Powered By Blogger

Rabu, 14 Desember 2011

Polrestabes Tunggu Kajian Ahli Unhas


MAKASSAR,FAJAR--Proses penyidikan ambruknya tembok perumahan The Mutiara yang mengakibatkan delapan warga tewas, terus diselidiki penyidik Polrestabes Makassar. Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga masih menunggu hasil kajian tim ahli konstruksi Fakultas Teknik Unhas.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyatakan penyidikan kasus tembok The Mutiara itu terus bergulir. Kendati belum ada tersangka yang ditetapkan, tapi sesuai janji polisi, pekan ini tersangka sudah dibeberkan penyidik Polrestabes Makassar.
"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. Sambil kita menunggu hasil kajian dari ahli Unhas soal konstruksi tembok itu," jelas Anwar, Rabu, 14 Desember.
Hasil penelitian ini nantinya akan mengungkap apakah ambruknya tembok The Mutiara ini karena kelalaian dari kontraktor, atau karena faktor lain. Yang pasti, penelitian di lapangan secara visual mengindikasikan bahwa ambruknya tembok itu karena bangunan tembok itu tidak mampu menahan timbunan di perumahan itu. "Yang mau kita tahu juga kan apakah tembok ini sesuai standar atau memang menyalahi konstruksi. Makanya, kita tunggu seperti apa hasil pengkajian tim ahli," kata Anwar.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha memastikan bahwa ambruknya tembok The Mutiara itu karena adanya unsur kelalaian. Makanya, dia memastikan pekan ini tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan penyidik.
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis berharap polisi serius mengungkap kasus ini. Apalagi kontraktor yang disebut-sebut CV Benteng milik Jamaluddin hingga saat ini tidak jelas keberadaannya, termasuk alamat perusahaan yang bersangkutan. Ini terkesan ada upaya pengalihan tanggung jawab. "Kontraktor juga itu bekerja sesuai keinginan pemilik atau yang memintanya," kata Azis.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi termasuk Presiden Direktur Mutiara Properti, Kiplongang Akemah alias Along. Selain dari pihak pengembang, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari warga yang menjadi korban.
Sementara, Bos CV Benteng yang disebut Ariduto Wibowo selaku pemilik PT Sari Prima Cemerlang, hingga saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian. Bahkan polisi mengaku tidak tahu keberadaan saksi yang satu ini. 
Kendati begitu, Anwar menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika Jamaluddin tidak memenuhi panggilan setelah tiga kali dipanggil. (hamsah umar)

Dua Mahasiswa UMI Disel


MAKASSAR, FAJAR--Dua mahasiswa UMI Makassar yang ditangkap petugas Polrestabes Makassar, karena kepemilikan senjata tajam akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mahasiswa tersebut sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua mahasiswa UMI tersebut yakni Muh Taslim dan Abd Karim. Keduanya adalah mahasiswa Fakultas Teknik Industri angkatan 2010, Fakultas Ilmu Komputer angkatan 2009. 
"Mengenai status dua mahasiswa UMI yang ditangkap Selasa sore, sudah kita tahan dengan status tersangka. Dia dianggap memiliki dan menguasai senjata tajam sehingga dijadikan tersangka," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, Rabu, 14 Desember.
Kedua mahasiswa tersebut langsung dijadikan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Selasa malam. Oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan, tersangka dianggap cukup bukti memiliki senjata tajam jenis parang dan samurai.
Saat ditangkap polisi di kampusnya sendiri, kedua mahasiswa tersebut memang ditangkap sedang membawa senjata tajam. Sajam tersebut diduga akan digunakan tersangka melakukan perkelahian antarfakultas. Selasa sore, perkelahian antarmahasiswa memang pecah di UMI hingga memaksa polisi melakukan penyisiran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penyisiran itu, polisi sebenarnya menemukan banyak senjata tajam di kedua fakultas yang bertikai itu. Senjata itu disembunyikan mahasiswa di sekitar kampus, namun tidak diketahui pasti pemilik sajam tersebut. Pertikaian antarmahasiswa di UMI ini dipicu pemukulan yang dialami mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik. (hamsah umar)   

Kasat Reskrim Barru Segera Disidang


MAKASSAR, FAJAR--Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Sugeng yang diproses Propam Polda Sulsel karena melakukan pelanggaran disiplin dalam waktu dekat segera didang. Kendati Propam Polda Sulsel belum menentukan jadwal pastinya, namun sidang profesi ini dalam waktu dekat digelar polda.
Sugeng diproses bahkan ditahan di sel Propam Polda Sulsel karena melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi. Dia tidak masuk kantor hingga 35 hari tanpa alasan dan izin dari pimpinan. Tidak diketahui penyebab perwira ini mangkir dari tempat tugas, namun ada yang menghubung-hubungkannya dengan kasus kematian mantan Kepala Unit BRI Rantepao, I Wayan di ruang penyidik reskrim Polres Barru.
Direktur Propam Polda Sulsel, Kombes Hendi Handoko yang dikonfirmasi di Hotel Clarion menyatakan bahwa proses pelanggaran disiplin Sugeng masih tetap berjalan. "Mungkin dalam waktu dekat proses sidangnya sudah dilakukan. Pokoknya tinggal menunggu proses sidang," kata Hendi.
Saat ini, penyidik Propam Polda Sulsel masih melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan Sugeng. Sekadar tahu, terhadap anggota polisi yang melakukan desersi hingga 35 hari tanpa alasan jelas, Propam bisa mengusulkan anggota polisi tersebut mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelum diamankan di Propam Polda Sulsel, Sugeng terakhir dikabarkan berada di Bangkalan Madura, bersama seorang dokter, Khaeranovianti. Sugeng sendiri tidak masuk kantor beberapa pekan setelah Wayan tewas di ruang  penyidik Polres Barru dengan dugaan bunuh diri.
Ditanya mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan Sugeng hingga harus ditahan, Hendi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut kalau perwira tersebut tidak pernah masuk kantor. Ketika dihubungkan dengan laporan keluarga Wayan terhadap pihak Polres Barru utamanya terhadap Sugeng, Hendi mengelak kalau proses itu terkait dengan masalah itu.
"Jangan dikait-kaitkan ke situ. Tidak ada hubungannya pelanggaran disiplin ini dengan kejadian itu (kematian Wayan)," tambah Hendi. (hamsah umar)

Polri Selamatkan Uang Negara Rp113 Miliar


MAKASSAR, FAJAR--Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyebutkan jajaran polri menyelamatkan sedikitnya Rp113 miliar uang negara selama 2011. Ini diungkapkan saat melakukan tata muka dengan insan pers di Hotel Clarion Makassar, Rabu, 14 Desember.
Jumlah uang negara yang diselamatkan polri di seluruh Indonesia itu, terangkum dalam penanganan sedikitnya 750 kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian. Polri sebenarnya kata dia hanya menargetkan penanganan kasus korupsi sebanyak 743 kasus, namun hingga pertengahan Desember 2011, jumlah kasus yang ditangani sudah melebihi target.
"Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, jumlah uang negara yang kita selamatkan Rp113 miliar. Penanganan kasus korupsi ini ada di semua jajaran kepolisian," kata Usman Nasution.
Di tanya soal provinsi tertinggi kasus korupsinya, Usman Nasution menyatakan bahwa Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara (Sulut) merupakan daerah yang cukup tinggi perkara korupsinya. Sayangnya, dia tidak merinci berapa banyak kasus korupsi di tiga provinsi tersebut.
"Kalau untuk Sulawesi Selatan, saya kurang hapal berada di peringkat keberapa. Yang jelas, di Sulsel ini juga ada beberapa kasus korupsi yang ditangani jajaran Polda Sulsel," katanya.
Dia menambahkan, dari ratusan kasus korupsi yang ditangani selama 2011 itu, tingkat penyelesaian perkara mencapai 70 persen dari jumlah kasus yang ditangani.  (hamsah umar)   
           

Selasa, 13 Desember 2011

Waspadai Suplai Narkoba Warga Asing


PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba di Kota Makassar akhir-akhir ini memperlihatkan grafik peningkatan. Kondisi ini tentu saja patut menjadi keprihatinan semua pihak utamanya pihak terkait, mengingat pengaruh narkoba mengancam sendi-sendi kehidupan pihak yang menyalahgunakannya.
Dalam satu pekan terakhir saja, jumlah warga Makassar yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba menghampiri angka sepuluh orang. Sementara pada November lalu, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihak kepolisian sebanyak 32 kasus.
Di tengan peningkatan penyalahgunaan barang terlarang ini, yang cukup membingungkan sebagian kalangan adalah sumber barang tersebut diproduksi atau dipasok. Untk wilayah Makassar, sejauh ini pihak kepolisian belum pernah mengungkap adanya pabrik sabu-sabu yang beroperasi di Makassar atau Sulsel.
Wacana yang berkembang masih menyebutkan kalau barang terlarang tersebut ditengarai disuplai dari luar Sulsel. Mudahnya suplai narkoba ke Makassar ini menjadi keprihatinan tersendiri, mengingat peredaran narkoba di luar Sulsel utamanya yang disuplai dari warga asing cukup tinggi.    
Kendati di Makassar prekuensinya masih bisa dihitung jari, namun fakta tersebut tetap harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin banyak generasi muda di daerah ini terjerumus pada bisnis terlarang ini.
Misalnya saja kasus percobaan suplai sabu-sabu dari seorang warga berkebangsaan Hongkong, Ho Kha Che sebanyak 6 kilogram. Suplai barang seperti ini yang melibatka warga asing bukan tidak mungkin sudah banyak terjadi di Makassar, kendati yang berhasil digagalkan baru hitungan jari.
Meski sabu-sabu yang berusaha dipasok warga asing ini berhasil digagalkan Ho Kha Che, bukan tidak mungkin warga asing tersebut akan tetap mencoba menyuplai sabu-sabu ke Makassar dengan cara lain. Baik pengiriman melalui paket, atau menggunakan kurir untuk mengantarnya ke lokasi tujuan.    
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur mengatakan potensi ancaman peredaran narkoba di Makassar yang melibatkan warga asing memang perlu diwaspadai. Apalagi, Makassar sepertinya sudah masuk pangsa pasar narkoba internasional.
"Ini memang suatu masalah dan ancaman kalau pengedar narkoba dari kalangan warga  asing sudah menjadikan Makassar sebagai pangsa pasar. Kalau melihat banyaknya peredaran di sini, daerah ini memang sudah menjadi pangsa internasional," kata Masrur.
Bahkan, beberapa kasus penggagalan peredaran narkoba di luar Sulsel, banyak yang disebutkan kalau barang yang digagalkan itu akan dipasok di Makassar. Makanya, untuk menjegah hal ini, tidak hanya pihak kepolisian yang patut mewaspadai, tapi semua pihak utamanya instansi terkait termasuk masyarakat itu sendiri.
Kendati grafik peningkatan penyalahgunaan narkoba di Makassar baik sabu-sabu, ganja, dan ekstasi belum bisa disimpulkan karena suplai warga asing, namun kecenderungan tersebut tetap harus diwaspadai demi menyelamatkan generasi muda Makassar dan Sulsel untuk terhindar dari penggunaan narkoba.
Polisi sejauh ini memang berkesimpulan kalau peningkatan itu karena jumlah pengguna meningkat, atau petugas kepolisian semakin aktif melakukan pengungkapan kasus narkoba ini. Namun apa pun kesimpulannya, bisnis narkoba patut diwaspadai dan dicegah semakin meluas di tengah masyarakat. (hamsah umar)