Powered By Blogger

Jumat, 22 Februari 2013

Calon DPD Butuh 3.000 KTP


MAKASSAR, FAJAR--Masyarakat Sulsel yang berminat menjadi anggota senator RI, sudah perlu mengumpulkan dukungan KTP sebagai syarat administrasi di KPU. Untuk bisa lolos sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon butuh minimal 3.000 dukungan KTP.
Untuk Sulsel yang berpenduduk 9,3 juta lebih, daerah ini masuk kategori provinsi berpenduduk 5 juta-10 juta jiwa. Daerah dengan jumlah penduduk ini maka dukungan KTP yang harus disiapkan minimal 3.000. Ini berdasar Peraturan KPU No.18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012.
Anggota KPU Sulsel, Nusra Azis menyatakan jumlah dukungan calon anggota DPD ini tidak jauh bede dengan pemilu sebelumnya. "Karena Sulsel ada dikategori berpenduduk 5 juta-10 juta penduduk, maka mereka yang berminat harus mengumpulkan KTP minimal 3.000," kata Nusra Azis.
Dari jumlah dukungan KTP ini, Nusra menyebut KTP dukungan tersebut harus memperhatikan sebarannya. Paling tidak harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Sulsel.
Karena Sulsel memiliki 24 kabupaten/kota, maka calon anggota DPD harus mengumpulkan dukungan KTP minimal dari 12 kabupaten/kota yang ada di daerah ini. Proses penyerarah dukungan calon anggota DPD ini bahkan sudah harus dilakukan mulai April tahun ini.
Tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPD terkait persyaratan ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Pasal ini mengatur mengenai dukungan dan tata cara pencalonan mulai dari kelengkapan administrasi dan semacamnya. (hamsah umar)

Tahapan Pencalonan Anggota DPD:
-6-8 April 2013: Pengumuman pendaftaran
-9-15 April 2013: Pendaftaran pencalonan
-16-22 April 2013: Verifikasi kelengkapan administrasi
-24-30 April 2013: Masa perbaikan
-1-7 Mei 2013:  Verifikasi hasil perbaikan
-8-21 Mei 2013: Verifikasi faktual persyaratan dukungan
-22 Mei 2013: Pengumuman hasil verifikasi
-23-29 Mei 2013: Masa perbaikan
-30 Mei-12 Juni 2013: Verifikasi hasil perbaikan
-14-27 Juni 2013: Penelitian persyaratan pencalonan
-28-30 Juni 2013: Penyusunan dan penetapan DCS
-1-3 Juli 2013: Pengumuman DCS anggota DPD
-4-13 Juli 2013: Tanggapan masyarakat
-14-16 Juli 2013: Klarifikasi calon anggota DPD
-24-26 Juli 2013: Penyusunan dan penetapan DCT
- 27 Juli 2013: Pengumuman DCT anggota DPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar