MAKASSAR--Puluhan kios yang ada di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan kampus Universitas 45 Makassar dipagari seng. Diduga, pamagaran itu akibat sengketa lahan tempat kios tersebut berdiri. Akibatnya, puluhan pengusaha foto copy, pengetikan komputer, warung dan kios dagangan lainnya nyaris tidak beroperasi dua hari terakhir.
Pemilik kios yang umumnya hanya penyewa lahan mengaku tidak tahu menahu sehingga lokasi tempat mereka berusaha tiba-tiba ditutup. Pemilik kios memang mengaku pernah mendapat surat pemberitahuan dari pihak yang mengklaim pemilik lahan untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun para pemilik kios tetap bertahan, karena merasa berhak bertahan. Apalagi pihak yang meminta mengosongkan lokasi bukan orang yang selama ini ditempati menyewa lahan.
"Kalau memang ini lahan bermasalah, semestinya tidak perlu dipagari. Biarkan proses hukum berjalan karena kami semua di sini hanya menyewa. Kalau memang sudah perintah pengadilan, kami siap tinggalkan tempat karena memang kita hanya menyewa," ujar salah seorang pemilik kios foto copy, Muharir.
Muharir menyebutkan, pada 14 Juni lalu, ada surat pemberitahuan dari warga yang mengklaim pemilik lahan yang intinya meminta lahan dikosongkan dalam waktu tiga hari. "Surat kedua 17 Juni," kata Muharir.
Informasi yang diperoleh, pihak yang melakukan pemagaran lokasi tersebut bernama A Maddusila. Namun sebagian pemilik kios juga tidak tahu menahu siapa yang meminta dilakukan pemagaran tersebut. "Saya tidak tahu, cuma tiba-tiba saja di pagar. Tapi pernah memang ada surat pemberitahuan," kata Suhartini.
Jufri, pemilik kios lainnya menyebutkan bahwa sejak kios di depan kampus 45 itu dipagari seng, aktivitas usaha mereka merosot tajam. Bahkan nyaris tidak ada pelanggan yang datang. "90 persen usaha macet akibat pemagaran lokasi ini. Jelas kondisi ini merugikan kami sebagai pemilik kios," kata Jufri.
Menurut warga, sewa lahan kosong di lokasi tersebut berkisar Rp5,5 juta untuk dua tahun. Informasi yang diperoleh, lahan tersebut disewa warga dari orang yang berbeda. Orang yang ditempati menyewa lahan itu antara lain, Kaimuddin, Bur, dan Mursalim. "Sebenarnya sudah banyak orang yang kita dengar mengaku pemilik lahan ini, tapi belum pernah ada kita dengar berperkara di pengadilan," tambah Jufri.
Para pemilik kios berharap, pemagaran itu bisa dimediasi sehingga aktivitas penyewa lahan bisa berjalan normal, sambil pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berperkara melalui jalur hukum yang ada. (hamsah umar)