*Gugatan Pemilukada Takalar ke MK
MAKASSAR, FAJAR--Tekad Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) menggugat penetapan KPU Takalar, atas bupati-wakil bupati terpilih Takalar periode 2012-2017 ke Mahkamah Konstitusi bukan isapan jempol. Pasangan ini berencana mendaftarkan gugatannya ke MK, Rabu, 10 September.
Tidak sekadar menggugat MK, pasangan ini juga menggalang kekuatan dengan mengajak tiga kandidat lain bergabung melakukan gugatan ke MK. Bahkan saat menggelar jumpa pers di Hotel Singgasana sore kemarin, pasangan Sa'ritta dan Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (AMAN) sudah resmi menunjuk 12 pengacara untuk melawan penetapan KPU. Gugatan Sa'ritta-AMAN ke MK ini akan dijadikan satu paket gugatan.
Dua pasangan yang kalah suara dari bupati terpilih, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) ini bahkan menyebut pasangan Jen Syarif Rifai-Gassing Rapi juga sudah siap bergabung menggugat hasil pemilukada Takalar, begitu juga dengan pasangan independen Masniar Mappasawang-Burhan Talli.
"Sa'ritta-AMAN sudah memastikan menggugat hasil penetapan KPU dalam satu paket gugatan, tapi dua calon lain yakni Jen dan Masniar juga sudah menyatakan siap menggugat," kata koordinator kuasa hukum Sa'ritta-AMAN, Muh Hasbi Abdullah didampingi Syahrir Cakkari, Andi Sadda, Syamsari Kitta serta sejumlah tim Sa'ritta dan AMAN.
Hasbi Abdullah menyebut segala bukti dan berkas persyaratan gugatan sudah disiapkan dua pasangan ini. "Jadi tinggal didaftar ke MK. Mungkin besok siang sudah kita ajukan ke MK," tambahnya.
Syahrir Cakkari pada kesempatan ini mengkritik sikap KPU Takalar yang sampai sore kemarin belum menyampaikan surat penetapan bupati-wakil bupati terpilih, padahal itu wajib diserahkan KPU kepada masing-masing calon. "Saya curiga ada itikad terselubung yang mau dimainkan KPU sehingga itu tidak diserahkan kepada kandidat. Surat penetapan ini penting karena itu akan menjadi dasar calon mengajukan gugatan," kata Cakkari.
Apalagi kata Sa'ritta dan AMAN, mulai pagi hingga sore kemarin, tidak satu pun anggota KPU Takalar yang tarlihat di kantornya. "Tim kita mencoba mencari surat penetapan itu, tapi tidak ada anggota KPU yang terlihat di kantornya," kata Syamsari.
Syamsari menjelaskan ada beberapa alasan penetapan KPU ini akan digugat ke MK seperti dugaan penggelembungan suara, manipulasi data suara dari TPS ke PPS, beberapa saksi tidak diberi formulir C1, adanya jumlah pemilih melebihi daftar pemilih dalam DPT, dan sejumlah dugaan kecurangan lainnya.
Jubir Sa'ritta, Hairil Anwar menyatakan telah menemukan banyak indikasi kecurangan massif, khususnya masalah singkronisasi DPT dan jumlah pemilih yang hadir di TPS berdasarkan rekap suara. "Di situ banyak kejanggalan dan itu sangat berpengaruh pada persentase suara calon," kata Hairil.
Menanggapi gugatan sejumlah kandidat yang kalah ini, Manajer Tim Pemenangan Bur-Nojeng, Fachruddin Rangga mengaku tidak gentar dengan langkah yang dilakukan Sa'ritta dan calon lainnya. "Karena siapa pun yang tidak puas memang berhak melakukan gugatan, sehingga kita tidak perlu khawatir. Kami selalu pasangan yang ditetapkan KPU tentu akan membantu KPU mempersiapkan data administrasi," kata Fachruddin.
Yang pasti, kalau Sa'ritta mencurigai Bur-Nojeng curang dalam pemilukada Takalar, dia menyebut timnya juga memiliki kartu/catatan kecurangan yang dilakukan pasangan ini.
Tuntut Pemilukada Diulang
Sementara itu, cagub independen Masniar Mappasawang menegaskan timnya saat ini juga sudah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan penyelenggara dalam pelaksanaan pemilukada Takalar. "Kami memang sudah rampungkan bukti-bukti yang akan jadi bahan gugatan ke MK," kata Masniar.
Namun, Masniar menyatakan bahwa timnya masih harus koordinasi dengan Sa'ritta mengenai materi gugatan yang akan diajukan ke MK, apakah sekadar melakukan gugatan agar ada putaran kedua atau pemilukada ulang. "Sa'ritta kalau tidak salah lebih kepada upaya agar ada putaran kedua, sementara kami menghendaki pemilukada diulang. Kenapa kami akan menuntut pemilukada diulang karena penuh dengan kecurangan dan kelicikan," sebut Masniar. (hamsah umar)