Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

DKPP Sidang Anggota KPU Sinjai


MAKASSAR, FAJAR--Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sinjai terkait pencalonan bupati Sinjai jalur independen, mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 5 Februari.
Sidang ini dihadiri lima anggota KPU Sinjai, termasuk menghadirkan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas sebagai saksi, begitu juga anggota Panwaslu Sinjai. KPU Sinjai diadukan ke DKPP oleh salah seorang pasangan cabup Sinjai jalur independen, Amsul Mappasara-Idham Halik.
Jayadi dalam kesempatan itu dimintai tanggapan terkait fungsinya sebagai Ketua KPU Sulsel yang membawahi KPU Sinjai, utamanya terkait fungsi koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di Sulsel. Itu karena ada isu bahwa dalam melaksanakan proses pemilukada Sinjai, KPU di daerah ini jalan sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan KPU Sulsel.
"Saya jelaskan bahwa proses koordinasi, supervisi, dan pengawasan antara KPU provinsi dengan KPU Sinjai sudah berjalan, bahkan KPU provinsi pernah melakukan sosialisasi tata cara pencalonan terjadap anggota KPU di Sinjai. Kami juga sering kali melakukan supervisi ke sana, sehingga anggapan bahwa KPU Sinjai jalan sendiri menurut kami tidak demikian," kata Jayadi.
Pasangan Amsul-Idham mengadukan KPU Sinjai ke DKPP karena menilai penyelenggara pemilu di daerah ini tidak memberinya kesempatan melakukan perbaikan berkas dukungan, sehingga dia tidak bisa diakomodir mendaftar sebagai pasangan cabup Sinjai.
Anggota KPU Sinjai, Jaenu menandaskan proses pencalonan bupati Sinjai jalur independen sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Sementara Amsul-Idham sama sekali tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang mulai saat menyerahkan dukungan ke KPU hingga dokumen yang diperlukan.
"Saat datang menyerahkan dukungan ke KPU aturannya kan harus berpasangan, tapi dia cuma datang sendiri. Begitu juga berkas yang dibawa tidak ditandatangani pasangan calon, tidak bermaterai. Kita sudah beri kesempatan untuk melakukan perbaikan, tapi hingga batas waktu yang ditentukan calon tersebut tidak mampu memenuhinya," kata Jaenu. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar