MAKASSAR, FAJAR--Satu hari pascapenetapan rekapitulasi perolehan suara pasangan cagub serta penetapan gubernur terpilih, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), KPU Sulsel masih tetap menunggu sikap resmi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA).
KPU Sulsel memberi kesempatan kepada dua pasangan cagub yang kalah perolehan suara hingga Senin mendatang atau tiga hari kerja. Sekiranya dua pasangan cagub yang kalah suara ini tidak melakukan gugatan atas penetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sulsel segera menyampaikan hasil pilgub tersebut ke pimpinan DPRD Sulsel.
"Kita tunggu sampai tiga hari kerja apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Kalau tidak, tentu kita bisa langsung menyerahkan surat keputusan KPU ini ke DPRD Sulsel," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.
Tapi sekiranya ada salah satu cagub yang melakukan gugatan ke MK, Jayadi menyebut SK penetapan gubernur terpilih ini akan tetap disimpan di KPU Sulsel sambil menunggu proses sengketa di MK selesai. Penetapan gubernur terpilih baru diajukan ke DPRD Sulsel setelah ada putusan dari MK. "Pimpinan DPRD selanjutnya akan mengajukan gubernur terpilih itu ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan," kata Jayadi.
Sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan KPU Sulsel, pelantikan gubernur terpilih periode 2013-2018 diagendakan 8 April mendatang. Sekalipun ada pihak yang menggugat, KPU yakin jadwal pelantikan yang telah ditetapkan KPU Sulsel ini tidak akan berpengaruh.
Dari dua pasangan cagub yang kalah perolehan suara, pasangan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na) sudah resmi menyatakan menerima hasil yang ditetapkan KPU Sulsel tersebut. "Saya kira tidak ada lagi upaya kita karena kita sudah menerima hasil ini," kata Rudiyanto. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar