Powered By Blogger

Kamis, 03 Januari 2013

Roem: Hindari Kerahkan Massa


MAKASSAR, FAJAR--Calon gubernur Sulsel diharapkan tidak mengerahkan massa saat pemaparan visi misi di DPRD Sulsel nanti.
Tiga pasangan cagub Sulsel yakni Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na) diharapkan memberikan teladan yang baik, dengan tidak mengerahkan massa sehingga kepentingan publik tidak terganggu.
Bukan tidak mungkin, ketika pasangan cagub tersebut mengerahkan massa, masyarakat Sulsel utamanya yang ada di Makassar akan terganggu. Apalagi ada wacana polisi menutup sejumlah ruas jalan utamanya Jalan Urip Sumoharjo. Sekiranya tidak ada massa yang dikerahkan calon, penutupan calan utama di Makassar ini tidak perlu terjadi.
Harapan agar calon mengedepankan kepentingan umum dengan tidak mengerahkan massa saat pemaparan visi misi ini disampaikan Ketua DPRD Sulsel, HM Roem. Dia melihat akan lebih baik ketiga yang didatangkan ketiga pasangan calon ini hanya yang diundang yakni masing-masing 70 orang.
"Jadi sebenarnya tidak perlu ada pengerahan massa. Semua media saya kira meliput (siaran langsung) jadi bisa diikuti dari warung kopi. Apalagi pemaparan visi misi ini kan tidak ada tanya jawab," kata Roem.
Karena sifatnya hanya pemaparan visi misi sehingga Roem melihat calon idealnya tidak mengerahkan massa. Kalau pun ada pengerahan massa, Roem menegaskan yang bisa masuk gedung DPRD Sulsel tetap 70 orang sesuai yang diundang.          
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Mudji Waluyo sudah mengunjungi tiga cagub Sulsel di posko induk masing-masing. Salah satu harapannya adalah calon bekerja sama dengan baik saat proses pemaparan visi misi. Untuk pemaparan visi ini sendiri, polda akan mengerahkan ribuan personel kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang paripurna istimewa itu.
Para kandidat sendiri berkomitmen untuk tidak mengerahkan massa, kendati mereka tidak menjamin atau tidak bisa melarang massa pendukungnya datang. Namun untuk mengerahkan massa melalui tim, calon berjanji tidak mengerahkan massa. Kemarin, sejumlah staf DPRD Sulsel sudah mengirim undangan ke masing-masing calon sebanyak 70 undangan.
Sekretaris KPU Sulsel, Annas GS juga berharap pemaparan visi misi tidak perlu ada pengerahan massa, apalagi ada masa kampanye yang tidak membatasi pengerahan jumlah massa. (hamsah umar)

PDK Lolos, 17 Tereliminasi


MAKASSAR, FAJAR--Kesiapan infrastruktur partai politik (parpol) tampaknya tidak memadai. Dari 18 parpol yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diverifikasi susulan, hanya PDK yang dinyatakan memenuhi syarat di Sulsel.
Parpol yang bersyarat dan tidak memenuhi syarat ini terungkap dalam rapat pleno hasil verifikasi 18 parpol di KPU Sulsel, Rabu, 2 Januari. PDK yang merupakan satu-satunya partai yang lolos mampu memenuhi persentase kepengurusan 95 persen, atau hanya gagal di Kabupaten Pinrang.
Dalam pleno yang dihadiri perwakilan parpol ini, juga terungkap kalau sejumlah partai ada yang sama sekali tidak mampu lolos di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Umumnya, parpol yang tidak lolos itu tidak memiliki infrastruktur partai utamanya keanggotaan yakni 1/1.000 dari jumlah penduduk.
"Dari 17 parpol yang tidak memenuhi syarat ini, ada memang yang sejak awal tidak bersedia ikut verifikasi seperti RepublikaN. Ada juga di provinsi sudah menyerahkan keanggotaannya, namun di daerah tidak ada yang menyerahkan. Mereka banyak yang tidak memiliki anggota sehingga tidak bersyarat," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari usai pleno.
Dalam proses pleno ini, beberapa pengurus parpol yang tidak lolos ini tetap melayangkan protes kepada KPU. Ada yang melihat KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi keanggotaan, kendati setelah melalui penjelasan KPU mereka bisa memahaminya. Dari sejumlah partai yang tidak lolos, alamat keanggotaan banyak yang tidak jelas atau hanya menyebut nama kabupaten seperti Soppeng.
Sekretaris Umum DPP PDK Sulsel, Andi Mustaman yang ditemui usai pleno menyatakan sangat mengapresiasi pengurus DPC PDK kabupaten/kota yang sudah maksimal dalam proses verifikasi ini. "Saya apresiasi bahwa teman di daerah telah melaksanakan tugas dengan baik. Dari 24 DPC di Sulsel hanya Pinrang yang tidak bersyarat," kata Mustaman.
Dengan lolosnya PDK dalam proses vertual di Sulsel, Mustaman berharap partainya bisa menjadi salah satu peserta pemilu 2014 mendatang. PDK Sulsel berharap besar provinsi lain bisa mengikuti jejak PDK yang telah memiliki infrastruktur partai yang baik. (hamsah umar)

Suara Sah Jika Tercoblos Paku


MAKASSAR, FAJAR--Cagub Sulsel maupun timnya tidak perlu terlalu risau dengan kerusakan surat suara bakal merugikan calon tertentu. KPU menggaransi surat suara yang terdistribusi ke tempat pemungutan suara (TPS) bebas dari cacat.
Bebas cacat dimaksud seperti karena kusut, kotor karena tetesan tinta, berlubang atau robek. Proses sortir surat suara yang dilakukan KPU kabupaten/kota saat ini memastikan surat suara yang cacat akan dikembalikan dan dimusnahkan. "Kalau ada surat suara cacat kita tidak distribusi ke KPPS. Jadi yang sampai ke TPS adalah surat suara yang kondisinya bagus," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Rabu, 2 Januari.
Kalau pun ada surat suara yang cacat seperti belubang sampai ke TPS, KPU menjamin hal itu tidak akan merugikan atau menguntungkan calon tertentu. Karena yang akan dijadikan patokan KPU untuk memastikan suara sah adalah yang menggunakan paku mencoblos.
"Saya kira teman-teman KPPS sudah tahu dan bisa bedakan mana hasil coblosan menggunakan paku dan yang tidak," kata Ziaur Rahman.
Jadi kalau misalnya terlihat ada dua lubang di gambar pasangan calon berbeda seperti di pasangan calon A dan B, yang dianggap sah oleh KPU tetap lubang yang menggunakan coblosan paku. KPU Sulsel menjamin petugas KPPS mampu membedakan lubang bawaan dari percetakan seperti yang banyak ditemukan saat ini, dengan lubang hasil coblosan. "Saya kira juga tidak ada seperti itu karena kita sortir, kecuali kalau ada yang terlewatkan," tambah Ziaur Rahman.
Koordinator Tim Data dan Teknis Pemilu Iilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Hamka Hidayat minta KPU segera mengganti surat suara yang rusak itu. "Kami minta KPU segera mengganti surat suara rusak, pergantiannya tentu harus dulu ada berita acara," kata Hamka.
Hamka juga minta kepada KPU untuk mengasistensi secara optimal percetakan yang mencetak logistik. Dia tidak mau persoalan itu tidak disikapi dengan baik apalagi kalau suara rakyat yang jadi taruhannya. Dia berharap KPU tidak menganggap remes persoalan surat suara itu.
"KPU harus membentuk tim yang melibatkan semua tim pasangan calon bersama panwaslu untuk merespons masalah ini, sehingga jangan belakang hari baru kita saling menyalahkan," tambah Hamka.
KPU tidak boleh diam atas temuan fakta di lapangan. Mestinya KPU sudah mengundang panwaslu dan tim pasangan calon untuk membicarakan masalah tersebut. Jangan justru terkesan melakukan pembiaran atas fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab KPU untuk meresponsnya.
"Kalau Panwaslu dan tim kampanye semua pasangan diundang, paling tidak sudah terkoordinasi dan bisa muncul jalan keluarnya seperti apa," imbaunya.
IA juga berharap KPU segera beberapa persoalan yang pernah disampaikan IA seperti DPT ganda  Gowa (12.000 lebih), Jeneponto (12.000 lebih), dan Selayar (1.000 lebih). Semua itu, kata Hamka, mendesak disikapi dan dituntaskan. (hamsah umar)

Sittiara Diperiksa Panwaslu


MAKASSAR, FAJAR--Asisten IV Pemkot Makassar, Sittiara berhadapan dengan panwaslu Makassar. Dia diperiksa oleh pengawas pilgub karena ditengarai tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon.
Pemeriksaan terhadap Sittiara ini terkait ajakannya terhadap ribuan honorer pemkot Makassar, untuk memilih pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) beberapa waktu lalu. Atas seruannya itu, Sittiara dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Makassar, Rabu, 2 Januari.
"Kita undang dia untuk diklarifikasi terkait adanya laporan yang menyebut dia meminta honorer memilih pasangan IA. Akan kita lihat nanti seperti apa duduk perkara yang sebenarnya," kata Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas.
Pemeriksaan Sittiara di kantor Panwaslu Makassar ini tadinya akan dilakukan sekira pukul 14.00 Wita, tapi karena kesibukan dia sebagai pejabat di pemkot Makassar, Sittiara baru memenuhi undangan Panwaslu Makassar sekira pukul 19.00 Wita tadi malam.
Kepada panwaslu, Sittiara mengaku kalau para honorer yang dikumpulkan di ruang pola kantor Pemkot Makassar ini sekadar untuk evaluasi kinerja mereka, dan tidak terkait dengan kegiatan politik. "Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita analisis seperti apa keterlibatannya," kata Amir Ilyas.
Namun, Sittiara tidak menampik telah berkomentar berisi ajakan mendukung wali kota untuk jadi gubernur. "Katanya dia terbawa arus karena euforia honorer yang terus menyebut Ilham gubernur sehingga berkomentar terima kasih, mari kita dukung wali kota kita untuk jadi gubernur," kata Ilyas menirukan pengakuan Sittiara.
Sittiara di adukan ke panwaslu Sulsel oleh tim Hukum Pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), namun oleh panwaslu Sulsel laporan tersebut diserahkan ke panwaslu Makassar.  Selain diadukan ke panwaslu, tim Sayang juga mengadukan Sittiara ke mendagri dan pihak terkait di pusat. (hamsah umar)            

Konsultan Hukum KPU Wajib Independen


*Berafiliasi Harus Diganti

MAKASSAR, FAJAR--Posisi KPU Sulsel yang berpotensi digugat oleh cagub yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pilgub memposisikan penyelenggara pemilu wajib menggunakan konsultan hukum independen.
Pasalnya, posisi konsultan hukum KPU ini sangat berperan dalam membantu menghadapi masalah hukum. Konsultan hukum idealnya tidak boleh berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerjanya dalam mendampingi KPU.
"Yang diharapkan bisa bantu lembaga KPU adalah yang betul-betul independen, artinya tidak memihak salah satu calon. Kalau orang yang sudah berafiliasi dengan salah satu calon itu akan repot nantinya," kata pengamat hukum Unhas, Aswanto, Rabu, 2 Januari.
Posisi konsulta hukum yang berafiliasi dengan calon tertentu bisa membuat rawan apalagi kalau yang kebetulan menggugat KPU adalah calon yang sudah berafiliasi dengan konsultan hukum tersebut. Pada akhirnya, akan terjadi konflik of interest terhadap konsultan hukum KPU ini.
"Kita lihat apakah konsultan hukum itu berafiliasi atau tidak. Kalau saya melihat Mappinawang saat ini salah satu konsultan hukum pemprov Sulsel. Sehingga kalau misalnya ketika yang menggugat KPU adalah Pak Syahrul, kita khawatir terjadi konflik of interest di tubuh konsultan hukum KPU. Ini saya kita tidak boleh terjadi," kata Aswanto.
Makanya, Aswanto berpandangan bahwa konsultan hukum yang dibutuhkan KPU tidak hanya karena alasan telah berpengalaman, tapi yang terpenting adalah bebas dari afiliasi dengan calon tertentu. Kendati Mappinawang tidak berafiliasi langsung dengan Syahrul, tapi sebagai konsultan hukum pemprov tidak bisa dipisahkan.
Tapi, Aswanto juga mengaku bahwa konsultan tersebut harus punya pengalaman dan pengetahuan luas tentang perkara kepemiluan. Apalagi sidang di MK tidak sama dengan yang ada di peradilan umum. Di MK proses sidangnya dilakukan setiap hari sehingga memang dibutuhkan konsultan yang berwawasan.
Aswanto menyarankan KPU Sulsel untuk mempertimbangkan kembali penunjukan Mappinawang sebagai konsultan hukum, mengingat posisinya sebagai konsultan pemprov. "Tapi kalau menurut saya tidak sekadar mempertimbangkan, tapi KPU harus mengganti konsultan hukumnya," lanjut Aswanto.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari menyatakan bahwa kontrak Mappinawang sebagai konsultan hukum KPU masih pada tataran tahapan pilgub, tidak berada pada penyelesaian sengketa. "Jadi anggaran konsultan hukum di tahapan dan penyelesaian itu terpisah. Kalau misalnya sampai ada sengketa ke MK, maka konsultan hukum ini dibicarakan ulang," kata Ziaur Rahman.
Kendati, tidak tertutup kemungkinan Mappinawang bisa masuk lagi sebagai pengacara KPU ketika terjadi sengketa. "Kita di KPU belum berpikir pilgub ini berperkara di MK. Tapi itu tadi kalau ada sengketa, pembicaraan siapa pendamping hukum KPU dibahas ulang," tambah Ziaur Rahman. (hamsah umar)