MAKASSAR--Sfat bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Makassar, Herianto akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 27 Juni dalam kasus sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mendakwa Herianto telah mengonsumsi sabu-sabu.
JPU Kejari Makassar, Adnan Hamzah dalam dakwaannya menyebut bahwa Herianto telah terb.ukti mengonsumsi sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 127 tentang Narkotika. Selain Herianto yang duduk sebagai terdakwa, dalam sidang tersebut juga ada teman Herianto, Hastuty. Dia juga didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu. Herianto salah satu pegawai staf di Kejaksaan Negeri Makassar yang terlibat kasus narkoba terancam akan dihukum pidana penjara di atas empat tahun.
Adnan menjelaskan, terdakwa telah terbukti memiliki, menguasai, menggunakan, dan mengedarkan barang terlarang golongan satu ini. Makanya dia dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar pasal yang didakwakan kepada terdakwa ini, staf kejaksaan tersebut terancam empat tahun penjara. Hakim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Siswandriyono.
Staf Kejari Makassar yang ditangkap dalam kasus narkoba ini, diamankan unit narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Muhktar Lutfi. Dia tertangkap basah membawa sabu-sabu yang diduga akan dikonsumsi atau diedarkan. Bahkan diduga di tempat tersebut tersangka sedang melakukan pesta narkoba. Dari tangan terdakwa didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kedua tersangka kasus sabu-sabu yang turut mencoreng Kejari Makassar ini, saat ini sedang mendekam di Rutan Makassar sebagai tahanan titipan. (hamsah umar)