MAKASSAR, FAJAR--Minus tiga hari pencoblosan pilgub Sulsel, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah harus bekerja ekstra mempersiapkan TPS, termasuk mensterilkan TPS dari berbagai atribut kampanya pasangan calon.
Dini hari tadi, pihak terkait khususnya Panwaslu telah melakukan penertiban sejumlah atribut kampanye pasangan cagub utamanya di jalan-jalan utama di Makassar. Khusus untuk skala TPS, KPPS juga diimbau untuk melakukan sterilisasi TPS dari atribut calon. Mengacu aturan, TPS harus steril dari atribut kampanye minimal radius 200 meter.
"Untuk KPU dan jajarannya saat ini sudah mulai fokus pada penyiapan TPS. Kalau KPPS sudah memastikan lokasi pendirian TPS, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana membersihkan atribut calon gubernur dengan radius minimal 200 meter dari lokasi didirikannya TPS ini," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Jumat, 18 Januari.
Kendati pembersihan atribut kandidat ini merupakan tugas dari panwaslu dan jajarannya, KPU Sulsel tetap berharap agar petugas di tingkat bawah tetap melakukan pemantauan atribut di sekitar TPS masing-masing. Sebelum pencoblosan dilakukan Selasa, 22 Januari nanti, petugas KPPS harus memastikan bahwa radius 200 meter sudah tidak ada lagi atribut yang tersisa.
Terhadap atribut kampanye cagub Sulsel ini, tiga cagub Sulsel yakni Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na), diharapkan berpartisipasi aktif membersihkan atribut kampanye mereka. Apalagi, pihak panwaslu sudah bersurat secara resmi ke tiga pasangan cagub Sulsel ini agar menurunkan sendiri atribut mereka.
"Kami tentu sangat berharap tiga cagub Sulsel iniikut mambantu kita menurunkan segala macam atribut maupun alat peraga kampanye," kata Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas.
Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye pasangan cagub ini akan melibatkan aparat utamanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim pasangan calon juga sudah berjanji untuk ikut membantu pihak terkait membersihkan berbagai atribut kampanye yang telah memenuhi berbagai sudut jalan di Sulsel.
Anggota KPU Sulsel, Anwar Ilyas terpisah menegaskan bahwa berdasar Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 pasal 22 Huruf H, sebagaimana telah diperbaharui Peraturan KPU No.14.2010. pasal 22 Huruf H, dijelaskan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan atribut atau alat peraga di masa kampanye dan paling lambat 1 hari sebelum pencoblosan.
"Jadi paling lambat 1 hari sebelum pencoblosan harus bersih. Sehingga panwaslu terlebih dahulu memberi kesempatan kepada calon untuk menertibkan sendiri. Kalau mereka tidak melakukan itu, baru kita akan bergerak. Kemungkinan besok malam kita sudah lakukan penertiban," kata Anwar. (hamsah umar)