MAKASSAR, FAJAR--Kerja panwaslu Sulsel tampaknya menuai banyak tantangan. Setelah adanya upaya pelemahan dari pihak luar, kini panwaslu harus menghadapi persoalan dari internal sekretariat panwaslu sendiri.
Tantangan yang dihadapi dari dalam itu yakni adanya aksi penolakan dari staf sekretariat panwaslu yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Anwar Alam untuk membayar pengadaan inventaris kantor di sekretariat panwaslu Sulsel. Pengadaan/sewa barang dan jasa sebagai penunjang kantor seperti komputer, TV, laptop, meja ketua, meja rapat, kursi tamu, meja rapat, proyektor, AC dan alat penunjang lainnya yang berjumlah 23 item itu dinilai staf sekretariat menyalahi prosedur.
Pengadaan/sewa alat penunjang kantor sebesar Rp287 juta ini tolak dibayar pihak sekretariat, karena proses pengadaan tersebut sarat intervensi anggota panwaslu Sulsel. Bahkan PPTK Panwaslu Sulsel, Anwar Alam menyebut pihak sekretariat tidak dilibatkan dalam proses itu, terbukti tidak dilakukan proses tender.
"Beberapa waktu lalu ada masuk surat tagihan dari CV Sitra Gemilang ke sekretariat untuk membayar sisa yang belum dibayar. Bendahara tidak mau membayar itu karena prosedur masuknya barang itu kami anggap tidak prosedural, karena tidak ditender. Padahal berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, baik pengadaan atau pun sewa barang harus ditender kalau nilainya di atas Rp200 juta," kata Anwar Alam kepada wartawan, Selasa, 30 Oktober.
Anwar mengungkap, anggota panwaslu Sulsel sudah meminta bendahara sekretariat Panwaslu untuk membayar tagihan tersebut, berdasarkan desposisi Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto yang minta segera dibayarkan. Namun hingga kini pihak bendahara menolak melakukan pembayaran tersebut.
"Tadi malam kami sudah adukan secara lisan Pak Suprianto dan Anwar ke Ketua Bawaslu, Muhammad Alhamid. Kami melihat, mereka ini melakukan pekerjaan yang sebenarnya bukan tugasnya. Masa pengadaan barang dan jasa harus dia yang atur juga dengan meminta pengadaan cukup diswakelola saja," kata Anwar Alam.
Selain mengadu ke Bawaslu, staf Panwaslu yang menjabat PPTK ini juga telah menghadap ke Sekprov Sulsel, Andi Muallim. Atas penolakan PPTK dan bendahara membayar tersebut, Anwar kemudian ingin dikembalikan Panwaslu ke pemprov Sulsel, berdasar surat panwaslu Sulsel tanggal 29 Oktober, nomor 040/panwaslu-sulsel/X/2012, perihal pengembalian PNS yang diperbantukan di panwaslu Sulsel. Dalam surat panwaslu itu, struktur sekretariat panwaslu tidak dikenal istilah PPTK.
Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto didampingi anggotanya, Anwar Ilyas yang dikonfirmasi di kantor KPU Sulsel membantah tudingan staf sekretariat. "Kami tidak tahu menahu soal pengadaan barang dan jasa. Saat itu, kita masih melakukan fit and propert test panwaslu kabupaten. Terbalik itu kalau dikatakan panwaslu yang urus pengadaan barang dan jasa," kata Suprianto.
Dia mengakui kalau telah meminta bendahara membayar sisa sewa yang belum dibayar. "Yang pakai barang itu kan panwaslu. Karena ada permohonan masuk, saya desposisi dan minta bendahara bayarkan. Jadi kalau dilapor ke Bawaslu silahkan. Kami tidak takut bahkan kalau dilapor ke KPK," tambah Anwar Ilyas. (hamsah umar)