MAKASSAR, FAJAR--Calon wali kota independen yang akan bertarung di pilwalkot Makassar harus teliti mengumpulkan berkas dukungan dari masyarakat. Kandidat perseorangan harus menghindari masa kedaluwarsa KTP warga yang mendukungnya.
Paling tidak, masa berlaku KTP warga yang memberi dukungan itu harus dipastikan berlaku saat proses verifikasi di KPU berlangsung. Pasalnya, regulasi menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan calon independen harus yang masih berlaku termasuk KTP dan dokumen lainnya.
Kewajiban agar kandidat perseorangan menghindari berkas dukungan KTP yang sudah kedaluwarsa disampaikan Ketua Devisi Hukum KPU Makassar, Nurmal Idrus. "Kita ingatkan calon perseorangan agar berhati-hati dalam mempersiapkan berkas dukungannya. Mereka harus melihat betul masa kedaluwarsa KTP warga, dan memastikan KTP itu masih berlaku hingga proses verifikasi dilakukan," jelas Nurmal, Minggu, 10 Februari.
Dengan menghindari dukungan KTP yang sudah kedaluwarsa ini, ada peluang calon berkas dukungan yang dimasukkan ke KPU nantinya terhindari dari masalah. Pasalnya ketika KTP pendukung ada yang tidak berlaku lagi, KPU memastikan akan mempersoalkan berkas dukungan tersebut dan menganggapnya tidak bersyarat.
"Regulasi menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dimasukkan calon independen ke KPU mesti masih berlaku saat penyerahan berkas dukungan dilakukan. Makanya, karena calon independen saat ini banyak yang sedang mengumpulkan KTP dukungan, ada baiknya menghindari KPT yang sudah kedaluwarsa," imbuh Nurmal.
Nurmal menambahkan, penyerahan berkas calon perseorangan di pilwalkot Makassar diperkirakan berlangsung Mei mendatang.KPU dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terbuka kepada publik terkait dengan teknis kelengkapan dukungan perseorangan. untuk menunggu sosialisasi itu, KPU terbuka bagi balon untuk mendapatkan informasi. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar