Powered By Blogger

Rabu, 30 Mei 2012

Sepuluh Calon Panwaslu Gagal Berkas


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel dinyatakan tidak lolos syarat administrasi, yang ditetapkan tim seleksi calon panwaslu Sulsel. Dengan demikian, hanya ada 280 calon yang berhak maju untuk mengikuti ujian tertulis.
Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto menjelaskan bahwa calon anggota panwaslu yang tidak lolos berkas ini karena tidak melengkapi berkas yang disyaratkan, serta berusia di bawah 30 tahun. "Ada yang umurnya hanya 28 tahun sehingga tidak bersyarat, karena keharusan minimal berusia 30 tahun," tandas Supriyanto, Selasa, 29 Mei.
Sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel yang gagal itu terbanyak dari Makassar sebanyak 4 orang, Pangkep 1 orang, Selayar 1 orang, Palopo 1 orang, Tana Toraja 1 orang, dan Toraja Utara 1 orang.
Sementara sebanyak 280 calon anggota panwaslu di 22 kabupaten/kota minus Bone dan Takalar, akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan Pada Kamis, 31 Mei. Ujian tertulis calon anggota panwaslu ini dilakukan serentak di tiga zona yang telah ditentukan yakni Makassar, Parepare, dan Palopo. Jumlah anggota panwaslu yang akan diterima setiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang.
Supriyanto menyatakan, anggota panwaslu yang akan dijaring dalam seleksi ini adalah mereka yang memiliki pemahaman pemilu yang baik dan memahami muatan lokal daerah masing-masing. Kendati menitikberatkan pada pemahaman pemilu, Supriyanto menyatakan tidak berarti mantan anggota panwaslu yang jadi prioritas dijadikan anggota panwaslu kabupaten/kota.
"Karena yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana integritas calon itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya nantinya. Kalau pun ada mantan anggota panwaslu yang ikut seleksi, itu hanya menjadi pertimbangan terakhir bagi kami," tandas Supriyanto. (sah)


Sepuluh Calon Panwaslu Gagal Berkas


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel dinyatakan tidak lolos syarat administrasi, yang ditetapkan tim seleksi calon panwaslu Sulsel. Dengan demikian, hanya ada 280 calon yang berhak maju untuk mengikuti ujian tertulis.
Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto menjelaskan bahwa calon anggota panwaslu yang tidak lolos berkas ini karena tidak melengkapi berkas yang disyaratkan, serta berusia di bawah 30 tahun. "Ada yang umurnya hanya 28 tahun sehingga tidak bersyarat, karena keharusan minimal berusia 30 tahun," tandas Supriyanto, Selasa, 29 Mei.
Sepuluh calon anggota panwaslu kabupaten/kota di Sulsel yang gagal itu terbanyak dari Makassar sebanyak 4 orang, Pangkep 1 orang, Selayar 1 orang, Palopo 1 orang, Tana Toraja 1 orang, dan Toraja Utara 1 orang.
Sementara sebanyak 280 calon anggota panwaslu di 22 kabupaten/kota minus Bone dan Takalar, akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan Pada Kamis, 31 Mei. Ujian tertulis calon anggota panwaslu ini dilakukan serentak di tiga zona yang telah ditentukan yakni Makassar, Parepare, dan Palopo. Jumlah anggota panwaslu yang akan diterima setiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang.
Supriyanto menyatakan, anggota panwaslu yang akan dijaring dalam seleksi ini adalah mereka yang memiliki pemahaman pemilu yang baik dan memahami muatan lokal daerah masing-masing. Kendati menitikberatkan pada pemahaman pemilu, Supriyanto menyatakan tidak berarti mantan anggota panwaslu yang jadi prioritas dijadikan anggota panwaslu kabupaten/kota.
"Karena yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana integritas calon itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya nantinya. Kalau pun ada mantan anggota panwaslu yang ikut seleksi, itu hanya menjadi pertimbangan terakhir bagi kami," tandas Supriyanto. (hamsah umar)


Nawir Potensi Pecah Suara Demokrat


MAKASSAR, FAJAR--Cawagub Sulsel yang tidak lain politisi Demokrat, Andi Nawir Pasinringi diprediksi memiliki potensi memecah suara Demokrat di pilgub Sulsel mendatang. Nawir dianggap memiliki hubungan emosional yang kuat dengan sejumlah pengurus DPC Demokrat di Sulsel.
Kendati ketua-ketua DPC yang dulu mendukung Nawir di Musda Demokrat Sulsel saat ini banyak berstatus mantan ketua, namun eks pendukung Nawir di musda Demokrat ini tetap punya potensi memecah suara Demokrat, apalagi mereka masih tetap sebagai kader Demokrat kendati ada kesan kurang diperhitungkan.
"Apakah secara diam-diam atau terang-terangan pasti banyak akan mendukung Nawir, khususnya yang merasa dirinya dizalimi. Itu karena kecintaan kami ke sosok Nawir sangat tinggi dan itu masih akan terasa. Cuma memang ada yang tidak terang-terangan karena tidam mau ambil resiko," kata mantan Ketua DPC Demokrat Palopo, Zirmayanto.
Zirmayanto yang saat ini bergabung dengan Gerindra Sulsel sangat yakin orang Demokrat yang dulu mendukung Nawir masih memiliki harapan mendukung Nawir kendati di arena berbeda yakni pilgub Sulsel. Di pilgub Sulsel, mantan bupati Pinrang ini akan mendampingi Andi Rudiyanto Asapa.
Terlepas dari semua itu, Zirmayanto menegaskan bahwa duet Rudi-Nawir memiliki potensi geopolitik yang tersebar di Sulsel. Nawir khususnya di wilayah Ajatappareng akan menjadi figur yang akan diperhitungkan. "Itu yang membuat pasangan serius maju, bukan sekadar maju saja," tandas Zirmayanto.
Sekretaris DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah menyatakan kader Demokrat Sulsel akan solid mendukung Ilham-Aziz. Demokrat tidak risih dengan potensi Rudi-Nawir yang akan memecah suara partainya di pilgub mendatang.
Terkait keputusan Nawir maju mendampingi Rudi di pilgub, Ni'matullah menegaskan Demokrat Rabu, 30 Mei akan menggelar rapat ketiga membahas Nawir. Namun pembahasan mengenai cawagub ini tidak terkait keinginannya maju bertarung di pilgub namun terkait disiplin dirinya sebagai kader partai. "Dia memang sudah tiga kali diberi SP, dan besok yang ketiga kalinya kita panggil untuk memberikan klarifikasi tapi bukan karena dia maju," tandas Ni'matullah.
Ketika Nawir kembali mengabaikan panggilan partai, Demokrat bisa saja mengambil sikap sepihak apalagi ketika dia dinggap tidak memiliki niat baik untuk memberikan klarifikasi, karena ini adalah ruang mereka untuk melakukan pembelaan diri.
"Tapi kalau memang tdia tidak gubris kita, saya kira di partai ada komisi pengawas yang akan mengambil alih prosesnya. Tinggal bagaimana komisi ini melihat sikap tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan ke partai," tambah Ni'matullah. (hamsah umar)
   

Muttamar Peradilankan Golkar


MAKASSAR, FAJAR--Wakil Ketua DPD Golkar Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang kembali memperadilankan Golkar ke Pengadilan Negeri Bulukumba. Gugatan resmi Muttamar diajukan ke pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.GR/2012/PN BLK, tertanggal 28 Mei.
Muttamar menggugat Golkar terkait pemecatan dirinya sebagai kader sesuai surat keputusan No KEP-171/DPP/Golkar/IV/2012 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golkar. Gugatan ini diajukan ke PN melalui kuasa hukumnya yang diwakili M Bakri SH dan Baharuddin SH. Muttamar menjadikan DPP Golkar sebagai tergugat I, Golkar Sulsel tergugat II, dan Golkar Bulukumba tergugat III.
Upaya menggugat Golkar ini dilakukan karena Muttamar menilai pemberhentian dirinya tidak prosedural karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi Golkar PO-13/DPP/Golkar/X/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi dan pembelaan diri manajer dan anggota partai Golkar.
"Selain tidak prosedural, juga tidak didasarkan mekanisme dan tahapan-tahapan aturan partai dimana Muttamar tidak pernah diberi kesempatan dan menggunakan hak jawab, untuk menilai terjadinya pelanggaran disiplin organisasi," kata pegacara Muttamar, Djalaluddin Djalil.
Pemberhentian Muttamar atas usul Golkar Sulsel melalui SK No 256/DPD-I/PG/XII/2011 tertanggal 21 Desember 2011, mengacu surat DPD Golkar BulukumbaNo 29/PG-BK/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011. "Ini yang tidak sesuai dengan PO. Apa yang dilakukan Golkar sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum Muttamar dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," terang Djalaluddin.
Sebelumnya, Muttamar memang menegaskan akan mengugat Golkar kalau SK pemecatannya sudah diterima. Upaya peradilan yang ditempuh Muttamar melawan Golkar ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Muttamar menggugat Golkar atas pergantian sebagai Ketua DPRD Bulukumba yang dianggap tidak prosedural yang kemudian dimenangkan Muttamar, kendati putusan banding Golkar sampai saat ini belum turun.
Langkah peradilan yang ditempuh Muttamar melawan keputusan yang tidak adil Golkar ini, Muttamar menunjuk delapan pengacara. Mereka di antaranya  Djalaluddin Djalil SH, Yusri Jafar SH, Andi Cakra AH, Sahrir C SH, Baharuddin SH, Rahman Kartolo SH, Zainuddin Batoi SH dan Bakri SH. Kendati SK PAW tersebut sudah diproses Golkar, Muttamar mengingatkan KPU Bulukumba tidak memproses upaya PAW tersebut sebelum upaya yang ditempuhnya belum final.
"Itu diatur dalam peraturan KPU No 03 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan KPU No 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi Persyaratan PAW DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota, sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2 ) huruf h dari pimpinan parpol disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal anggota parpol yang bersangkutan melakukan keberatan melalui pengadilan," jelas Djalaluddin.
Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, Arfandi Idris yang dimintai tanggapannya menyatakan bahwa langkah Muttamar tersebut merupakan haknya. "Itu adalah hak beliau kalau melakukan gugatan ke pengadilan. Pastinya, Golkar telah melakukan pemecatan," tandas Arfandi. (sah)  

Eksternal Tidak Jamin Hanura Solid


*Firdaus: La Tinro Figur Pemersatu

MAKASSAR, FAJAR--Adanya keinginan eksternal untuk memimpin Hanura Sulsel memang memberikan banyak harapan bagi partai yang banyak konflik di Sulsel ini. Namun,  figur eksternal tersebut tidak menjamin kepengurusan Hanura Sulsel akan solid ke depan.
"Yang terpenting adalah bagaimana elet di internal Hanura Sulsel yang bangun soliditas terlebih dahulu, kalau perlu DPP Hanura membuatkab fakta integritas. Karena kalau ini tidak solid kemudian musdalub, maka siapa pun yang pimpin Hanura apakah internal atau eksternal tetap akan terjadi kisruh," tandas pengamat politik Unismuh, Arqam Azikin.
Friksi-friksi politik yang ada di Hanura Sulsel mesti menjadi perhatian terlebih dahulu bagi elit Hanura, karena polemik bakal tetap terjadi kalau soliditas antarkader tidak terbangun dengan baik.
La Tinro atau pun Rusdi Massa yang keduanya adalah Ketua Golkar Enrekang dan Sidrap, juga perlu jadi pertimbangan Hanura apakah harus meminta dulu mundur dari partainya sebelum rekomendasi keluar atau sebaliknya. "Tapi La Tinro kalau mau maju di Hanura harus mundur dulu dari Golkar. Tapi yang penting memang apakah Hanura memang memberi ruang eksternal," kata Arqam.
Kalau memang ada ruang untuk eksternal, Hanura sebaiknya tidak hanya memberi ruang politisi, tapi juga semua elemen masyarakat untuk menjadi pengurus bukan sebatas pada pimpinan. "Kalau perlu dibuatkan fit and propert test terhadap calon eksternal untuk memastikan kompetensinya," imbuh Arqam.
Pengamat politik UIN Makassar, Dr Firdaus Muhammad menambahkan persoalan yang dihadapi La Tinro sebenarnya apakah kader dan elit Hanura Sulsel membuka diri dan mau menerimanya, yang tentu nantinya akan disebut sebagai pindahan dari Golkar. "La Tinro juga harus pertimbangkan kisruh internal Hanura Sulsel yang terus membelit tanpa ada penyelesaian," jelas Firdaus.
Yang pasti, Firdaus melihat minat La Tinro pimpin Hanura Sulsel tentu lahir dari itikad atau pertimbangan rasional dan terukur. Posisisnya sebagai Ketua Golkar Enrekang menjadi salah satu acuan bahwa La Tinro memiliki pengalaman kelola partai dengan baik, sekaligus sebagai bupati. "Artinya memiliki popularitas dan kinerja yang dapat diukur. Jadi dapat dipahami kalau dia berminat pimpin Hanura Sulsel," kata Firdaus.
Sekiranya serius, La Tinro harus lebih awal komunikasi politik dengan kader dan elit Hanura.  Kendati, ada kesan elit Hanura belum sepenuhnya mau menerima La Tinro. "Jadi La Tinro harus realistis agar tidak terjebak pada kubangan kisruh partai Hanura, tapi diharapkan menjadi figur pemersatu untuk menata Hanura lebih solid, menyongsong berbagai hajat politik yang dihadapi," imbuh Firdaus.