Powered By Blogger

Rabu, 11 Juli 2012

Bur Puji Keteguhan Nojeng


MAKASSAR, FAJAR--Calon bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin untuk pertama kalinya memberikan pujian terhadap pendampingnya di pemilukada Takalar, Natsir Ibrahim. 
Pujian itu terkait keteguhan Nojeng-sapaan akrab Natsir Ibrahim terkait dukungan keluarga besarnya yang lebih memilih mendukung pasangan Achmad Daeng Se're alias Haji De'de-Sukwansyah A Lomba. Menantu Ibrahim Rewa ini memang lebih didukung keluarga besar Nojeng ketimbang dirinya, karena alasan Nojeng sekadar wakil bupati.
"Nojeng itu cukup santai ditinggalkan keluarganya. Saya pernah tanya bagaimana sikapnya soal keluarga yang tidak mendukungnya, dia cukup lugu membenarkan dia bagaikan calon yang ditinggal keluarga. Dia juga bilang dulu harga mati jadi calon bupati, tapi sekarang sudah suka dengan pilihannya menjadi calon wakil saya," kata Bur, Selasa, 10 Juli.
Bagi Bur, dia tidak terlalu mempersoalkan ketika ketika pilihan keluarga dekat Nojeng memilih mendukng Haji De'de, karena itu juga menjadi bagian dari dukungan keluarga. Bagaimana dengan Ibrahim Rewa?, Bur menilai bahwa bupati Takalar ini tetap mendukung Nojeng atau pun menantunya, Haji De'de.
Bur yakin, Ibrahim tidak akan memaksakan keluarganya untuk mendukung pasangan Haji De'de-Sukwansyah. Namun Ibrahim dipastikan memberi keleluasaan keluarganya untuk memilih sesuai hati nuraninya. "Kalau keluarganya mendukung Nojeng dia akan persilahkan itu, begitu juga dengan Haji De'de. Tidak bisa memang juga semua keluarganya mendukung Nojeng," kata Bur.
Pastinya, pasangan yang sempat berseteru ini semakin mesra. Bur-Nojeng sudah setiap saat melakukan sosialisasi bersama di tengah masyarakat. Bahkan keduanya saling memberi masukan dan saran. Terkadang Nojeng minta saran dan pendapat Bur begitu juga sebaliknya.

Sosialisasi Tes Kesehatan
Tujuh pasangan cabup-cawabup Takalar yang akan bertarung, Rabu, 11 Juli akan berkumpul di kantor IDI Sulsel Jalan Boulevard Makassar. Kandidat bupati ini akan menghadiri sosialisasi pemeriksaan kesehatan oleh IDI Sulsel. Sosialisasi ini dilakukan IDI dalam rangka memberikan pemahaman kepada calon mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatann. (hamsah umar)      

Dewan Puji Kinerja RS


MAKASSAR, FAJAR--Komisi E DPRD Sulsel mengapresiasi pencapaian kinerja sejumlah rumah sakit (RS) pemerintah dalam pencapaian target penerimaan yang mencapai 98 persen pada 2011 lalu.
"Kita apresiasi rumah sakit yang telah mampu mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan. Rata-rata kinerja mereka mencapai 98 persen," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Tenri Olle Yasin Limpo usai melakukan rapat kerja tentang perhitungan anggaran dengan sejumlah rumah sakit di Makassar, Selasa, 10 Juli.
RS yang dianggap berkinerja baik itu seperti RS Haji, RS Sayang Rakyat, RS ST Fatimah, dan RS Pertiwi. Manajemen keempat rumah sakit tersebut memang memaparkan pencapaiannya di hadapan Komisi E DRPD Sulsel kemarin.
Tenri Olle menyebut, pencapaian kinerja utamanya target pendapatan yang ditetapkan pemerintah itu, bukan karena warga Makassar banyak yang sakit, tapi kondisi ini malah terjadi karena pola hidup masyarakat yang semakin membaik terhadap masalah kesehatan. Hanya saja, Tenri Olle tidak memaparkan seberapa besar pendapatan yang dicapai keempat rumah sakit tersebut.
Kalau empat RS diapresiasi Komisi E, legislator terhormat ini sebaliknya banyak menyoroti kinerja Biro Bina Napza HIV/AIDS Sulsel utamanya terkait laporan kegiatan yang dilakukan biro ini, utamanya terkait penggunaan anggaran.
"Kalau dalam pemaparannya kepada kita dia menyebut kegiatan terkait Bina Napza dilakukan beberapa kali, tapi kalau dilihat dari laporannya seakan-akan hanya satu kali. Makanya kami minta agar laporan pemaparan penggunaan anggarannya lebih ditransparankan," imbuh Tenri. (hamsah umar)
 
                   

KPU Menjerit Kekurangan Anggaran


MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sulsel tampaknya masih menjerit. Musababnya, alokasi anggaran untuk penyelenggara pemilu ini belum sepersen pun masuk rekening KPU.
Kendati gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sudah memberikan persetujuan pencairan dana hibah untuk KPU termasuk kuitansinya sudah ditandatangani, namun informasi yang diperoleh FAJAR, hibah pemprov ke KPU ini belum ada yang cair. Di sisi lain, KPU di 24 kabupaten/kota membutuhkan anggaran tersebut untuk biaya operasional rekruitmen PPK dan PPS.
Malah rumor berkembang kalau penundaan fit and propert test anggota PPK pada sejumlah kecamatan utamanya di Makassar tertunda akibat ketersediaan anggaran tidak ada. Pasalnya, proses uji kelayakan PPK itu membutuhkan biaya operasional baik untuk konsumsi maupun biaya lainnya.
Sekretaris KPU Sulsel, Annas GS yang dikonfirmasi tidak menampik kalau anggaran hibah dari pemprov belum sampai ke rekening KPU kabupaten/kota di Sulsel. "Tapi pada dasarnya sudah tidak ada masalah lagi. Kemungkinan dana itu sudah masuk ke rekening masing-masing KPU besok karena kuitansinya sudah ditandatangani," tandas Annas.
Akibat belum adanya pencairan anggaran KPU hingga kabupaten/kota di Sulsel ini, anggota KPU terpaksa harus saweran untuk mendanai proses perekrutan anggota PPK dan PPS. Untuk kabupaten/kota di Sulsel, biaya yang dibutuhkan untuk rekruitmen PPK dan PPS ini diperkirakan mencapai Rp100 juta. Makanya, KPU bisa saja memperpanjang kebijakan untuk berutang ketika anggaran untuk KPU ini tidak segera cair.
Anggota KPU Makassar, Nurmal Idrus yang dikonfirmasi terkait uji kelayakan PPK menandaskan jumlah pendaftar PPK di 14 kecamatan di Makassar sudah terpenuhi. Sehingga kalau tadinya sempat diperpanjang masa pendaftaran, KPU resmi menutup pendaftaran PPK begitu juga dengan PPS. "Kita sudah putuskan menutup masa pendaftaran. Setelah diperpanjang sudah banyak pendaftar," kata Nurmal.
Dalam merekrut PPK dan PPS di Makassar ini, Nurmal menyebut pertimbangan yang digunakan adalah integritas, motivasi, komitmen, pengetahuan kepemiluan, pengalaman organisasi, kemampuan memimpin, dan kemampuan komunikasi. "Ternyata banyak calon yang kita seleksi sangat lemah pengetahuannya tentang kepemiluan," kata Nurmal. (hamsah umar)

Hindari Gugatan, Bawaslu Harus Dibentuk


MAKASSAR, FAJAR--Celah gugatan yang berpotensi timbul akibat lemahnya pengawasan mesti dihindari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Pembentukan Bawaslu Sulsel tetap harus dilakukan bukan memberi kewenangan pengawasan pemilu legislatif kepada Panwaslu Sulsel.
Pilihan Bawaslu untuk menunda pembentukan Bawaslu Sulsel dan menyerahkan wewenang pengawasan tahapan awal pileg kepada Panwaslu Sulsel dianggap tidak tepat. Pengamat politik di Sulsel satu suara menyatakan bahwa idealnya Bawaslu Sulsel harus segera dibentuk.
Faktor kedewasaan dalam berpolitik para politisi atau pun pihak yang terlibat dalam kegiatan politik yang masih rendah, menjadi alasan penting bagi Bawaslu untuk tidak menunda pembentukan Bawaslu Sulsel. Kebiasaan untuk menggunakan segala cara dan praktik kecurangan dalam berbagai kegiatan berbau politik masih sangat kental. Berbeda dengan kedewasan berpolitik di negara maju yang cenderung malu berbuat curang dan menyimpang demi mencapai kemenangan.
"Menurut saya, pembentukan Bawaslu Sulsel tidak boleh ditunda dengan alasan apapun. Ini penting supaya pelaksanaan tugas pengawasan baik di pilgub maupun tahapan pileg lebih jelas. Bawaslu harus memahami bahwa tugas pengawasan pilgub dan pileg ini sangat berat," imbuh pengamat politik Unhas, Dr Adi Suryadi Culla, Selasa, 10 Juli.
Bahkan ketika Bawaslu Sulsel dibentuk, tidak ada jaminan pelaksanaan pilgub Sulsel mendatang akan berlangsung jujur, adil, dan fair. Akan ada banyak potensi kecurangan yang bisa dilakukan pihak yang berkepentingan. Dengan jumlah anggota panwaslu yang terbatas, tidak selayaknya tugas pengawasan tahapan pileg dibebankan kepada panwaslu Sulsel.
Penegasan yang sama disampaikan pengawat politik Unhas, Dr Hasrullah. Sekiranya Bawaslu Sulsel tidak segera dibentuk, ada kekhawatiran pengawasan tahapan pemilu legislatif yang sudah mulai dilakukan pada Agustus mendatang tidak bisa berjalan. Padahal pengawasan terhadap tahapan ini juga penting dilakukan, terlebih lagi KPU Sulsel sudah mewanti-wanti kekhawatiran tidak berjalannya fungsi pengawasan secara maksimal.
"Kalau tahapan pemilu legislatif tidak diawasi maksimal, pemilu mendatang akan semakin rawan. Kalau hanya mengandalkan panwaslu Sulsel, saya khawatir pengawasan pileg dan pilgub tidak akan maksimal apalagi jumlah penduduk di Sulsel ini sangat besar, sementara pegawasnya terbatas," tandas Hasrullah.
Karenanya, Hasrullah juga menyarankan agar pembentukan Bawaslu tidak perlu ditunda sampai masa bakti panwaslu Sulsel berakhir 2013 mendatang. Kekhawatiran Bawaslu masyarakat akan bigung tidak harus jadi alasan Bawaslu menunda pembentukan Bawaslu di daerah ini. (hamsah umar)
   


Tugas Panwaslu:
-Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pilgub Sulsel
-Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan
-Menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran administrasi/tata cara kepada KPU Sulsel -Menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada penyidik kepolisian
-Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu berkaitan dugaan pelanggaran pilgub
-Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi ke KPU
-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilgub yang dilakukan oleh KPU Sulsel
-Menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pilgub Sulsel

Tugas Bawaslu:
-Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas:
1.Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
2.Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
3.Pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota
4. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu
-Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
-Memantau pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh instansi yang berwenang
-Mengawasi pelaksanaan putusan pelanggaran pemilu
-Evaluasi pengawasan pemilu
-Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu
-Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof Muin: Gubernur Harus Taat Hukum


*Soal Kasus Muttamar

MAKASSAR, FAJAR--Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo harus legowo menjalankan atau mengeksekusi putusan PTUN dan PT TUN, terkait pembatalan SK pencopotan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang.
Syahrul dalam kapasitas gubernur Sulsel harus patuh terhadap keputusan administrasi yang mengandung unsur perbuatan melanggar hukum pencopotan Muttamar. "Seorang pejabat yang dipecat dari kedudukannya (Ketua DPRD Bulukumba), lalu pemecatan itu dibatalkan PTUN maka statusnya harus dikembalikan semula sesuai perintah undang-undang. Prinsipnya pejabat itu harus dikembalikan ke posisinya semula," tegas Pakar Hukum Tata Negara UMI, Prof Dr Muin Fahmal, Selasa, 10 Juli.
Muin menjelaskan, pencopotan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba merupakan tindakan administrasi yang dilakukan oleg gubernur, sehingga gubernur pun harus melakukan tindakan administrasi yang diperintahkan PTUN. "Kalau itu tidak dilakukan. Aturan mainnya yang bersangkutan bisa diperintahkan atasannya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelas Muin.
Keharusan gubernur melaksanakan perintah PTUN ini penting dilakukan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Calon gubernur Sulsel ini disarankan untuk melihat kasus Muttamar ini secara jernih tanpa harus menyandingkan posisinya sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel. Siapa pun pejabat yang diperintahkan oleh PTUN harus legowo melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Gubernur dalam kasus ini tidak bisa lagi menempuh langkah lain selain menjalankan putusan PTUN ini. Soal rumor yang menyebut pengacara gubernur mempertanyakan putusan PTUN itu ke mendagri, Muin menegaskan PTUN Makassar tidak lebih tinggi dari mendagri. "Kalau sekadar minta petunjuk untuk melaksanakan putusan itu boleh saja," tambahnya.
Bagaimana dengan posisi Muttamar yang telah dipecat sebagai kader Golkar?, Muin dengan tegas menyatakan pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar tidak bisa dikorelasikan dengan pemecatannya sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Ini juga tidak bisa dijadikan gubernur untuk menunda eksekusi putusan PTUN.
Penegasan sama disampaikan Pakar Hukum UMI, Hambali Thalib. "Kalau sebuah putusan pengadulan berkekuatan hukum tetap, harus dieksekusi. Gubernur harus hormati putusan PTUN. Tapi Muttamar juga tidak boleh paksakan diri untuk otomatis jadi Ketua DPRD Bulukumba," kata Hambali.
Namun kalau sekiranya putusan PTUN menegaskan Muttamar harus dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mematuhinya. "Jadi putusan PTUN itu juga harus jelas apakah sekadar batalkan pencopotannya atau juga memerintahkan Muttamar juga dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba," pungkas Hambali. (hamsah umar)


Jalan Panjang Kasus Muttamar

1. Dipecat Ketua DPRD Bulukumba dan diganti Hamzah Pangki
2. Muttamar gugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
3. PTUN menangkan gugatan Muttamar dan membatalkan SK pencopotan Ketua DPRD Bulukumba
3. Gubernur (tergugat) dan Hamzah Pangki (tergugat intervensi) melakukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)
4. PT TUN kuatkan putusan PTUN atau membatalkan SK pemecatan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba
5. PTUN keluarga penetapan putusan berkekuatan hukum tetap (incrah)
6. Gubernur dan Hamzah Pangki lakukan kasasi luar biasa
7. PT TUN tolak upaya kasasi luar biasa gubernur
8. Muttamar siapkan upaya paksa
9. Pemprov dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki pilih bungkam