Powered By Blogger

Rabu, 06 Juli 2011

Residivis Sabu-sabu Ditangkap


MAKASSAR--Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Makassar kembali membuahkan hasil. Unit Narkoba Polrestabes Makassar kembali menangkap residivis sabu-sabu, Awi warga jalan Daeng Tata Makassar, Rabu, 6 Juli dini hari.
Dari tangan tersangka yang sudah sering  kali tertangkap dalam kasus serupa itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram serta perlengkapannya. Tersangka di tangkap dari salah satu hotel di Jalan Irian Makassar.
Kasat  Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan menjelaskan bahwa, Awi tercatat sudah dua kali ditangkap unit narkoba Polrestabes Makassar. Sebelumnya, dia juga ditangkap dalam kasus yang sama dengan jumlah barang bukti mencapai 20 gram sabu-sabu. "Dia ini baru saja bebas dari tahanan setelah penangkapan kita sebelumnya," kata Hasbi.
Selain Polrestabes Makassar, Unit Narkoba Polres Pelabuhan juga menangkap empat warga yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di Jalan Tinumbu atau di sekitar Pasar Cidu Makassar. Keempat warga yang ditangkap sedang pesta sabu-sabu ini masing-masing; Iskandar alias Ika, Yamin, Ahmad, dan Suparman. Keempat warga tersebut adalah warga Tinumbu dan Jalan kandea.
Dari tangan keempat tersangka ini, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu, dua buah pipet, tiga kaca perek, empat korek api, dan perlengkapan sabu lainnya.   
 Salah seorang tersangka, Iskandar mengaku kalau barang terlarang ini dia  peroleh dari salah seorang pengedar berinisial Rl dengan harga paket sebesar Rp200 ribu. Usai membeli barang terlarang ini, Iskandar kemudian mengajak rekannya untuk melakukan pesta sabu-sabu di rumahnya. Para tersangka tidak bisa berbuat banyak begitu polisi melakukan penggerebekan saat mereka mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri Natsir penangkapan keempat tersangka berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keempat warga tersebut. "Ternyata saat kita gerebek, ditemukan empat pemuda yang sedang melakukan pesta sabu-sabu," kata Jufri. (hamsah umar)

            

UNM Beberkan CPNS Berijazah Palsu


MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali membeberkan temuan adanya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2010, yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Sembilan orang CPNS yang menggunakan ijazah palsu itu semuanya mengikuti seleksi di Pemkab Toraja Utara (Torut).
Kesembilan CPNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu setelah dinyatakan lulus itu antara lain, Ervina, Ruth Tiku  Tonapa, Agustina, Rahim Untung Besol, Agustinus Ramen, Arif Tandibua, Very Palallo, Rita Karangan, dan Santy Sulle. Dari sembilan CPNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu itu, sebagian besar adalah warga asli Toraja, namun ada  juga yang warga kelahiran Makassar dan Palu.
Pembantu Rektor I UNM, Prof Sofyan Salam saat memberikan keterangan pers, Rabu, 6 Juli menyebutkan bahwa, jumlah CPNS Toraja Utara yang dinyatakan lulus dan diverifikasi ijazahnya oleh UNM sebanyak 36 orang. Dari jumlah itu, pihak UNM menemukan sembilan ijazah yang dipastikan palsu.
Ironisnya kata Sofyan, para CPNS yang menggunakan ijazah palsu itu berusaha mengelabui pihak terkait dengan cara melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sulsel di Makassar. Modusnya dengan melayangkan surat kepada BKN mengatasnamakan pihak UNM dan menerangkan bahwa ijazah kesembilan  CPNS tersebut adalah asli.
Surat palsu yang dikirimkan kepada BKN itu diketaui tertanggal 19 April 2011. Dalam surat tersebut, oknum yang berusaha memalsukan surat keterangan tersebut memalsukan tandatangan Kepala Biro Administrasi Akademik UNM, Kamaruddin serta menggunakan stempel palsu.
Untungnya kata Sofyan, pihak BKN yang menerima surat dari oknum tidak bertanggung jawab itu, melakukan klarifikasi ulang terhadap pihak UNM. Apalagi sebelumnya, pihak BKN memang sudah mendapat penjelasan dari UNM kalau kesembilan CPNS tersebut menggunakan ijazah palsu. (hamsah umar)
            

UNM Beberkan CPNS Berijazah Palsu


MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali membeberkan temuan adanya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2010, yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Sembilan orang CPNS yang menggunakan ijazah palsu itu semuanya mengikuti seleksi di Pemkab Toraja Utara (Torut).
Kesembilan CPNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu setelah dinyatakan lulus itu antara lain, Ervina, Ruth Tiku  Tonapa, Agustina, Rahim Untung Besol, Agustinus Ramen, Arif Tandibua, Very Palallo, Rita Karangan, dan Santy Sulle. Dari sembilan CPNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu itu, sebagian besar adalah warga asli Toraja, namun ada  juga yang warga kelahiran Makassar dan Palu.
Pembantu Rektor I UNM, Prof Sofyan Salam saat memberikan keterangan pers, Rabu, 6 Juli menyebutkan bahwa, jumlah CPNS Toraja Utara yang dinyatakan lulus dan diverifikasi ijazahnya oleh UNM sebanyak 36 orang. Dari jumlah itu, pihak UNM menemukan sembilan ijazah yang dipastikan palsu.
Ironisnya kata Sofyan, para CPNS yang menggunakan ijazah palsu itu berusaha mengelabui pihak terkait dengan cara melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sulsel di Makassar. Modusnya dengan melayangkan surat kepada BKN mengatasnamakan pihak UNM dan menerangkan bahwa ijazah kesembilan  CPNS tersebut adalah asli.
Surat palsu yang dikirimkan kepada BKN itu diketaui tertanggal 19 April 2011. Dalam surat tersebut, oknum yang berusaha memalsukan surat keterangan tersebut memalsukan tandatangan Kepala Biro Administrasi Akademik UNM, Kamaruddin serta menggunakan stempel palsu.
Untungnya kata Sofyan, pihak BKN yang menerima surat dari oknum tidak bertanggung jawab itu, melakukan klarifikasi ulang terhadap pihak UNM. Apalagi sebelumnya, pihak BKN memang sudah mendapat penjelasan dari UNM kalau kesembilan CPNS tersebut menggunakan ijazah palsu. (hamsah umar)
            

Ribut di THM, Polisi Tangkap Pengunjung


MAKASSR--Penyidik Polsekta Panakkukang  terpaksa mengamankan salah seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM), di Jalan Topas Raya Makassar, Rabu, 6 Juli dini hari kemarin. Pengunjung yang diketahui bernama Aswan itu, terpaksa diamankan polisi karena membuat keributan di THM serta kedapatan membawa senjata tajam berupa badik.
Aswan adalah warga asal Desa Bu'rung, Kecamatan Pattallassang, Gowa. Bahkan, sebelum ditangkap karena melakukan ulah dan membawa badik, pengunjung THM tersebut sempat mengancam petugas yang berusaha mengamankan suasana gaduh di salah satu THM tersebut. 
Saat anggota polisi yang mendapat laporan adanya ribut-ribut sesama pengunjung  itu, polisi yang melihat pengunjung dalam kondisi mabuk berusaha memegang tangan Aswan. Saat itu dia mencoba menarik badiknya dari sarungnya. Karena ketahuan membawa badik, dia kemudian digiring ke Polsekta Panakkukang untuk dilakukan pemeriksaan.
Tidak diketahui apa yang menjadi penyebab Aswan dan pengunjung lainnya terlibat keributan di sebuah THM. Namun diduga, keributan itu akibat pengaruh minuman keras yang sempat dikonsumsi.
Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Dhimas Prasetyo membenarkan penangkapan salah seorang warga Gowa yang menjadi pengunjung salah satu THM di Jalan Topaz. Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dia diamankan karena membawa badik dan mengancam anggota," kata Dhimas. (hamsah umar)

Selasa, 05 Juli 2011

Istri Surullah Laporkan Pembunuhan



MAKASSAR--Istri Surullah alias Bagong (alm), Mina yang merasa keberatan dengan tindakan anggota Polsek Makassar, Briptu Syukur melakukan penembakan hingga mengakibatkan buruh bangunan ini meninggal dunia, resmi melaporkan oknum polisi tersebut di Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Polda Sulsel, dengan dugaan pembunuhan, Selasa, 5 Juli.
Saat melaporkan anggota polisi dengan tuduhan pembunuhan itu, Mina bersama beberapa keluarga Surullah didampingi langsung Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Muttalib.
"Karena pihak keluarga melihat ini adalah pembunuhan, oknum polisi tersebut kita laporkan secara pidana dengan sangkaan pembunuhan," ujar Muttalib yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Selain membawa istri dan keluarga korban, dalam pelaporan tersebut, LBH langsung menyertakan salah seorang saksi mata yang ada di sekitar lokasi kejadian saat penembakan berlangsung. LBH minta, saksi tersebut mendapat jaminan keamanan pihak polda, dan memastikan tidak ada tekanan terhadap saksi yang melihat langsung kejadian, baik sebelum penembakan maupun setelah penembakan berlangsung.
Selain melaporkan Syukur dengan tuduhan pembunuhan, keluarga korban didampingi LBH selaku pengacara korban juga akan melaporkan secara resmi kasus pelanggaran kode etik tersebut ke Propam Polda. "Nanti besok (hari ini), keluarga dan kami selalu tim pembela korban akan melapor secara resmi ke propam terkait kasus pelanggaran etika kepolisian," tambah Muttalib.
Muttalib menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawal terus kasus penembakan warga sipil yang mengakibatkan korban meninggal, hingga proses pengusutan dituntaskan. Kendati polisi bersikukuh penembakan oleh polisi ini dilakukan karena membela diri, keluarga korban dan LBH menilai bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan apalagi tidak sesuai protap.
"Kami juga sudah resmi melaporkan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kita berharap, Komnas HAM segera turun tangan setelah menerima laporan ini," kata Muttalib. (hamsah umar)