Powered By Blogger

Selasa, 13 Desember 2011

Polisi Rahasiakan Tersangka The Mutiara


MAKASSAR, FAJAR--Kendati penetapan tersangka kasus ambruknya tembok perumahan elit The Mutiara, sudah dibeberkan penyidik Polrestabes Makassar akan diumumkan pekan ini, pihak kepolisian sejauh ini masih merahasiakan siapa penanggung jawab  proyek yang akan dijadikan tersangka.
Polisi beralasan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi utamanya terhadap pihak yang dianggap berkepentingan baik dari keluarga korban, maupun bos CV Benteng, Jamaluddin yang dikabarkan mangkir pada agenda pemeriksaan pertama di kepolisian.
Jamaluddin adalah penerima proyek yang disubkontrakkan oleh PT Sari Prima Cemerlang. Namun informasi lain menyebutkan, saksi yang belum menghadiri panggila polisi ini diketahui sebagai petugas mandor di PT Sari Prima Cemerlang, milik Ariduto Wibowo.
Isu mengenai adanya nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan sudah beredar di kepolisian kendati nama tersangka dimaksud belum jelas. Namun sekali lagi, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sendiri sejauh ini belum bersedia membeberkan tersangkanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha memang memastikan akan mengumumkan tersangka kasus The Mutiara pekan ini. Namun jadwal pastinya belum ditentukan penyidik.    
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan yang ditemui kemarin menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi masih akan dilakukan penyidik. Termasuk akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap bos CV  Benteng, Jamaluddin yang sempat mangkir pekan lalu. "Kita akan panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Anwar.
Yang jadi kendala karena sejauh ini keberadaan Jamaluddin menjadi misteri. Dia dikabarkan tidak berada di rumah yang selama ini ditempati di Makassar. Ada dugaan saksi yang satu ini memilih pulang di kampung halamannya. (hamsah umar)      
              

Napi Lapas Bolangi Ditengarai Bisnis Narkoba


MAKASSAR, FAJAR--Oknum Nara Pidana (Napi) Lapas Bolangi, Gowa ditengarai ada yang terlibat atau mengendalikan bisnis narkoba dari dalam sel. Dugaan ini menyusul adanya pengakuan tersangka narkoba yang menyebut  barang terlarang itu diper0leh dari seseorang di Lapas Bolangi.
Pengakuan tersangka narkoba mendapat barang dari seorang di Lapas Bolangi ini disampaikan Zainal, salah seorang tersangka kepemilikan 35 butir pil ekstasi yang ditangkap di depan RS Faizal Makassar Minggu malam. Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sesorang berinisial L.
Tersangka lain yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sesorang di Lapas Bolangi adalah Syamsuddin. Tersangka sabu-sabu ini ditangkap polisi di rumahnya Jalan Maccini Tengah Makassar. Tersangka yang satu ini ditangkap dengan barang bukti  5 gram sabu-sabu, serta ratusan plastik yang biasa digunakan membungkus sabu-sabu.
Makanya, untuk mengecek kebenaran pengakuan kedua tersangka ini, unit Narkoba Polrestabes Makassar melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan pengecekan di Lapas Bolangi. "Kita koordinasi ke Polda mengenai pengakuan tersangka memperoleh barang dari seseorang di Bolangi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur.
Masrur menambahkan, pihaknya bukan tidak mungkin akan mempertemukan tersangka dengan orang yang disebutnya berada di Bolangi itu. Pasalnya, bukan tidak mungkin pengakuan tersangka tersebut sekadar ingin mengecoh atau merepotkan penyidik Narkoba Polrestas Makassar.
Apalagi, menurut informasi yang diperoleh, petugas Lapas Bolangi sangat ketat pengawasannya terhadap para napi yang ditahan di lembaga ini. Lapas Bolangi adalah lembaga yang khusus melakukan pembinaan terhadap terpidana kasus narkoba.
"Setahu saya Lapas Bolangi itu tiap minggu melakukan pemeriksaan serta pengawasan ketat terhadap para napi. Makanya, ini (pengakuan tersangka) yang akan kita kroscek  ke sana," tambah Masrur. (hamsah umar)    

Tahanan Narkoba Minum Anti Nyamuk


MAKASSAR, FAJAR--Seorang  tahanan titipan Polres Pelabuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Ali Sadikin ditemukan tidak sadarkan diri di kamar 6 ruang tahanan Blok C2 Rutan Makassar, karena mengonsumsi anti nyamuk lotion jenis Soffel.
Menurut informasi yang dihimpun FAJAR, tersangka kasus  penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, ditemukan terkapar di dalam kamarnya oleh teman satu selnya. Teman tahanan ini mencurigai Ali keracunan dengan lotion anti nyamuk karena dari mulutnya keluar busa. Melihat rekan sekamarnya keracunan, tahanan yang menjadi teman satu sel tersangka itu kemudian melaporkan kejadian itu ke  petugas rutan.
Mendapat laporan tersebut, petugas rutan segera melakukan pengecekan di kamar penikmat sabu-sabu itu. Oleh petugas, tahanan ini kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan penanganan dari petugas klinik rutan, kondisi tersangka sabu-sabu ini dianggap tidak memungkinkan menjalani perawatan di rutan. Makanya, tersangka kemudian di rujuk ke RS Bhayangkara  untuk menjalani penanganan medis.
Humas Rutan Kelas IIa Makassar, Muh Ilyas menjelaskan bahwa tahanan tersebut ditengarai mengonsumsi anti nyamuk lotion setelah Magrib pada Senin malam. "Jam pastinya dia mengonsumsi kami belum tahu, tapi ditemukan tidak sadar dengan mulut berbusa sekitar pukul 19.00,"  kata Ilyas.
Belum diketahui apa yang menyebabkan tahanan titipan Polres Pelabuhan ini berulah dengan  mengonsumsi anti nyamuk. Informasi yang berkembangan menyebutkan tindakan itu dilakukan karena tersangka ketagihan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Karena tidak mendapatkan barang terlarang tersebut dia nekad mengonsumsi anti nyamuk.
Informasi lain menyebutkan, Ali yang saat ini dirawat di RS Bhayangkara nekad mengonsumsi soffel karena stress memikirkan keluarganya. "Tapi penyebab pastinya belum bisa kita ketahui, cuma ada yang bilang masalah keluarga. Saat ini dia masih berada di RS Bhayangkara," kata Ilyas. (hamsah umar)                           

Kawanan Perampok Ditangkap Saat Beraksi


MAKASSAR, FAJAR--Empat kawanan perampok yang yang menjadikan penumpang angkutan umum menjadi sasaran, akhirnya ditangkap petugas Polsekta Wajo saat mengulangi aksinya di Jalan Dipanegoro Makassar, Senin malam.
Pelaku perampokan yang sudah lama meresahkan masyarakat utamanya ibu-ibu yang menggunakan jasa angkutan umum ini masing-masing, Syarif (31), Anwar (35), Anto (27), dan Abubakar (25). Keempat tersangka ini adalah warga Jalan Dangko, Jalan Tarakan, Bonto Binanga Gowa, dan Jalan Mallengkeri.
Proses penangkapan terhadap kawanan perampok ini dilakukan polisi setelah melalui pengintaian oleh petugas. Pasalnya, petugas Polsek Wajo selama ini sudah banyak mendapat laporan warga mengenai aksi perampokan di atas pete-pete oleh warga di sekitar Makassar Mall.
Tersangka yang sudah dicurigai petugas ini terus diintai hingga mengulangi aksinya. Dia mencoba melakukan perampokan terhadap salah seorang penumpang perempuan di atas angkot. Namun aksi mereka digagalkan sekaligus dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian. Tersangka kemudian digiring ke Polsekta Wajo.
Saat diinterogasi polisi, keempat tersangka mengaku selama ini melakukan aksi perampokan terhadap penumpang perempuan di atas angkot. Caranya, dia mengamati penumpang perempuan yang akan naik angkot. Begitu memastikan sasarannya, tersangka ikut menumpang kemudian dalam perjalanan merampok penumpang di atas mobil.
Kanit Reksrim Polsekta Wajo, Iptu Andi Purwanto mengaku kalau tersangka sudah lama diincar polisi. Namun baru barhasil ditangkap setelah mengulangi perbuatannya. "Kita intai mereka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan beberapa korban yang sudah melapor kepada kita," kata Purwanto. (hamsah umar) 

Senin, 12 Desember 2011

Rekanan The Mutiara Terancam Tersangka


*Polisi Salurkan Sembako

MAKASSAR, FAJAR--Rekanan yang membangun tembok perumahan The Mutiara, terancam dijadikan tersangka dalam kasus ambruknya tembok perumahan ini. Penyidik menyebut, dalam pekan ini polisi sudah bisa menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dan layak jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha yang ditemui di kantor Lurah Sinrijala, Senin, 12 Desember menyebutkan bahwa belasan saksi sudah dimintai dari kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara itu, penyidik menyimpulkan unsur adanya kelalaian dalam peristiwa ini cukup kuat.
"Dalam sepekan ini kita sudah akan tetapkan siapa tersangkanya. Jadi kita berharap, hasil penyidikan yang kita lakukan segera memenuhi untuk kita tetapkan tersangkanya dari pihak pelaksana," kata Himawan.
Sekadar mengingatkan, tembok The Mutiara ini dibangun oleh PT Sari Prima Cemerlang, dengan manajer proyek diketahui bernama Arif. Pelaksana proyek ini melakukan sub kontrak ke perusahaan bernama CV Benteng. Pemilik perusahaan ini bernama Jamaluddin.
Himawan menambahkan bahwa, dari belasan saksi  yang telah diperiksa itu, polisi juga sudah memeriksa Presiden Direktur Mutiara Property, Kiplongang Akemah alias Along. Hanya saja, saksi bernama Jamaluddin hingga saat ini dikabarkan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik.
"Kita masih menunggu saksi yang satu ini untuk memberikan keterangan pada penyidik. Kalau surat panggilan sudah tiga kali kita layangkan tapi tetap tidak diindahkan, sesuai aturan polisi akan melakukan penjemputan paksa," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar,  Kompol Anwar Hasan.
Sementara itu, para korban musibah The Mutiara mendapat bantuan sembako dari Polrestabes Makassar. Bantuan berupa beras, sarung, mie, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya diserahkan oleh     Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi di kantor Lurah Sinrijala Makassar.
"Ini adalah wujud keprihatinan dan kepedulian kita atas musibah yang dialami oleh warga di sini. Kita berharap, masyarakat bisa memahami ini sebagai suatu musibah. Adapun proses hukum dalam peristiwa ini tetap berjalan dimana saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Endi. (hamsah umar)