MAKASSAR, FAJAR--Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Timur Pradopo menegaskan akan menindak anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga Morowali tewas.
Penegasan Timur itu disampaikan usai melakukan pengarahan bersama Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono terhadap perwira TNI dan Polri di Gedung Manunggal M Yusuf, Rabu, 24 Agustus.
Timur menegaskan bahwa, siapa pun pihak yang melakukan pelanggaran hukum dalam peristiwa itu akan diproses hukum sebagaimana mestinya. Yang pasti menurut dia, kasus penembakan di Pulau Tiaka, Dusun Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum.
"Masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum akan kita proses sesuai aturan yang ada, begitu juga ketika polisi yang melakukan pelanggaran hukum, juga akan diproses. Jadi semuanya akan kita proses secara hukum," tegas Timur.
Yang pasti menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus penembakan yang mengakibatkan warga sipil tewas. Dari pihak kepolisian kata dia, tentunya telah menurunkan tim dari Propam untuk mengusut tuntas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan polisi dalam peristiwa berdarah ini. Melalui kerja tim Propam atau devisi disiplin polri inilah, polisi yang melakukan pelanggaran akan diproses.
Sebagaimana diketahui, aksi brutal di Pulau Tiaka, Morowali itu mengakibatkan dua warga sipil tewas diberondong peluri petugas. Korban tewas tersebut diketahui bernama Marten Datu Adam dan Yurifin.
Kasus tersebut dipicu protes program Coorporate Social Responsibility (CSR) JOB Pertamina Medco E&P Tomori, yang dinilai diskriminasi utamanya terhadap warga Dusun Kolo Bawah. Sebelum terjadi aksi brutal yang mengakibatkan warga sipil, sempat terjadi penyanderaan termasuk terhadap anggota kepolisian yang dilakukan oleh warga yang melancarkan aksi protes.
Kendati kapolri belum menyebut siapa-siapa anggota polisi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini, Timur menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Laporan yang diterima kapolri dari Polda Sulteng menyebutkan bahwa anggota polisi yang disandera oleh warga berlangsung sekitar enam jam. Selama dalam proses penyanderaan itu, warga melakukan perampasan terhadap senjata yang dibawa oleh anggota polisi yang disandera tersebut. Saat penyanderaan itulah, pihak kepolisian setempat meminta bantuan untuk mengatasi gejolak yang terjadi itu.
"Untuk mendatangkan bantuan itu, ada proses yang dilalui. Di situ ada perlawanan dari masyarakat dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan warga setempat ada yang meninggal," jelas Timur.
Timur menyebutkan bahwa langkah penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan, termasuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat di Gorontalo, baik masyaralat yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, maupun terhadap anggota yang ditengarai melanggar dalam peristiwa berdarah itu.
Soal dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, Timur menegaskan bahwa proses terhadap dugaan pelanggaran itu juga akan dilakukan. Apalagi menurut dia, Komisi Nasional (Komnas) HAM juga telah turun melakukan penyelidikan atas insiden yang merenggut jiwa warga sipil ini. "Kalau ada pelanggaran HAM juga diproses, karena Komnas HAM juga sudah bergerak terhadap kasus ini," ujar Timur.
Yang pasti menurut dia, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa saja aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran, karena menurutnya polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga tewas dan sejumlah orang lainnya terluka itu, pihak kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum. (hamsah umar)