MAKASSAR, FAJAR--Penyusunan draf daerah pemilihan (dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupaten/kota dipastikan telat. Peraturan KPU (PKPU) yang belum turun menjadi penyebab draf dapil terlambat.
Hingga saat ini, KPU RI belum juga menerbitkan PKPU tentang tata cara penetapan dapil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, untuk pileg 2014 mendatang belum diterbitkan KPU. Informasi yang diperoleh, PKPU ini masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari menyebutkan, akibat keterlambatan PKPU tentang tata cara penetapan dapil dan alokasi kursi belum ada, tahapan pemilih juga ikut berpengaruh. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota seharusnya sudah menyusun draf dapil dan alokasi kursi setiap dapil mulai 7-21 Februari.
Saat ini tahapan tersebut sudah berlalu namun KPU Sulsel belum menyusun draf penetapan dapil dan alokasi kursi karena terkendala PKPU yang belum turun dari KPU RI. Selain penyusunan dapil yang sudah telat, uji publik terhadap draf dapil dan alokasi kursi ini juga dipastikan ikut mulur.
"Sesuai tahapan, seharusnya KPU provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun draf dapil. Selanjutnya ujib publik dilakukan 22-28 Februari terlambat," kata Ziaur Rahman, Kamis, 21 Februari.
Bahkan penetapan dapil yang sedianya diagendakan KPU Sulsel dan kabupaten/kota dilakukan 1-9 Maret mendatang juga terancam telat. Itu karena berpengaruh dari molornya tahapan sebelumnya. Kendati KPU Sulsel sudah ada ancang-ancang mengenai penataan dapil untuk DPRD Sulsel, namun penyelenggara KPU ini tetap khawatir penetapan dapil tetap mulur dari jadwal yang ada.
Apalagi, uji publik ini harus dilakukan KPU untuk memastikan penataan dapil yang tadinya tujuh dapil menjadi 11 dapil harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta partai politik peserta pemilu. "Karena PKPU telat ditetapkan, jadi berpengaruh ke tahapan lainnya," tandas Ziaur Rahman.
Mengacu jumlah penduduk Sulsel yang saat ini mencapai 9,3 juta lebih, jumlah kursi untuk DPRD Sulsel menjadi 85 kursi. Alokasi kursi ini sendiri sudah ditetapkan KPU RI. Dari jumlah kursi itu, dapil di Sulsel dipastikan menjadi 11 dapil dari sebelumnya hanya tujuh dapil. Penataan dapil dan alokasi kursi setiap dapil inilah yang sementara menunggu PKPU dari KPU. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar