Powered By Blogger

Sabtu, 18 Juni 2011

Full Audio dan Game

DESAIN audio yang ada pada mobil modifikasi selalu memberikan keunggulan dan keistimewaan tersendiri. Selain pada pilihan produk, kombinasi perangkat audio serta tata letak menjadi hal yang selalu memberikan keunggulan. Apalagi kalau modifikasi audio  dan video ini dilakukan dengan sentuhan maksimal.
Pada mobil Jazz milik Ismail misalnya, sejumlah perangkat audio dibenamkan mulai dari subwoofer, speaker, kapasitor, layar televisi, hingga perangkat playstation. Mobil keluaran 2007 yang dimodifikasi di bengkel Buana Sakti Makassar ini boleh dikategorikan sebagai kendaraan modifikasi yang sangat sempurna atau full audio, apalagi dilengkapi dengan fasilitas untuk berselancar bermain game.
Betapa tidak, perangkat audio ini terdiri dari lima buah layar televisi tiga  ukuran. Satu unit yang besarnya 19 inci, dua unit 9 inci, dan dua unit ukuran 7 inci. Dengan hadirnya perangkat televisi hingga lima unit ini, dipastikan akan memberikan kenyamanan dalam menikmati video musik.
Desain audio ini akan semakin memberikan kepuasan dengan adanya perangkat game, sehingga setiap saat bisa menikmati berbagai macam permainan game di dalam mobil. Ini tentu akan mendukung kebiasaan pemilik mobil yang memang memiliki hobi untuk bermain game utamanya saat waktu luang.
Selain desain full audio dan game, tata letak perangkat televisi ini juga cukup memadai. Di depan, Ismail meletakkan dua buah layar televisi berbeda warna, dua di tengah, dan satu belakang.
Satu hal yang memberikan keunikan adalah tata letak perangkat televisi yang ada di tengah. Oleh pemilik bengkel, layar televisi ukuran besar ditempatkan tepat di belakang jok depan, sementara satunya dibenamkan pada plafon mobil. Televisi yang ada di plafon inilah yang menghadirkan keistimewaan khusus pada desain audio pada mobil yang satu ini.
Adapun perangkat pendukung seperti subwoofer, amplifier, kapasitor, dan speaker ditempatkan pada bagian belakang. Penataan perangkat pendukung audio ini juga tidak kalah istimewanya. Apalagi desain yang diberikan cukup elegan dan menarik. (hamsah umar)                                      

Selaraskan Jok dan Plafon


MELAKUKAN desain interior pada mobil tidak sekadar pada persoalan pemilihan bahan baku yang digunakan. Tapi yang paling sering ditonjolkan adalah keselarasan pada semua bagian interior yang ada. Keserasian satu bagian dengan bagian yang lain ini, menjadi ciri yang bisa diwujudkan  jika ingin menyaksikan desain interior yang lebih maksimal.
Penyelarasan desain interior ini paling tidak menggambarkan konsistensi pemilik mobil soal desain interior yang diinginkan. Misalnya saja mobil warga asal Sinjai yang satu ini. Mulai dari desain jok, desain pintu, hingga plafon menggunakan konsep yang sama yakni dari segi pola pembungkusannya.
Baik jok, pintu, maupun plafon semuanya menghadirkan model berkerut. Sehingga pembungkus pintu maupun plafon ini terlihat tidak rata, karena memang sengaja didesain dengan model berkerut. Kalau pada jok, desain seperti ini diistilahkan dengan model garson. Ternyata dengan konsep seperti ini, semakin memberikan kesan elegan pada kendaraan. 
Selain pada model, pilihan warna merah dan hitam semakin mamadukan interior pada kendaraan ini. Mobil yang memang dasarnya hitam, disesuaikan dengan kombinasi warna pada desain interiornya dimana jok, plafon, dan pembungkus pintu menggunakan kombinasi hitam dan merah. Semuanya menggunakan bahan yang terbuat dari kulit. 
Tidak sampai di situ, pada karpet bawah, Ismail juga menggantinya dengan bahan yang berwarna merah. Sehingga kombinasi warna di dalam mobil ini benar-benar menyatu. Apalagi, sejumlah perangkat audio juga menyatu dengan pilihan warna tersebut. Untuk memodifikasi satu unit mobil ini, Ismail mengaku merogoh kocek hingga kisaran Rp30 juta. Untuk desain pelek, Ismail lebih memilih  menggunakan pelek yang memiliki banyak jari-jari, dengan ukuran 17 inci. "Desainnya terlihat lebih modern kalau memiliki banyak jari-jari," kata Ismail. (hamsah umar) 

Kamis, 16 Juni 2011

KontraS Desak Polisi Ditindak Tegas




MAKASSAR--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman untuk menindak tegas anggota Polsek Kelara, Jeneponto yang telah melakukan penembakan terhadap warga yang tidak bersalah. Desakan KontraS Sulawesi ini disampaikan saat memberikan keterangan pers di Sekretariat KontraS Sulawesi Makassar, Kamis, 16 Juni.
Menurut fakta yang ditemukan KontraS Sulawesi dalam kasus penembakan empat warga di Kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto pada 2 Juni lalu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan. Dalam peristiwa itu, empat warga ditembak polisi yakni; Talla (meninggal), Baso, Umar dan Pacu. 
"Penembakan yang dilakukan tujuh anggota Polsek Kelara adalah hal yang tidak sewajarnya dilakukan. Apalagi mereka ini tidak termasuk DPO pencurian motor dan ternak, sebagaimana alasan polisi melakukan penggerebekan. Makanya, kami mendesak agar anggota Polsek Kelara yang melakukan operasi tersebut diberi sanksi tegas," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Andi Suaib.
Hasil penelusuran yang dilakukan KontraS, dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di belakang rumah yang sedang  menggelar pesta penikahan itu, polisi tidak melakukan penembakan peringatan tapi langsung  menembak warga yang saat itu panik karena ditemukan bermain kartu. "Penembakan yang dilakukan juga tidak  bermaksud melumpuhkan, karena yang jadi sasaran adalah bagian yang rawan membuat korban  meninggal," tambah Suaib.
Hingga saat ini, dua korban penembakan masih dirawat di RS Wahidin bahkan harus menjalani operasi akibat luka serius yang dialami. Keluarga yang hanya berprofesi sebagai petani ini bahkan haru mengeluarkan jutaan rupiah untuk pengobatan, tanpa adanya perhatian dari kepolisian.
Selain menyoal kasus  penembakan empat warga yang mengakibatkan seorang meninggal, KontraS juga meminta polisi mengusut penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polsek Kelara karena tudingan main judi terhadap warga kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Ulu Ere, Bantaeng, serta warga kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto yakni; Karim, Sarifuddin, Arifuddin, Samsunir, dan Nasir.
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Chevy Achmad Sopari yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa tujuh anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan dan penembakan sudah diproses di Propam Polda Sulsel. "Dia masih ditahan sampai saat ini," kata Chevy. (hamsah umar)  
 

Tim Pemeriksa Barang Lalai



*Sidang Kasus Korupsi PU

MAKASSAR--Tim Pemeriksa Barang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dalam proyek swakelola Dinas PU Makassar yang diduga merugikan negara Rp2 miliar, mengungkap kalau dalam pelaksanaan proyek senilai Rp13 miliar itu, tim yang bekerja berdasar SK itu lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas PU yang mendudukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala Bidang Bangunan, Tadjuddin Lammase sebagai terdakwa. Tim pemeriksa barang yang dihadirkan sebagai saksi masing-masing; Andi Mappalalogau Tantu (Ketua), Abdul Rasyid, Rostati, dan Marmi (anggota).
Dalam kesaksiannya, Mappalalogau yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa barang, mengaku tidak pernah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan barang, begitu juga dengan anggotanya. Kalau pun anggota tim pernah turun, hanya sekali dilakukan untuk satu item pekerjaan di Museum Balaikota Makassar.
"Saya tidak pernah turun memeriksa barang, tapi hanya menandatangani berita acara pemeriksaan barang," kata Mappalalogau.
Adapun Rostati menyebutkan bahwa pihaknya hanya sekali melakukan pemeriksaan barang dalam proyek swakelola Dinas PU tersebut, selebihnya hanya bertanda tangan berita acara pemeriksaan barang. Tim pemeriksa barang ini berdalih hanya sekali turun memeriksa barang yang digunakan dalam proyek itu, karena hanya sekali itu juga tim menerima laporan. 
Kendati berdalih tidak pernah menerima laporan dari pelaksana proyek soal pengadaan barang untuk proyek tersebut, namun saksi mengaku mengetahui pengadaan bahan materil bangunan dilakukan setiap hari. "Kami tidak turun karena tidak ada pemberitahuan dari pelaksana proyek," kata Rostati.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar ini, mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan barang, hanya sekadar mengacu laporan pelaksana proyek kalau barang yang diadakan sudah sesuai. 
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa yakni Ridwan dan Tajuddin Lammase disidang berbeda, kendati materi sidang dan saksinya sama. Berkas kedua terdakwa memang dipisahkan satu sama lain. (hamsah umar)                        

Keterangan Supomo Beratkan Terdakwa




MAKASSAR--Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur benar-benar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan kios dan lods Pasar Pabaengbaeng yang menempatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Jamaluddin Yunus sebagai terdakwa.
Supomo dalam kasus dugaan pungli Pasar Pabaengbaeng ini hadir sebagai saksi acar (saksi yang tidak ada dalam BAP), atas permintaan majelis hakim untuk menghadirkannya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Supomo hanya sekitar lima menit duduk dipersidangan. 
Kendati berlangsung cepat, keterangan yang disampaikan Supomo di depan Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Makkasau cukup padat bahkan memberatkan posisi terdakwa, yang telah didakwa melakukan pungli terhadap pedagang.
Wakil Wali Kota Makassar ini dihadirkan sebagai saksi setelah adanya kesaksian pedagang pada sidang sebelumnya, yang menyebut Supomo pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan. Hal ini diakui Supomo saat menjadi saksi di persidangan Kamis, 16 Juni.
"Betul saya pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan, khususnya yang sudah punya lods dan kios," ujar Supomo.
Dalam sidang yang berlangsung singkat ini, Supomo memang hanya mendapat satu pertanyaan dari majelis hakim, sekadar untuk memastikan benar tidaknya ada pernyataan Supomo kepada pedagang bahwa mereka tidak dipungut biaya. 
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jamaluddin didakwa melakukan korupsi dengan cara melakukan pungli terhadap pedagang, dengan cara membebani puluhan pedagang untuk memiliki lods dan kios. Padahal para pedagang tersebut sebelumnya sudah memiliki lods atau kios. (hamsah umar)