MAKASSAR, FAJAR--Pihak Rektorat Unhas mulai membuktikan ancamannya untuk memecat mahasiswa, yang terbukti melakukan pelanggaran. Enam mahasiswa yang terbukti memiliki senjata tajam dipastikan akan dipecat.
Upaya pemecatan enam mahasiswa ini seakan menjawab sejumlah keraguan berbagai pihak, termasuk dari pimpinan fakultas di Unhas sendiri kalau selama ini rektorat tidak tegas menindaki mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menegaskan bahwa dua mahasiswa yang tertangkap tangan membawa senjata tajam akan langsung dipecat, termasuk empat mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus pemilikan sajam.
"Mahasiswa yang tertangkap membawa senjata tajam tadi sore (kemarin) akan langsung dipecat. Tidak perlu lagi mereka ini diproses di kampus. Begitu juga yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi," tegas Nasaruddin.
Dia menegaskan bahwa, surat keputusan (SK) pemecatan terhadap mahasiswa tersebut dipastikan sudah keluar pekan depan. Sejauh ini, pernyataan untuk memecat mahasiswa yang terbukti sajam ini baru sebatas pernyataan lisan, namun dia memastikan pekan depan surat pemecatannya sudah dikeluarkan.
Mahasiswa yang dipastikan akan dipecat itu yakni Muh Isnaeni (22) Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto (23) Jurusan Teknologi Pertanian. Dua mahasiswa ini tertangkap tangan polisi membawa sajam berupa golok dan sangkur saat situasi di kampus merah tersebut kembali memanas sore kemarin.
Empat lainnya adalah mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang ditangkap Polrestabes Makassar sehari sebelumnya yakni Suparman, Andri, Irfan, dan Ihksan. Keempat mahasiswa ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. "Tidak ada lagi kebijakan untuk mahasiswa yang membawa senjata tajam, begitu juga yang sudah terbukti dan dijadikan tersangka polisi," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin bahkan menyebutkan, proses pemecatan terhadap mahasiswa ini nantinya akan disampaikan langsung kepada orang tua mahasiswa tersebut. Pihak rektorat akan memanggil orang tua mahasiswa ini untuk menyampaikan langsung pemecatan anaknya.Sanksi tegas ini juga akan berlaku terhadap mahasiswa yang terekam gambar melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas.
Dia mengungkap, pihak rektorat sebenarnya selama ini sudah banyak bertindak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran, namun pihaknya kata dia tidak terlalu mengekspose. Makanya, dia memahami keraguan teman-temannya di Unhas yang menilai rektorat tidak tegas. "Kita tidak ekspose karena jangan sampai mereka tidak diterima lagi di kampus lain. Mungkin saja dia tidak bagus di Unhas, tapi di lingkungan lain tidak bermasalah. Ini alasan kita tidak mengekspose tindakan tegas pada mahasiswa selama ini," kata Nasaruddin.
Ditanya mengenai sejumlah mahasiswa Fakultas Teknis yang telah diusulkan untuk dipecat oleh pimpinan Fakultas Teknik, Nasaruddin menegaskan bahwa mahasiswa tersebut dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan SK pemecatannya. "Ada memang beberapa yang diusulkan dan itu segera dikeluarkan SK-nya," tambah Nasaruddin.
Sore kemarin, situasi di kampus merah tersebut sempat memanas dan memancing pertikaian antarmahasiswa. Kondisi itu terjadi setelah adanya isu provokatif yang beredar kalau salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang terluka dalam bentrokan meninggal dunia. Menurut Nasaruddin, isu tersebut merupakan upaya provokasi yang dilakukan oknum tertentu yang ingin mengacaukan Unhas.
"Mahasiswa yang tertangkap tangan membawa sajam saja menggunakan identitas dari fakultas lain. Ini kan merupakan salah satu indikasi bahwa ada oknum yang inginkan kekacauan meluas. Kalau tidak ada pihak yang melakukan skenario, ada apa mahasiswa menggunakan identitas dari fakultas lain," jelas Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Dr Ing Wahyu Haryadi Piarah yang dikonfirmasi menegaskan tindak lanjut pihak rektorat terhadap persoalan perkelahian mahasiswa terkesan lambat. "Rektorat selalu terlambat dan kurang tegas. Padahal masalah seperti ini perlu langkah cepat dan tegas," kata Wahyu.
Selama ini, Fakultas Teknik sudah berupaya mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran utamanya perkelahian. Bahkan, pihaknya sudah pernah mengusulkan setidaknya tiga mahasiswa Fakultas Teknik untuk dipecat karena pelanggaran. "Tapi sejauh ini belum ada mahasiswa yang dipecat," ungkap Wahyu.
Terhadap masalah pemecatan mahasiswa, pimpinan fakultas kata dia sebatas mengusulkan kepada rektorat karena fakultas tidak memiliki wewenang memecat mahasiswa. Makanya, saat ini Fakultas Teknik tengah mencoba merancang aturan tambahan yang bisa berimplikasi pada pola pikir dan sikap mahasiswa untuk tidak lagi terlibat tawuran. Aturan tambahan ini kata dia tinggal menunggu persetujuan dari senat.
"Dengan aturan tambahan yang kita buat ini, mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan layak dipecat tidak akan kita terima lagi kuliah di Fakultas Teknik. Jadi statusnya tetap mahasiswa Unhas, tapi teknik akan menolaknya," tegas Wahyu.
Terhadap kasus bentrokan antarfakultas, Fakultas Teknik kata dia saat ini juga tengah melakukan pengusutan terhadap mahasiswa yang terlibat utamanya yang melakukan perusakan. Yang pasti, dia sangat setuju mahasiswa yang bersalah diberi sanksi tegas seperti pemecatan.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pemicu bentrokan akibat ulah mahasiswa teknik yang mengganggu mahasiswa baru Fakultas Kehutanan. Tapi menurut Wahyu, sebelumnya ada peristiwa lain yang memicu perkelahian mahasiswa ini terjadi. "Pemicu awalnya itu gara-gara seorang mahasiswi. Cewe ini yang lewat di Kehutanan, tapi di situ dia diganggu. Dia kemudian melapor ke seniornya sehingga terjadi penyerangan," kata Wahyu.
Makanya, dia menegaskan bahwa pihaknya sementara menelusuri mahasiswi yang menjadi pemicu bentrokan ini. Dari situ kata dia, pihaknya akan menemukan siapa mahasiswa Teknik yang menggerakkan rekan-rekannya melakukan penyerangan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha membenarkan penetapan empat mahasiswa sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Sementara satu orang lainnya yakni Ari sekadar wajib lapor karena belum cukup bukti mereka memiliki senjata tajam.
Empat mahasiswa yang dijadikan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Menyimpan Senpi/Handak dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Empat tersangka ini sudah kita tahan," kata Himawan.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran.
Untuk mengejar mahasiswa yang merusak dan membakar fasilitas kampus ini, polisi juga mengandalkan rekaman yang diperoleh pihak Unhas, begitu juga rekaman yang dilakukan petugas Polrestabes Makassar sendiri. (hamsah umar)