*Setelah Abaikan Perintah PTUN
MAKASSAR, FAJAR--Cagub petahana Sulsel, Syahrul Yasin Limpo diadukan ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aduan Ketua PTUN Makassar ke presiden ini tertuang dalam surat nomor W4-TUN 1/2030/AT.01.06/XI/2012 tertanggal 23 Nopember 2012. Syahrul diadukan ke presiden dalam kapasitasnya sebagai gubernur Sulsel saat ini. Dalam surat PTUN Makassar yang ditandatangani Priyatmanto Abdoellah, meminta SBY sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan gubernur selaku tergugat/termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan PTUN Makassar.
Putusan PTUN dimaksud yakni putusan nomor 43/G.TUN/2011/P.TUN. Mks terkait perintah untuk mengembalikan hak dan martabat Andi Muttamar Mattotorang (penggugat) sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Beberapa pekan lalu, PTUN Makassar juga telah mempublikasikan/mengiklankan sikap Syahrul yang menolak melakukan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Muttamar menggugat SK gubernur yang melakukan pergantian Ketua DPRD Bulukumba, dan kemudian menunjuk Hamzah Pangki sebagai penggantinya. Setelah proses hukum panjang, PTUN Makassar membatalkan SK nomor 2424/VII/2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu ketua DPRD Bulukumba. "Saya telah menerima salinan surat ketua PTUN Makassar yang melaporkan Gubernur Sulsel ke presiden," kata Muttamar melalui ponselnya, Minggu, 25 November.
Laporan PTUN Makassar ini juga ditembuskan ke Ketua DPR RI dan DPRD Sulsel. Lembaga legislatif selaku lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengacara Muttamar, Andi Cakra gubernur diadukan ke presiden karena dianggap melawan putusan pengadilan. "Padahal siapapun di negeri ini, tidak boleh ada yang melawan putusan pengadilan, apalagi kalau sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Cakra.
Dalam pasal 116 UU Nomor 51 ahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Cakra juga mengingatkan bahwa pengangkatan Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba sudah tidak sah dan cacat hukum, sehingga kebijakannya pun cacat hukum.
"Semua keputusan Hamzah Pangki atas nama ketua dewan ilega. Penegak hukum bisa melakukan penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan," lanjut Cakra. (hamsah umar)