MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel dinyatakan tidak lolos syarat administrasi, yang ditetapkan tim seleksi calon panwaslu Sulsel. Dengan demikian, hanya ada 280 calon yang berhak maju untuk mengikuti ujian tertulis.
Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto menjelaskan bahwa calon anggota panwaslu yang tidak lolos berkas ini karena tidak melengkapi berkas yang disyaratkan, serta berusia di bawah 30 tahun. "Ada yang umurnya hanya 28 tahun sehingga tidak bersyarat, karena keharusan minimal berusia 30 tahun," tandas Supriyanto, Selasa, 29 Mei.
Sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel yang gagal itu terbanyak dari Makassar sebanyak 4 orang, Pangkep 1 orang, Selayar 1 orang, Palopo 1 orang, Tana Toraja 1 orang, dan Toraja Utara 1 orang.
Sementara sebanyak 280 calon anggota panwaslu di 22 kabupaten/kota minus Bone dan Takalar, akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan Pada Kamis, 31 Mei. Ujian tertulis calon anggota panwaslu ini dilakukan serentak di tiga zona yang telah ditentukan yakni Makassar, Parepare, dan Palopo. Jumlah anggota panwaslu yang akan diterima setiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang.
Supriyanto menyatakan, anggota panwaslu yang akan dijaring dalam seleksi ini adalah mereka yang memiliki pemahaman pemilu yang baik dan memahami muatan lokal daerah masing-masing. Kendati menitikberatkan pada pemahaman pemilu, Supriyanto menyatakan tidak berarti mantan anggota panwaslu yang jadi prioritas dijadikan anggota panwaslu kabupaten/kota.
"Karena yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana integritas calon itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya nantinya. Kalau pun ada mantan anggota panwaslu yang ikut seleksi, itu hanya menjadi pertimbangan terakhir bagi kami," tandas Supriyanto. (sah)