MAKASSAR, FAJAR--Petugas Polsekta Mamajang menangkap dua warga karena ketahuan membawa senjata tajam (sajam), saat nonton balapan liar di Jalan Veteran Selatan Makassar, Minggu, 8 Januari dini hari.
Kedua warga yang ditangkap membawa sajam saat nonton balapan liar itu yakni Rudi (19), warga Jalan Minasa Upa dan Ardiansyah (18), warga Jalan Maccini Raya Makassar. Keduanya terpaksa digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap pemuda yang nonton balapan liar dengan membawa sajam ini, sebagai salah satu antisipasi petugas kepolisian terhadap maraknya aksi perkelahian kelompok yang dilakukan penonton dengan warga di sekitar lokasi, maupun saat mereka membubarkan diri.
Kanit Reskrim Polsekta Mamajang, AKP Agus Arfandi menegaskan bahwa kedua pemuda tersebut diproses dengan kepemilikan senjata tajam, dia dianggap melanggar Undang-undang Darurat. "Mereka saat ini sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut karena ditangkap membawa senjata tajam," kata Agus.
Kasus balapan liar di Jalan Veteran Selatan Makassar ini masih sulit diberantas oleh pihak kepolisian baik dari Polsekta maupun Polrestabes Makassar. Kendati kondisi itu rawan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, namun balapan liar tetap berlangsung apalagi banyak warga yang juga memilih nonton hingga dini hari. (hamsah umar)