MAKASSAR, FAJAR--Perlawanan anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang terhadap gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sekaligus Ketua DPD Golkar Sulsel berlanjut.
Anggota Fraksi Golkar Bulukumba ini mengadukan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang intinya minta mendagri berkenan mengingatkan gubernur agar tetap berada dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam mengambil kebijakan pemerintahan.
Surat tertanggal 7 September 2012 ini juga disampaikan ke gubernur Sulsel, bupati Bulukumba, Ketua KPU Sulsel dan Bulukumba, wakil-wakil Ketua DPRD Bulukumba, serta ditembuskan ke Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Ketua Umum Golkar, Ketua DPRD Sulsel serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Upaya Muttamar mengadukan gubernur ke Mendagri ini karena dia menilai SK gubernur No.2220/VIII/Tahun 2012 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Bulukumba cacat hukum. Baik SK itu sendiri maupun pertimbangan yang digunakan memberhentikan Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba.
"Dari SK pemecatan saya saja sudah salah. Di situ tertulis peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Bulukumba, yang semestinya pemberhentian sebagai anggota DPRD Bulukumba. Kalau peresmian PAW, itu artinya mesti ada pengganti yang diusulkan," kata Muttamar, Selasa, 11 September.
Terhadap KPU Sulsel dan KPU Bulukumba, Muttamar minta agar tidak melanjutkan proses PAW karena gugatan perdata atas SK DPP Golkar yang belum bersifat final, pasalnya kalau itu diproses bisa berimplikasi hukum pidana.
"Terhadap wakil-wakil Ketua DPRD Bulukumba saya juga berharap untuk tidak melanjutkan proses PAW untuk menghindari terjadinya implikasi hukum, baik perorangan maupun lembaga DPRD Bulukumba," imbuh Muttamar.
Ditengah kemelut antara Muttamar dengan gubernur ini, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulsel serta Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Selatan Selatan (LPMSS) Sulsel, mendukung penuh langkah yang dilakukan Muttamar dalam membela hak-haknya. "Masyarakat Bulukumba harus menyatukan sikap untuk tidak mendukung kebijakan gubernur yang tidak sesuai koridor hukum, serta mendesak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan," tandas Ketua Laskar Sulsel, Aswar. (hamsah umar)