : 30 Kursi
Kabupaten Toraja Utara : 35 Kursi
Kota Makassar : 50 Kursi
Kota Parepare : 25 Kursi
Kota Palopo : 25 Kursi
Total Kabupaten/Kota: 815 kursi
Total Provinsi: 85 kursi
Jumlah Keseluruhan: 900 kursi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar