MAKASSAR--Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Makassar kembali membuahkan hasil. Unit Narkoba Polrestabes Makassar kembali menangkap residivis sabu-sabu, Awi warga jalan Daeng Tata Makassar, Rabu, 6 Juli dini hari.
Dari tangan tersangka yang sudah sering kali tertangkap dalam kasus serupa itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram serta perlengkapannya. Tersangka di tangkap dari salah satu hotel di Jalan Irian Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan menjelaskan bahwa, Awi tercatat sudah dua kali ditangkap unit narkoba Polrestabes Makassar. Sebelumnya, dia juga ditangkap dalam kasus yang sama dengan jumlah barang bukti mencapai 20 gram sabu-sabu. "Dia ini baru saja bebas dari tahanan setelah penangkapan kita sebelumnya," kata Hasbi.
Selain Polrestabes Makassar, Unit Narkoba Polres Pelabuhan juga menangkap empat warga yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di Jalan Tinumbu atau di sekitar Pasar Cidu Makassar. Keempat warga yang ditangkap sedang pesta sabu-sabu ini masing-masing; Iskandar alias Ika, Yamin, Ahmad, dan Suparman. Keempat warga tersebut adalah warga Tinumbu dan Jalan kandea.
Dari tangan keempat tersangka ini, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu, dua buah pipet, tiga kaca perek, empat korek api, dan perlengkapan sabu lainnya.
Salah seorang tersangka, Iskandar mengaku kalau barang terlarang ini dia peroleh dari salah seorang pengedar berinisial Rl dengan harga paket sebesar Rp200 ribu. Usai membeli barang terlarang ini, Iskandar kemudian mengajak rekannya untuk melakukan pesta sabu-sabu di rumahnya. Para tersangka tidak bisa berbuat banyak begitu polisi melakukan penggerebekan saat mereka mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri Natsir penangkapan keempat tersangka berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keempat warga tersebut. "Ternyata saat kita gerebek, ditemukan empat pemuda yang sedang melakukan pesta sabu-sabu," kata Jufri. (hamsah umar)