Powered By Blogger

Senin, 27 Juni 2011

Kakek Tertangkap Sabu-sabu di Hotel


MAKASSAR--Edi Kallo salah seorang kakek berusia 58 tahun tertangkap mengonsumsi sabu-sabu di kamar 303, Hotel Harapan, Jalan Sungai Poso, Senin, 27 Juni sekira pukul 02.00. Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu sekitar  4 gram, satu bong, dan barang bukti lainnya.
Tersangka yang merupakan warga keturunan Tionghoa ini, diduga tidak sekadar mengonsumsi sabu-sabu tapi juga mengedarkannya. Apalagi, dalam mengonsumsi sabu-sabu ini, tersangka sering pindah-pindah hotel atau tempat untuk mengonsumsinya. Tersangka terakhir tercatat sebagai warga Sudiang Makassar.
Penangkapan tersangka dari kamar hotel itu, dilakukan polisi berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka mengonsumsi sabu-sabu di kamar hotel. Informasi inilah yang ditindak lanjuti polisi dengan  melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka dalam kondisi setengah telanjang alias hanya menggunakan celana dalam.
Edi Kallo yang sudah memiliki banyak cucu ini termasuk pecandu narkoba. Pasalnya, tersangka yang satu ini baru beberapa bulan lalu bebas dari tahanan setelah dipenjara dua tahun dalam kasus yang sama. Sebelumnya dia ditangkap Polres Pelabuhan. "Dia pecandu bahkan kita curigai sebagai pengedar. Tersangka saat ini kita amankan di sel," kata Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Herman Simbolon.
Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dan pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari salah seorang rekan di Jakarta, bernama Eg. Makanya, polisi mengaku masih melakukan pengembangan atas penangkapan kasus sabu-sabu tersebut. Ironisnya, barang terlarang yang dibawa tersangka untuk di konsumsi itu disembunyikan pada salah satu Alkitab.
Ditemui di sel Polsekta Makassar, Edi mengaku kalau sabu-sabu yang dikonsumsi di kamar hotel tersebut dibeli sebesar Rp1,1 juta. Dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu itu setelah barang tersebut diterima. Hanya saja, tersangka membantah dugaan penyidik kepolisian yang menyebut dirinya termasuk pengedar sabu-sabu.
"Saya cuma memakai dan tidak pernah mengedarkannya kepada orang lain. Saya membeli banyak karena untuk persiapan dalam jangka lama. Kebetulan saya menggunakan untuk menyegarkan fisik," kata Edi. (hamsah umar)           

Staf Kejari Makassar Didakwa Sabu-sabu


MAKASSAR--Sfat bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Makassar, Herianto akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 27 Juni dalam kasus sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mendakwa Herianto telah mengonsumsi sabu-sabu.
JPU Kejari Makassar, Adnan Hamzah dalam dakwaannya menyebut bahwa Herianto telah terb.ukti mengonsumsi sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 127 tentang Narkotika. Selain Herianto yang duduk sebagai terdakwa, dalam sidang tersebut juga ada teman Herianto, Hastuty. Dia juga didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu. Herianto salah satu pegawai staf di Kejaksaan Negeri Makassar yang terlibat kasus narkoba terancam akan dihukum pidana penjara di atas empat tahun.
Adnan menjelaskan, terdakwa telah terbukti memiliki, menguasai, menggunakan, dan mengedarkan barang terlarang golongan satu ini. Makanya dia dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar pasal yang didakwakan kepada terdakwa ini, staf kejaksaan tersebut terancam empat tahun penjara. Hakim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Siswandriyono.
Staf Kejari Makassar yang ditangkap dalam kasus narkoba ini, diamankan unit narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Muhktar Lutfi. Dia tertangkap basah membawa sabu-sabu yang diduga akan dikonsumsi atau diedarkan. Bahkan diduga di tempat tersebut tersangka sedang melakukan pesta narkoba. Dari tangan terdakwa didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kedua tersangka kasus sabu-sabu yang turut mencoreng Kejari Makassar ini, saat ini sedang mendekam di Rutan Makassar sebagai tahanan titipan. (hamsah umar)

Minggu, 26 Juni 2011

FPI Sebarkan Maklumat di Nusantara


MAKASSAR--Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Sulsel kembali mendatangi tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Nusantara Makassar, Minggu malam. Kedatangan FPI ini tidak untuk melakukan razia, tapi sekadar menyebarkan maklumat terkait adanya dugaan oknum mengaku anggota FPI melakukan pemerasan, upeti atau pajak keamanan kepada pengusaha THM.
Sinyalemen adanya oknum yang mengaku anggota FPI melakukan upaya pemerasan yang berkembang di masyarakat ini, membuat FPI kesal sehingga meminta pengelola THM yang dirugikan untuk menangkap atau melaporkan oknum yang mengaku anggota FPI ke polisi.
"Apabila ada oknum yang mengaku anggota FPI meminta upeti, sumbangan dan semacamnya dalam bentuk apapun, kami menyatakan bahwa oknum itu bukan anggota FPI. Kami minta pihak yang dirugikan serta polisi untuk menindak oknum tersebut setegas-tegasnya," ujar Panglima Laskar FPI Sulsel, Ustadz Abdurrahman.
FPI kata dia, tidak pernah bermaksud mendapat upeti atau sumbagan dari pengelola THM di daerah ini, karena menurutnya pihak FPI tidak pernah kompromi. FPI kata dia semata-mata mengajak kepada kebenaran dan menjauhi segala kebatilan. "FPI tidak akan pernah bernegosiasi atau menggandeng ormas yang tidak sejalan dengan visi misi FPI yaitu penegakan amar ma'ruf nahi mungkar," tegas Abdurrahman.
Meski sekadar menyebarkan maklumat atau pemberitahuan kepada pengelola THM di Nusantara, sejumlah PSK yang berada di THM sempat dibuat cemas, apalagi ada juga anggota FPI yang berusaha masuk. Maklumat yang disebarkan FPI itu diberikan kepada pengelola, maupun sekadar di tempel di dinding THM. (hamsah umar)           

150 Warga Miskin Sunatan Massal


MAKASSAR--Sedikitnya 150 warga Kecamatan Tallo, Makassar antusias mengikuti sunatan massar yang digelar Komunitas Warung Kopi Pontiku, kerja sama dengan Polsekta Tallo, Minggu, 26 juni. Mayoritas peserta sunatan massal ini berasal dari keluarga tidak mampu baik laki-laki maupun perempuan. 
Sunatan massal ini melibatkan tim medis dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia. Selain disunat gratis, peserta juga mendapat bingkisan dari panitia dan Kapolrestabes Makassar, AKBP Kombes Muh Nur Samsul berupa sarung dan uang tunai. "Kegiatan sosial yang dikerjasamakan dengan kepolisian ini terwujud atas partisipasi pengusaha, dokter, akademisi, pengacara, TNI yang telah mengumpulkan dana di komunitas ini. Ini kita lakukan sebagai bentuk perhatian Komunitas Warkop Pontiku terhadap warga miskin di daerah ini," kata salah seorang panitia, dr A Sumange.
Sunatan massal ini mendapat respons besar masyarakat sekitar utamanya di Jalan Pontiku. Pasalnya warga yang ingin  disunat terus berdatangan hingga siang kemarin. "Panitia sebenarnya hanya mengeluarkan 120 kupon, tapi ternyata hari ini banyak yang datang selain  yang telah mendapat kupon," tambah Sumange.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Muh Nur Samsul yang membuka bakti sosial tersebut mengatakan, sunatan massal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat utamanya kurang mampu. Pasalnya, dengan kegiatan ini mereka tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan sunatan terhadap anak mereka.
Anggota Komisi I DPRD Makassar, Muh Arfan Fajar yang turut hadir dalam acara ini menilai kegiatan yang dilakukan Komunitas Warkop Pontiku sangat positif, karena telah meringankan beban warga miskin di sekitarnya. "Ini kegiatan sosial yang sangat positif, karena telah membantu warga kurang mampu. Bakti sosial ini tentu menjadi kesempatan yang baik warga kurang mampu, untuk mengikutkan anaknya dikhitam," ujar Arfan.
Arfan berharap, kegiatan sosial ini diharapkan bisa menjadi penggugah bagi komunitas lain untuk melakukan bakti sosial yang sifatnya dibutuhkan masyarakat. "Kita berharap kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan, sehingga warga tidak mampu bisa terbantu," tambah Arfan. (hamsah umar)                                  
           

Mahasiswa Lutra Serahkan Diri


*Tiga Masih Buron 

MAKASSAR--Karman alias Ami salah seorang mahasiswa asal Luwu Utara (Lutra) akhirnya menyerahkan diri ke Polsekta Tamalanrea, setelah beberapa pekan melarikan diri. Tersangka kasus pemilikan senjata rakitan dan penyerangan warga Tamalanrea ini, berinisiatif mendangi kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka yang sudah kita tetapkan buron sudah menyerahkan diri. Saat ini dia sudah kita tahan sambil melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka lain," kata Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma, Minggu, 26 Juni.
Karman dijadikan buron oleh polisi setelah dijadikan tersangka, karena melakukan penyerangan dan pengadangan terhadap warga yang melintas di depan Asrama Lutra. Selain memukul warga, di asrama mereka polisi menemukan berbagai senjata tajam termasuk jenis papporo.
Sementara tiga tersangka yang juga sudah ditetapkan buron hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ketiganya adalah Aw, Rr, dan Ad. Kendati masih buron, polisi berharap ketiga tersangka kasus yang sama itu bisa mengikuti jejak tersangka lain yang telah menyerahkan diri. Langkah bijak tersangka menyerahkan diri sendiri setelah melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka.
"Ketiga tersangka yang masih buron kita juga imbau untuk  menyerahkan diri, sebagai bentuk pertanggung jawaban telah melakukan pelanggaran hukum. Sambil berharap menyerahkan diri, kita tetap melakukan pencarian dan pengejaran di lokasi yang kita curigai sebagai tempat persembunyiannya," jelas Ahmad. (hamsah umar)