MAKASSAR, FAJAR--Masyarakat Sulsel yang ingin mengecek namanya terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pilgub Sulsel, sudah bisa mengecek namanya di kantor kelurahan dan desa.
24 KPU kabupaten/kota se-Sulsel secara serentak mengumumkan DPS tersebut dan ditempel di kantor lurah dan desa. KPU Sulsel menyebut, pengumuman DPS untuk pilgub Sulsel ini dilakukan KPU sejak pagi kemarin dan dilakukan serentak oleh 24 KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Anggota KPU Sulsel, Nusra Azis yang dikonfirmasi membenarkan DPS yang merupakan hasil verifikasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Sulsel sudah diumumkan. "DPS itu sudah kita umumkan di semua desa dan kelurahan mulai tadi pagi (kemarin, red)," jelas Nusra, Senin, 15 Oktober.
Sesuai dengan jadwal, KPU memang mengagendakan pengumuman DPS pada 15 Oktober dan dilakukan secara serentak. Hanya saja, sejauh ini KPU Sulsel belum merilis berapa banyak daftar pemilih yang dicoret petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), PPS, dan KPU kabupaten kota. Pasalnya, KPU Sulsel saat ini masih menunggu laporan resmi dari KPU kabupaten/kota se-Sulsel.
"Kemungkinan data lengkap mengenai jumlah daftar pemilih yang dicoret karena ganda atau meninggal dunia, baru ada laporan dari KPU kabupaten/kota pada tanggal 17 Oktober. Kita sampai saat ini masih menunggu penyampaian dari masing-masing daerah," kata Ketua Devisi Teknis Pilkada KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari.
Untuk pengumuman DPS ini, KPU kabupaten/kota tidak hanya mengumumkan DPS tersebut di kantor KPU, desa, kelurahan, kecamatan, tapi juga akan diupayakan diumumkan di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan KPU akan mengumumkan melalui masjid agar masyarakat pro aktif mengecek namanya dalam DPS.
Ziaur Rahman menyebut, saat proses pengundian nomor urut cagub Sulsel Sabtu mendatang, KPU berencana akan memberikan soft copy data DPS ini kepada masing-masing pasangan calon atau timnya. Langkah ini dilakukan KPU dengan harapan tiga kandidat gubernur ini, serta timnya aktif mengecek data DPS yang diumumkan di kantor pemerintahan.
Bukan tidak mungkin, kandidat dan timnya memiliki tetangga atau sanak keluarga yang ternyata belum terdaftar dalam DPS. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS ini masing memiliki kesempatan didaftar masuk DPT sepanjang melapor ke penyelenggara pemilu baik KPU atau pun penyelenggara di tingkat bawah. (hamsah umar)