Powered By Blogger

Selasa, 20 Desember 2011

Anak Bunuh Selingkuhan Ibunya


MAKASSAR, FAJAR--Hasan (45), salah seorang warga Bumi Tamarunang Gowa, tewas setelah ditikam warga di Jalan Andi Tonro IV Lorng V Makassar, Senin, 19 Desember sekira pukul 23.30. Pelaku penikaman diketahui bernama Hardi alias Coddo (24).
Korban pembunuhan tersebut diduga memiliki hubungan gelap dengan ibu pelaku, Ani. Bahkan, informasi yang diperoleh, korban dan Ani sudah sering kali terlibat percekcokan kendati tidak memiliki hubungan resmi.  Bahkan, korban diketahui sudah tiga kali melakukan penganiayaan terhadap ibu pelaku.
Korban ditikam sekitar 50 meter dari rumah orang tua pelaku. Sebelumnya, korban sudah terlibat perkelahian di rumah kos orang tua pelaku, namun diduga karena terdesak hingga mencoba menyelamatkan diri dan bermaksud sembunyi di rumah tetangga setempat. Namun saat tiba di rumah Baso Amman, korban ditikam di bagian paha hingga tersungkur dan meninggal.
Informasi lain menyebutkan bahwa, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Korban dan Ani diketahui warga setempat sebagai suami istri baik orang yang satu kos dengan Ani, maupun ketua aparat pemerintahan setempat.
"Pelaku bernama Hardi dan sudah ditangkap. Setahu kami, dia adalah anak tiri dari korban," kata Ketua RT V/RW VIII, Kelurahan Pabaengbaeng, Kecamatan Tamalate Makassar, Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa korban diketahui datang ke rumah Ani tersebut berboncengan tiga, namun tidak jelas siapa teman korban ini. Begitu sampai di rumah, korban terlibat pertengkaran dengan Ani hingga memukul bagian kepalanya. Bahkan, pertengkaran itu menyebabkan dinding pemisah kamar kos dengan kamar disebelahnya bobol.    
"Kita juga tidak bisa mencampuri karena masalah keluarga. Yang jelas, Ibu Ani terdengar berteriak saat bertengkar dengan Hasan," kata Daeng Baji, yang tetangga kos Ani.
Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi yang dikonfirmasi  membenarkan kasus pembunuhan itu. Pelaku kata dia berhasil ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Veteran Lorong III Makassar sekira pukul 03.00.
"Pemicunya itu awalnya membela orang tua. Salah seorang adik pelaku menghubungi dia datang ke Andi Tonro dan menyampaikan hal yang terjadi. Di situ, pelaku bawa badik yang digunakan menikam korban. Korban dan orang tua pelaku ini diduga memiliki hubungan gelap," kata Agung. (hamsah umar)
 

Pemerintah Harus Lakukan Pengawasan


MASALAH judi dalam bentuk apapun di negara kita, adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Ketegasan itu karena persoalan judi tidak pernah dilegalkan pemerintah. Makanya, judi dalam bentuk apapun adalah pelanggaran pidana yang mesti dihukum.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa menegaskan bahwa masalah judi sudah selayaknya diberantas dan pelakunya dihukum sesuai aturan yang ada. "Negara kita tidak pernah melegalkan masalah judi. Jadi apapun bentuknya, baik itu judi online adalah suatu pelanggaran pidana yang harus dihukum," kata Supriansa.
Soal aksi judi online yang disediakan Warnet 999 di Bulusaraung Square dan berhasil dibongkar penyidik Polrestabes Makassar, Supriansa menegaskan bahwa siapa pun mereka  baik pemain maupun penyedia jasa judi online harus diproses dan ditindak dengan tegas.
"Kalau ada pengusaha warnet yang memang menyediakan tempatnya untuk bermain judi, maka pemilik warnet memang harus diproses. Karena kalau kesannya seperti itu, pemain judi terkesan dilindungi oleh penyedia jasa warnet," kata Supriansa.
Dengan adanya fenomena penyediaan warnet disulap menjadi layanan judi online, Supriansa berharap pemerintah utamanya Pemkot Makassar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengusaha warnet yang berpotensi menyalahgunakan perizinan yang diberikan pemerintah.
"Jadi wali kota harus ada pengawasan terhadap pengusaha warnet. Kalau memang ada yang ditemukan melanggar izin seperti yang telah diungkap Polrestabes Makassar, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya. Menyediakan fasilitas judi kepada masyarakat  itu sudah merupakan pelanggaran, apalagi melanggar perizinan," kata Supriansa.
Terhadap kepolisian, Supriansa berharap kasus judi online ini bisa lebih dikembangkan. Pasalnya  bukan tidak mungkin di Makassar masih ada pengusaha yang menyediakan jasa judi online, kendati izin yang mereka miliki hanya warung internet atau bentuk usaha lainnya.
Intinya kata dia, pengawasan terhadap penyedia jasa yang berkaitan dengan warung internet dan semacamnya, ada pengawasan serius guna mencegah judi online semakin marak di Makassar.
"Begitu juga pengusaha warnet. Kalau perlu mengimbau kepada pengunjungnya untuk tidak melakukan kegiatan berbau judi. Kalau sekadar bermain untuk hiburan tidak ada masalah, tapi kalau ada kepentingan lain ini yang perlu ditindak," imbuhnya. (hamsah umar)                            

Fasilitas Judi Dirancang Khusus


WARUNG internet (warnet) yang digunakan untuk bermain judi secara online, bukan berarti setiap warnet akan bisa dijadikan tempat untuk bermain judi. Pasalnya, fasilitas judi online ini harus dirancang secara khusus terlebih dahulu.
Meski bersifat judi online, bukan berarti setiap warnet atau tempat yang menyediakan akses internet bisa dimanfaatkan untuk bermain judi online berbayar. Pasalnya, judi online ini tidak sekadar menyangkut pemain, tapi juga penyedia jasa judi online. Penyedia dan pemain ini saling berkait dalam hal transaksi, baik saat akan membeli kartu sebagai peserta judi online, maupun ketika menang dalam permainan judi online ini.
"Makanya, fasilitas judi online ini dirancang secara khusus. Karena di situlah pemain dan penyedia melakukan transaksi termasuk jenis permainan yang akan dilakukan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan.
Karena fasilitasnya harus dirancang khusus, maka tidak semua warnet bisa dimanfaatkan penggemar judi online melakukan aksi perjudian. Tapi pemain judi online memang harus ke tempat yang memang disiapkan untuk kegiatan berbau judi online.
Terhadap masalah judi online ini, Anwar mengimbau masyarakat utamanya pengusaha yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, untuk tidak menyediakan fasilitas yang berbau judi. Pasalnya, ketika fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan judi, tindakan itu bisa dipastikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang pada akhirnya konsekuensinya adalah pelanggaran hukum.
"Kita imbau masyarakat termasuk penyedia jasa internet tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Karena kalau kita temukan, pasti akan kita tindak tegas," kata Anwar.
Buktinya, lima orang sudah dijadikan tersangka oleh petugas Polrestabes Makassar dalam kasus judi online. Kelimanya adalah penyedia judi online dan karyawannya, serta dua orang pemain. Terkait judi online ini, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP untuk penyedia, dan Pasal 303 Bis untuk pemain judi.
Terkhusus kepada pengusaha, Anwar lebih lanjut mengimbau agar tidak merancang usaha internet sebagai ajang perjudian online. "Kalau tidak dirancang khusus juga tidak mungkin akan ada judi online di dalamnya," tambah Anwar. (hamsah umar)    
         

Pemerintah Harus Lakukan Pengawasan


MASALAH judi dalam bentuk apapun di negara kita, adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Ketegasan itu karena persoalan judi tidak pernah dilegalkan pemerintah. Makanya, judi dalam bentuk apapun adalah pelanggaran pidana yang mesti dihukum.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa menegaskan bahwa masalah judi sudah selayaknya diberantas dan pelakunya dihukum sesuai aturan yang ada. "Negara kita tidak pernah melegalkan masalah judi. Jadi apapun bentuknya, baik itu judi online adalah suatu pelanggaran pidana yang harus dihukum," kata Supriansa.
Soal aksi judi online yang disediakan Warnet 999 di Bulusaraung Square dan berhasil dibongkar penyidik Polrestabes Makassar, Supriansa menegaskan bahwa siapa pun mereka  baik pemain maupun penyedia jasa judi online harus diproses dan ditindak dengan tegas.
"Kalau ada pengusaha warnet yang memang menyediakan tempatnya untuk bermain judi, maka pemilik warnet memang harus diproses. Karena kalau kesannya seperti itu, pemain judi terkesan dilindungi oleh penyedia jasa warnet," kata Supriansa.
Dengan adanya fenomena penyediaan warnet disulap menjadi layanan judi online, Supriansa berharap pemerintah utamanya Pemkot Makassar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengusaha warnet yang berpotensi menyalahgunakan perizinan yang diberikan pemerintah.
"Jadi wali kota harus ada pengawasan terhadap pengusaha warnet. Kalau memang ada yang ditemukan melanggar izin seperti yang telah diungkap Polrestabes Makassar, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya. Menyediakan fasilitas judi kepada masyarakat  itu sudah merupakan pelanggaran, apalagi melanggar perizinan," kata Supriansa.
Terhadap kepolisian, Supriansa berharap kasus judi online ini bisa lebih dikembangkan. Pasalnya  bukan tidak mungkin di Makassar masih ada pengusaha yang menyediakan jasa judi online, kendati izin yang mereka miliki hanya warung internet atau bentuk usaha lainnya.
Intinya kata dia, pengawasan terhadap penyedia jasa yang berkaitan dengan warung internet dan semacamnya, ada pengawasan serius guna mencegah judi online semakin marak di Makassar.
"Begitu juga pengusaha warnet. Kalau perlu mengimbau kepada pengunjungnya untuk tidak melakukan kegiatan berbau judi. Kalau sekadar bermain untuk hiburan tidak ada masalah, tapi kalau ada kepentingan lain ini yang perlu ditindak," imbuhnya. (hamsah umar)                            

Rekanan The Mutiara Penuhi Panggilan Polisi


MAKASSAR, FAJAR--Bos CV Banteng Mega Perkasa (BMP), H Jamaluddin yang mengerjakan tembok perumahan The Mutiara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar, dalam memberikan keterangan terkait ambruknya tembok The Mutiara.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, Selasa, 20 Desember membenarkan bahwa Jamaluddin sudah menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar. Sebelumnya, rekanan pembangunan tembok yang mengakibatkan petaka terhadap delapan warga Jalan Sukadamai, Kelurahan Sinrijala ini sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Jamaluddin selaku rekanan sudah kita mintai keterangannya. Jadi dari pihak pengembang dan rekanan, semuanya sudah dimintai keterangan," jelas Anwar.
Hanya saja, seperti apa hasil pemeriksaan Jamaluddin itu, polisi belum membeberkannya. Yang pasti, dalam kasus tembok The Mutiara ini, polisi menegaskan adanya kelalaian dari pihak terkait.
Kendati dari pihak pengembang dan rekanan sudah dimintai keterangan, Anwar menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi itu masih akan dilakukan setelah pemeriksaan dari pihak Pemkot Makassar sudah dilakukan. Dalam kasus ini, polisi masih akan memeriksa Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala, termasuk pihak terkait lainnya.
"Saksi masih akan kita panggil ulang. Namun kita masih akan periksa dulu pejabat dari pemkot, karena belum semuanya diperiksa. Camat dan lurah baru kita buatkan surat panggilan," tambah Anwar.
Sebelumnya, polisi sempat mengancam melakukan penjemputan paksa terhadap Jamaluddin setelah keberadaannya tidak diketahui, serta mangkir dari jadwal pemeriksaan. Ternyata selama ini Jamaluddin meninggalkan rumahnya di Jalan Sukaria VIII karena khawatir dari keluarga korban.
Sementara itu, puluhan warga Sukadamai yang menjadi korban imbas ambruknya tembok The Mutiara masih diwarnai kebingungan. Kendati mereka bukan korban langsung, warga tetap berharap janji Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin untuk merelokasi warga yang menempel di tembok The Mutiara direalisasikan.
"Kami tidak mungkin lagi tinggal di situ. Tapi karena tidak ada tempat kami, terpaksa kantor lurah dijadikan tempat tinggal sementara," kata salah seorang warga  Daeng Ngalle. (hamsah umar)