MAKASSAR, FAJAR--Seorang buruh bangunan, warga Jalan Sibula Dalam-Tinumbu Lr 1 Makassar, Iqbal alias Kaka (28), ditangkap Unit Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu, 7 Januari dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang baru satu bulan lebih bebas dari penjara kasus pelanggaran hukum ini, ditangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Bank BCA Makassar. Diduga, tersangka baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang yang kemudian dibekuk petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur menegaskan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah dicurigai polisi memiliki sabu-sabu. "Dia baru keluar dari penjara," kata Masrur.
Di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Maccini Sawah III Makassar, Ismail Hamid (36). Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya setelah digerebek oleh petugas kepolisian.
Dari tangan tersangka yang satu ini, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu seberat 3 gram. Dari rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital yang biasa digunakan menimbang sabu-sabu serta sejumlah alat yang biasa digunakan mengonsumsi sabu-sabu.
Dengan ditemukannya sejumlah peralatan konsumsi dan timbangan digital sabu-sabu itu, Ismail kuat sebagai pengedar sabu-sabu di daerah ini. Makanya, polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan tersebut untuk mengejar jaringan tersangka.
Penangkapan yang sama dilakukan di Jalan Masjid Raya Makassar, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Tersangka yang satu ini diketahui bernama Irwan (36), warga Jalan Cumi-cumi Makassar. Dia ditangkap Jumat malam sekira pukul 22.30.
"Para tersangka yang kita tangkap Jumat malam hingga Sabtu siang itu, saat ini masih menjalani interogasi untuk dilakukan pengembangan, untuk mencari jaringannya," kata Masrur. (hamsah umar)