MAKASSAR--Jajaran Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan dugaan trafficking terhadap salah seorang bayi berusia satu tahun, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kamis, 25 Agustus sekira pukul 02.00.
Bayi yang diketahui bernama Niar, salah seorang warga Cikoang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar itu bermaksud dijual ke salah seorang warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Untungnya, saat akan diberangkatkan menggunakan kapal laut Bukit Siguntang di Pelabuhan Soekarno Hatta, polisi berhasil menggagalkannya setelah pelaku dicurigai oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Dari penggagalan dugaan kasus trafficking itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka. Keduanya adalah Hasmawati, warga asal Jeneponto dan Liberti Saupa warga asal Kupang. Liberti adalah salah seorang pelajar SMK di kota Makassar yang saat ini sedang menyewa rumah di Jalan Kumala II Makassar.
Ironisnya, antara pelaku Hasmawati dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Orang tua korban masih bersaudara dengan pelaku, kendati sejauh ini pelaku sudah lama berdomisili di Jeneponto. Dalam kasus ini, Hasmawati dan Liberti sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta, namun Rp350 ribu dari uang transaksi tersebut sudah dibelikan tiket untuk memberankatkan korban.
Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria A Vibrianto yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus dugaan trafficking itu bermula saat Hasmawati dan Liberti bertemu di salah satu rumah sakit di kota ini. Dari situ, Liberti menyampaikan kepada Hasmawati soal adanya salah seorang keluarganya yang mencari anak untuk diadopsi atau dimasukkan ke panti asuhan. Hasmawati yang merasa mengetahui salah seorang kakaknya memiliki banyak anak memilih menemuinya di Cikoang.
Begitu bertemu dengan orang tua korban, pelaku menyebutkan kalau salah seorang warga di Makassar berniat menyekolahkan anaknya. Pelaku maupun ibu korban pun ke Makassar bersama sambil membawa anaknya. Ibu korban, Kammisi dan pelaku kemudian menemui Liberti di rumah kosnya. Di situ dia mendapat informasi kalau anaknya akan dibawa ke Kupang untuk diadopsi pada salah seorang keluarganya.
Karena Kammisi tidak tega melepaskan anaknya saat berada di Pelabuhan, pelaku kemudian membelikan tiket baru kepada salah seorang anaknya yang lain bernama Sunniati (2), yang kebetulan saat itu sudah melewati pintu masuk. Saat berada di pelabuhan itu, orang tua korban membawa beberapa anaknya sehingga dicurigai petugas kepolisian.
Ditemui di Polres Pelabuhan, Kammisi mengaku tidak tahu kalau anaknya akan dibawa ke Kupang, karena menurut pengakuan pelaku hanya akan disekolahkan di Makassar. Dia juga mengaku tidak tahu kalau ada uang Rp1 juta yang diterima Hasmawati dari Liberti. (hamsah umar)