Powered By Blogger

Selasa, 25 Oktober 2011

Delapan CCTV Pantau Calo SIM


MAKASSAR, FAJAR--Sempat disoroti bahkan didemo mahasiswa karena dugaan praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM), jajaran Satlantas Polrestabes Makassar langsung berbenah. Salah satunya memasang delapan CCTV untuk memantau pergerakan calo SIM di Satlantas Polrestabes Makassar.
CCTV yang dipasang tersebut dipantau langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat. Selain dipantau di ruang kerjanya, proses pemantauan terhadap pengurusan SIM di Polrestabes Makassar ini juga dipantau saat berada di luar kantor termasuk di rumah melalui perangkat blackberry dan Ipad. 
"Jadi CCTV ini tidak hanya bisa saya pantau dari ruang kerja, tapi juga saat saya berada di luar. Sekalipun tidak saya pantau setiap hari, rekaman CCTV ini tetap bisa saya saksikan setiap saat karena ada rekamannya," kata Hidayat.
Hidayat menyebutkan bahwa salah satu alasan sehingga Satlantas memasang delapan CCTV di wilayah pengurusan SIM, untuk mendeteksi oknum baik polisi maupun masyarakat biasa yang coba melakukan praktik percaloan dalam pembuatan SIM tersebut. Dengan CCTV ini, mereka yang terlibat percaloan akan dengan mudah dideteksi.
"Kalau ada anggota atau masyarakat yang sering lalu lalang apalagi tiap hari terlihat di wilayah pengurusan SIM, itu bisa kita pertanyakan bahkan diduga sebagai calo SIM. Makanya, orang yang setiap hari muncul akan kita tandai," kata Hidayat.
Rekaman CCTV tersebut kata Hidayat nantinya akan diputar setiap bulan dan dipertontonkan kepada masyarakat, termasuk dengan Kapolrestabes Makassar. Dia berharap dengan adanya CCTV ini, oknum yang selalu mencoba melakukan praktik percaloan SIM bisa menjadikan rekaman CCTV ini sebagai bentuk sanksi moral.
Selain untuk mendeteksi oknum polisi maupun warga yang terlibat percaloan SIM, CCTV ini juga dimaksudkan untuk memantau proses atau kinerja petugas SIM dalam melayani masyarakat, apakah sudah berjalan sesuai prosedur atau sebaliknya. (hamsah umar)                      

Majikan Korban akan Diperiksa Polisi


MAKASSAR, FAJAR--Pemilik toko emas di Jalan Sulawesi No.228 Makassar, Irwan Jefri Wijaya dan istrinya dijadwalkan akan dimintai keterangan penyidik Polres Pelabuhan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terkait tewasnya salah seorang  pembantunya, Ana.
Proses pemeriksaan terhadap Irwan maupun istri dan keluarga lainnya ini, untuk memperkuat dugaan korban dibunuh oleh temannya sendiri, Obet. Sebagaimana dilansir sebelumnya, Ana tewas dicekik oleh temannya sendiri yang juga berasal dari Tana Toraja pada Senin dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Abham membenarkan rencana pemeriksaan terhadap majikan korban ini. "Majikan korban pasti kita akan periksa, cuma belum kita tentukan jadwalnya," kata Sukri.
Sejauh ini, Sukri menyebutkan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan pembantu rumah tangga ini sudah mencapai delapan orang. Saksi yang telah diperiksa itu umumnya dari teman korban sendiri yang juga sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut. Sejauh ini, hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan menyebutkan korban tewas karena dibunuh oleh Obet sendiri.
Dalam kasus ini, pihak keluarga korban tidak melakukan autopsi terhadap mayat korban, apalagi penyebab kematian korban sudah jelas karena dibunuh. Namun apakah benar hanya Obet sendiri yang melakukan aksi itu, ini yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Obet yang ditangkap polisi mengaku membunuh korban karena tertekan dan dendam dengan korban yang selama ini sering memukulnya, dan memerintahnya. Pengakuan cukup janggal terkait ulah korban yang memaksa tersangka melakukan hubungan seksual. "Kita masih menyakini keterangan tersangka itu, karena tidak ada pihak lain yang memberikan keterangan lain," kata Sukri.  (hamsah umar)
         

Aparat Kepolisian Banyak Bermasalah


SEJATINYA, aparat kepolisian sebagai salah satu pilar penegakan hukum di tengah masyarakat, memiliki sikap dan perilaku bermartabat dengan tidak melakukan pelanggaran baik berupa disiplin, kode etik apalagi pelanggaran hukum.
Moralitas aparat kepolisian penting terjaga dengan baik, agar betul-betul bisa menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan cermin penegakan hukum. Dalam realitas yang terjadi di tengah masyarakat, masih cukup memperihatinkan mengingat masih banyak aparat  kepolisian yang bermasalah.
Meski kasus yang melibatkan polisi seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau menelantarkan keluarga cukup sepele, namun daftar kasus ini juga memperbanyak masalah yang melibatkan polisi. Belum lagi kasus pelanggaran lain yang dilakukan polisi yang berbau pidana. Ini tentu saja harus menjadi catatan khusus pimpinan kepolisian untuk melakukan reformasi secara total.
Selama 2011 saja, di jajaran Polrestabes Makassar jumlah masalah yang melibatkan prajurit kepolisian mencapai angkat 133 kasus. Dari sejumlah kasus ini, ada bahkan yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana.
Dari daftar masalah yang melibatkan aparat kepolisian ini, tercatat lima kasus disidang kode etik yang di antaranya tiga telah diusulkan dipecat dengan tidak hormat, 16 orang disidang karena pelanggaran disiplin, sembilah kasus dihentikan karena tidak terbukti sementara 72 kasus masih dalam proses di unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.      
Dari seratusan polisi yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pelanggaran hukum, kasus terbaru adalah dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Unit Khusus Polsekta Tamalate, Brigadir Polisi Latief. Aparat kepolisian berpangkat brigadir ini ditengarai kuat terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor sebanyak 135 unit.
Meski sebatas dugaan, namun kasus tersebut tetap menjadi daftar panjang banyaknya anggota polisi yang bermasalah di tengah masyarakat. Oknum yang satu ini ditengarai terlibat pencurian sepeda motor setelah disebut oleh dua tersangka yang ditangkap aparat Polsekta Tamalate, Daeng Sattuang dan Rizal. Latief bahkan sempat mencari-cari pimpinannya dengan membawa parang.
Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah yang dikonfirmasi mengakui deretan anggota polisi yang bermasalah dan diproses melalui Propam Polrestabes Makassar. "Anggota yang diproses di Propam ini bermasalah dalam berbagai macam kasus, seperti karena bermasalah dengan istri, melakukan tindak pidana, misalnya dugaan pencurian," kata Mantasiah.
Aparat penegak hukum yang bermasalah ini umumnya adalah prajurit, bahkan ada yang tergolong masih baru menjadi bagian dari kepolisian. Mereka-mereka yang terlibat masalah ini ditarik untuk dilakukan pembinaan di Polrestabes Makassar.
"Apakah itu anggota dari Polsekta ketika ada yang mengadukannya, maka pembinaannya dilakukan Polrestabes sepanjang pembinaan di tempatnya bertugas tidak memadai. Proses pembinaan yang dilakukan terhadap anggota yang bermasalah ini kita harapkan berubah, sehingga benar-benar menjadi anggota yang diharapkan," kata Mantasiah. (hamsah umar)                                            

Tingkatkan Pembinaan Melalui Pengarahan


BANYAKNYA aparat kepolisian yang bermasalah di jajaran Polrestabes Makassar, tampaknya membutuhkan pembinaan khusus sehingga tidak ada lagi polisi yang menambah daftar panjang polisi bermasalah. 
Proses pembinaan aparat kepolisian utamanya yang masuk daftar polisi bermasalah ini, sudah dilakukan Polrestabes Makassar. Salah satunya adalah melalui pengarahan khusus setiap hari kerja. Pengarahan yang diberikan itu berupa ceramah singkat sejenis kultum, bagaimana seorang polisi menaati aturan dengan baik serta mengabdikan diri sesuai amanat undang-undang.
Saat ini, dari seratusan aparat kepolisian yang masuk daftar masalah selama 2011  ini, setidaknya 30 anggota polisi masih menjalani pembinaan. Setiap hari mereka diwajibkan mengikuti apel pagi. "Begitu mereka selesai melakukan apel, polisi ini selanjutnya diarahkan masuk ke aula untuk mendapatkan pengarahan. Ini adalah wujud pembinaan yang kita lakukan," kata Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah.
Dalam proses pembinaan terhadap anggota yang bermasalah ini, sejumlah perwira menengah (pamen) juga sudah dijadwal dan diberi amanah untuk memberikan pengarahan singkat kepada anggota bermasalah itu. Pengarahan pamen yang dilakukan bergantian ini diharapkan menjadi solusi tepat, agar anggota yang bermasalah dapat menyadari kesalahannya dan  melakukan perubahan terhadap perilakunya.
"Semua jajaran pamen di Polrestabes ini sudah mendapat jadwal untuk melakukan pengarahan di aula. Setiap hari juga ada laporan berupa penilaian terhadap anggota mengenai perubahan-perubahan positif yang terjadi," kata Mantasiah.
Mengenai waktu pembinaan anggota, Mantasiah menegaskan tidak ada batasan tergantung perubahan yang terjadi pada anggota yang bersangkutan. Polisi  bermasalah yang sudah berubah positif dan layak untuk dilepas atau ditempatkan, maka saat itulah pembinaan secara khusus terhadap anggota dianggap selesai.
Kendati, bukan berarti anggota  yang tidak bermasalah luput dari pembinaan. Secara berkala juga dilakukan pengarahan dari pimpinan, agar dalam menjalankan tugas benar-benar sesuai aturan yang ada.
"Secara umum, anggota yang kita bina melalui berbagai pengarahan ini mengalami perubahan positif. Jadi begitu dianggap layak bertugas, kita tempatkan lagi ke posisi tertentu," katanya. (hamsah umar)                     
                 

Jatuhkan Sanksi Tegas


DAFTAR panjang anggota kepolisian yang bermasalah karena pelanggaran disiplin, kode etik hingga pelanggaran hukum patut mendapat perhatian serius. Kalau perlu, polisi yang bermasalah tersebut harus diberi sanksi tegas yang bisa membuat efek jera.
Harapan ini disampaikan Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa. Dia menilai bahwa polisi yang melakukan pelanggaran apalagi pelanggaran hukum atau pidana, sudah semestinya mendapat sanksi pemecatan. "Kalau perlu polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana, tidak perlu lagi disidang kode etik, tapi langsung saja dipecat," kata Supriansa.
Apalagi kata dia, jika pelanggaran hukum yang melibatkan polisi itu seperti sindikat peredaran narkoba, pencurian dan bentuk kriminal lainnya. Menurut Supriansa, kondisi tersebut bisa mencoreng  nama baik kepolisian.
Makanya kata dia, pimpinan kepolisian mulai dari Kapolsekta, Kapolres, Kapolrestabes, hingga Kapolda harus memiliki program jelas dan ketegasan dalam melakukan pembinaan terhadap aparatnya. Polisi yang terlibat pelanggaran apalagi kriminal tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Apalagi, selama ini polisi selalu dianggap sebagai contoh dan teladan di tengah masyarakat. "Bagaimana bisa menjadi teladan dan contoh di masyarakat, kalau polisi saja terlibat pelanggaran hukum. Karena itu, kapolda saya kira harus  bersikap tegas untuk memberikan efek jera. Sanksi lain bisa dalam  bentuk mutasi ke daerah terpencil yang jauh dari jangkauan perkotaan," imbuh Supriansa.
Selain pemberian sanksi kepada polisi yang melanggar, yang terpenting kata Supriansa yang perlu dilakukan adalah memberikan pendidikan secara berkala kepada seluruh jajaran kepolisian. "Karena polisi pada dasarnya juga manusia, sehingga setiap saat perlu ada pendidikan tentang profesi kepolisian. Pendidikan ini jauh lebih penting dibanding sebelum mereka menjadi polisi," kata Supriansa.
Banyaknya polisi di Makassar yang bermasalah dan harus diproses melalui Propam, harus menjadi tantangan pimpinan untuk memberikan pembinaan yang baik, sehingga perubahan yang terjadi pada diri kepolisian bisa lebih bermanfaat. (hamsah umar)