MAKASSAR--Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar, mencatat sejarah dalam penanganan peredaran sabu-sabu di Makassar. Paket sabu-sabu dari luar negeri seberat 6.068 gram atau enam kilogram yang dikemas dalam tiga paket. Penangkapan barang terlarang ini dilakukan Jumat, 1 Juli namun baru diungkap pihak terkait setelah dua hari diamankan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai ini diperkirakan nilainya berkisar Rp12 miliar. Ada dugaan, barang terlarang tersebut akan diedarkan di Makassar dan wilayah Indonesia lainnya.
Barang terlarang ini bisa saja lolos dan beredar bebas di tengah masyarakat, jika saja pemilik barang tersebut langsung mengambilnya di bagasi. Pasalnya, barang yang disimpang dalam tas ransel ini diamankan petugas bea cukai setelah melihat barang ditinggal atau tidak diambil pemiliknya. Barang itu bahkan sempat bermalam di pos Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Nanti setelah satu hari tidak ada penumpang yang mencari barang tersebut, pihak terkait bersama maskapai penerbangan Air Asia QZ melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, dan membukanya. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan paket butiran kristal yang dikemas dalam pembungkus makanan produk luar negeri Chicken Soup.
Pemilik barang tersebut diduga khawatir kedapatan membawa sabu-sabu, apalagi pada saat kedatangan pesawat Air Azia QZ berpenumpa ng 162 orang dari Kuala Lumpur, Malaysia, petugas melakukan pemeriksaan barang terhadap setiap penumpang yang turun dari pesawat.
Pesawat Air Asia QZ tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 17.05 di pintu kedatangan internasional. Sekira pukul 17.15, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang milik penumpang menggunakan mesin X-Ray. Hal inilah diduga menjadi ketakutan pemilik barang terlarang ini, sehingga membiarkan barangnya ketinggalkan di tempat pengambilan barang.
Pelaksana Tugas Kantor Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar, Minhajuddin Napsah menjelaskan bahwa begitu petugas mencurigai barang tersebut adalah sabu-sabu, petugas kemudian mengambil sampel dan mengirimnya ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta.
"Hasilnya telah kita terima hari ini dan ternyata barang tersebut positif mengandung methamphetamine Hcl atau bahan kimia sabu-sabu," kata Minhajuddin.
Dia menambahkan, penggagalan sabu-sabu oleh Bea Cukai Makassar ini merupakan yang pertama dilakukan oleh KPPBC TMP Makassar untuk 2011. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kata dia, akan terus melakukan community protector guna melindungi masyarakat dari masuknya barang terlarang yang membahayakan generasi muda, utamanya narkotika. "Kita akan terus memeriksa barang penumpang sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Apalagi, bandara ini sudah memiliki akses penerbangan langsung keluar negeri, sehingga patut menjadi kewaspadaan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
Minhajuddin menegaskan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut, serta pengejaran pelaku yang membawa barang terlarang itu.
Hanya saja, pihak terkait masih enggan membeberkan penumpang Air Asia yang membawa sabu-sabu tersebut. Yang pasti, penumpang yang sudah diidentifikasi itu adalah warga negara asing. "Dokumennya yang kita dapatkan dia adalah warga asing, termasuk pihak maskapai sudah mengetahui pemilik barang itu," tambah Minhajuddin.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Oneng Subroto menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temua Bea dan Cukai mengenai sabu-sabu ini. "Kita akan melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang membawa barang ini. Adapun barang bukti yang diserahkan dari Bea dan Cukai akan kita amankan," tegas Oneng. (hamsah umar)