MAKASSAR, FAJAR--Penantang petahana Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) hari ini mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda utama dari gugatan ini adalah pencoblosan ulang.
Sore kemarin, perwakilan tim hukum IA sudah berangkat ke Jakarta dalam rangka mendaftarkan gugatannya ke MK, setelah mereka merampungkan materi gugatan yang akan didaftar ke KM dengan berbagai catatan di pilgub Sulsel.
Ilham menyebutkan, beberapa poin yang akan dipersoalkan dalam gugatan di MK ini berupa temuan sebelum pelaksananaan pencoblosan maupun saat pencoblosan berlangsung. Dugaan pelanggaran itu terkait proses yang menurut tim IA berupa pelanggaran massif yang hampir terjadi di 24 kabupaten.
Beberapa masalah tersebut seperti pelibatan pejabat pemerintah, mobilisasi PNS, politik uang, intimidasi, teror, dan dugaan pelanggaran lainnya. Ilham menegaskan, langkah untuk menggugat ke MK ini bukan semata-mata sebagai pembenaran untuk mencari kemenangan, tapi lebih pada bagaimana melihat esensi pilgub Sulsel yang jujur, adil, bebas, rahasia, dan demokratis. "Tapi ternyata kan banyak temuan, tapi secara detail lebih diketahui tim hukum kami," kata Ilham, Minggu, 3 Februari.
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, setidaknya ada 12 kabupaten/kota yang ditemukan banyak pelanggaran yang dikategorikan massif seperti terjadi di Toraja, Gowa, Makassar, Wajo, Jeneponto, Bulukumba, Toraja Utara, Luwu Timur, Sidrap, Pangkep, Soppeng, dan Bantaeng.
"Jadi bukan hanya pada daerah yang kita menangkan yang kita persoalkan, tapi juga daerah yang kita menangkan pun kita tuntut pencoblosan ulang," tandas Ilham.
Ilham menyebut, modus operandi dalam praktik kecurangan ini sangat kuat, sehingga saat ini tinggal bagaimana memperkuat bukti atas berbagai pelanggaran itu. Pasangan urut 1 ini juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara baik lokal maupun nasional. Khusus nasional umumnya di back up penuh dari pengacara DPP Demokrat.
Termasuk salah satu pengacara ternama yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang akan diajak bergabung dalam tim pengacara IA. "Teman-teman dari PBB sebenarnya yang mengajak Pak Yuzril menjadi pengacara kita. Di pilgub Sulsel kan kita memang adalah usung PBB," papar Ilham.
Salah seorang pengacara IA, Syahrir Cakkari menandaskan gugatan IA ke MK bukan semata menyoal proses pilgub Sulsel tapi passangan ini ingin ada pembelajaran politik dan demokrasi di Sulsel, baik kepada calon maupun penyelenggara.
"Jadi ada harapan kita bahwa langkah yang kita lakukan ini ke depan bisa memberikan pembelajaran politik dan perbaikan demokrasi. Kita mau proses demokrasi di Sulsel semakin hari makin baik dimana pelaksanaan pilgub tanpa kecurangan," kata Syahrir.
Terhadap sikap IA yang melakukan gugatan ke MK atas penetapan hasil pilgub ini, Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilgub. KPU Sulsel juga sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Salah satu tim hukum yang disiapkan KPU adalah Mappinawang, yang selama ini sudah menjadi konsultan hukum KPU.
"Kalau sekiranya sudah ada kepastian pasangan IA atau siapa pun itu melakukan gugatan ke MK, KPU tentu saya kira sangat siap menghadapi itu. Saya kira kita akan minta kesiapan Mappinawang menjadi tim hukum kita," kata Jayadi.
Jayadi menyatakan, apa yang ditempuh IA tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan kepala daerah, sehingga menjadi hak kandidat untuk melakukan gugatan ke MK. KPU kata dia tentu akan mempelajari apa yang menjadi gugatan calon yang merasa tidak puas di pilgub.
Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto yang dikonfirmasi terpisah mengenai kasus pelanggaran pilgub yang dilaporkan ke Panwaslu cukup banyak mencapai seratusan kasus. Pelanggaran yang diadukan ke panwaslu itu terjadi di setiap kabupaten/kota. Ada yang dilaporkan pasangan IA, Sayang, dan Garuda-Na.
"Kalau mau dirinci dari seluruh kabupaten, jumlah laporan pelanggaran yang masuk ke panwaslu baik yang sifatnya administrasi dan pidana ada seratusan. Namun dari sejumlah laporan ini banyak yang sulit dibuktikan karena keterbatasan saksi," kata Suprianto.
Beberapa kasus laporan yang masuk di panwaslu seperti politik uang, kampanye diluar jadwal, pelibatan pejabat, mobilisasi PNS, dan pelanggaran lainnya. Khusus yang terkait pidana, panwaslu Sulsel mengaku sudah banyak yang direkomendasi ke pihak kepolisian. "Tapi itu tadi penyidik banyak ditolak karena dianggap tidak cukup bukti dan masih butuh saksi," papar Supriyanto.
Keterbatasan saksi ini membuat panwaslu kewalahan memproses laporan pelanggaran pilgub yang masuk ke panwaslu, baik yang dilaporkan langsung ke provinsi maupun panwaslu kabupaten/kota. Kasus pelanggaran pilgub ini memang tetap didesak calon diproses panwaslu maupun kepolisian, termasuk pasangan Garuda-Na yang mendesak panwaslu dan polisi menuntaskan seluruh pelanggaran pilgub yang dilaporkan timnya maupun tim lain. (hamsah umar)
Coblos Ulang di 12 Kabupaten:
-Makassar
-Gowa
-Jeneponto
-Bulukumba
-Toraja utara
-Tana toraja
-Wajo
-Luwu Timur
-Sidrap
-Pangkep
-Soppeng
-Bantaeng