Powered By Blogger

Sabtu, 19 November 2011

Pekerja Sosial Wajid Bersertifikasi


MAKASSAR, FAJAR--Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi, guna mendapatkan pengakuan sebagai pekerja sosial di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Sahawiah saat menjadi narasumber seminar Kesejahteraan Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea, di Wisma Kalla, Sabtu, 19 November. 
Tidak hanya pekerja sosial yang wajid disertifikasi, Wahawiah juga menyebutkan bahwa lembaga sosial juga wajid bersertifikasi karena masalah sertifikasi lembaga dan pekerja sosial ini, telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial.
"Semua pekerja sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya sudah wajib bersertifikasi. Ini sebagai bentuk akreditasi terhadap lembaka kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang profesional," jelas Sahawiah.
Menurut Sahawiah, bukan tidak mungkin lembaga sosial atau pekerja sosial yang ada saat ini, tidak memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan bersifat sosial. Apalagi, pekerja sosial itu adalah profesi yang mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah, pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai kehidupan lebih baik.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Suwandi Mahendra menambahkan  bahwa masalah sosial di Sulsel saat ini masih sangat kompleks, mulai dari persoalan anak telantar, anak nakal, tuna susila, pengemis, gelandangan, anak korban kekerasan, lanjut usia, penyandang cacat maupun sejumlah permasalah sosial lainnya.
"Karena itu, memang sangat dibutuhkan adanya pekerja sosial yang profesional untuk bisa bersama-sama mengatasi persoalan ini.  Makanya, sosialisasi yang dilakukan STIKS ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kita semua," kata Suwandi.
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial, Hilman menambahkan bahwa tugas pekerja sosial di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. " Sekalipun, sejauh ini pekerja sosial terkadang masih diabaikan," katanya. (hamsah umar)   
                        

Polisi Dikeroyok Warga


MAKASSAR, FAJAR--Seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Staf Taud Polrestabes Makassar, Bripka Andi Musni dikeroyok sejumlah pemuda di Jalan Bulu Kunyi, Sabtu, 19 November dini hari.
Pelaku pengeroyokan yang membawa senjata tajam itu bahkan sempat menyabet anggota polisi ini hingga terluka. Untungnya, luka yang dialami korban ini tidak sampai parah. Selain anggota polisi ini yang dikeroyok pelaku yang diperkirakan berkisan sepuluh orang ini juga mengeroyok teman korban, Ayub.
Korban yang satu ini mengalami luka pada pergelangan tangannya. Informasih yang diperoleh, pelaku pengeroyokan diduga warga Jalan Abubakar Lambogo, karena salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari daerah tersebut.
Peristiwa pengeroyokan in bermula saat korban berada di sekitar warung coto Jalan Bulu Kunyi. Saat itu, sejumlah pemuda memang sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi polisi ini kemudian menggertaknya dengan alasan dendam terhadap pemuda di jalan tersebut.
Korban sempat berusaha meminta kejelasan mengenai permasalah pemuda tersebut, namun para pelaku langsung mengeroyoknya. Anggota Polsekta Makassar yang turun ke lokasi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Ippang (21), warga Jalan Abubakar Lambogo.
" Kami masih mengejar kawanan pelaku dan akan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku. Diduga, perkelahian dipicu dendam dengan pemuda setempat, namun anggota yang menjadi sasaran," ujar Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon. (hamsah umar)

Kamis, 17 November 2011

Enam Mahasiswa Unhas Dipastikan Dipecat


MAKASSAR, FAJAR--Pihak Rektorat Unhas mulai membuktikan ancamannya untuk memecat mahasiswa, yang terbukti melakukan pelanggaran. Enam mahasiswa yang terbukti memiliki senjata tajam dipastikan akan dipecat.
Upaya pemecatan enam mahasiswa ini seakan menjawab sejumlah keraguan berbagai pihak, termasuk dari pimpinan fakultas di Unhas sendiri kalau selama ini rektorat tidak tegas menindaki mahasiswa yang melakukan pelanggaran. 
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menegaskan bahwa dua mahasiswa yang tertangkap tangan membawa senjata tajam akan langsung dipecat, termasuk empat mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus pemilikan sajam.
"Mahasiswa yang tertangkap membawa senjata tajam tadi sore (kemarin) akan langsung dipecat. Tidak perlu lagi mereka ini diproses di kampus. Begitu juga yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi," tegas Nasaruddin.
Dia menegaskan bahwa, surat keputusan (SK) pemecatan terhadap mahasiswa tersebut dipastikan sudah keluar pekan depan. Sejauh ini, pernyataan untuk memecat mahasiswa yang terbukti sajam ini baru sebatas pernyataan lisan, namun dia memastikan pekan depan surat pemecatannya sudah dikeluarkan.
Mahasiswa yang dipastikan akan dipecat itu yakni Muh Isnaeni (22) Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto (23) Jurusan Teknologi Pertanian. Dua mahasiswa ini tertangkap tangan polisi membawa sajam berupa golok dan sangkur saat situasi di kampus merah tersebut kembali memanas sore kemarin. 
Empat lainnya adalah mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang ditangkap Polrestabes Makassar sehari sebelumnya yakni Suparman, Andri, Irfan, dan Ihksan. Keempat mahasiswa ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. "Tidak ada lagi kebijakan untuk mahasiswa yang membawa senjata tajam, begitu juga yang sudah terbukti dan dijadikan tersangka polisi," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin bahkan menyebutkan, proses pemecatan terhadap mahasiswa ini nantinya akan disampaikan langsung kepada orang tua mahasiswa tersebut. Pihak rektorat akan memanggil orang tua mahasiswa ini untuk menyampaikan langsung pemecatan anaknya.Sanksi tegas ini juga akan berlaku terhadap mahasiswa yang terekam gambar melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas.
Dia mengungkap, pihak rektorat sebenarnya selama ini sudah banyak bertindak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran, namun pihaknya kata dia tidak terlalu mengekspose. Makanya, dia memahami keraguan teman-temannya di Unhas yang menilai rektorat tidak tegas. "Kita tidak ekspose karena jangan sampai mereka tidak diterima lagi di kampus lain. Mungkin saja dia tidak bagus di Unhas, tapi di lingkungan lain tidak bermasalah. Ini alasan kita tidak mengekspose tindakan tegas pada mahasiswa selama ini," kata Nasaruddin.
Ditanya mengenai sejumlah mahasiswa Fakultas Teknis yang telah diusulkan untuk dipecat oleh pimpinan Fakultas Teknik, Nasaruddin menegaskan bahwa mahasiswa tersebut dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan SK pemecatannya. "Ada memang beberapa yang diusulkan dan itu segera dikeluarkan SK-nya," tambah Nasaruddin.
Sore kemarin, situasi di kampus merah tersebut sempat memanas dan memancing pertikaian antarmahasiswa. Kondisi itu terjadi setelah adanya isu provokatif yang beredar kalau salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang terluka dalam bentrokan meninggal dunia. Menurut Nasaruddin, isu tersebut merupakan upaya provokasi yang dilakukan oknum tertentu yang ingin mengacaukan Unhas.
"Mahasiswa yang tertangkap tangan membawa sajam saja menggunakan identitas dari fakultas lain. Ini kan merupakan salah satu indikasi bahwa ada oknum yang inginkan kekacauan meluas. Kalau tidak ada pihak yang melakukan skenario, ada apa mahasiswa menggunakan identitas dari fakultas lain," jelas Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Dr Ing Wahyu Haryadi Piarah yang dikonfirmasi menegaskan tindak lanjut pihak rektorat terhadap persoalan perkelahian mahasiswa terkesan lambat. "Rektorat selalu terlambat dan kurang tegas. Padahal masalah seperti ini perlu langkah cepat dan tegas," kata Wahyu.
Selama ini, Fakultas Teknik sudah berupaya mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran utamanya perkelahian. Bahkan, pihaknya sudah pernah mengusulkan setidaknya tiga mahasiswa Fakultas Teknik untuk dipecat karena pelanggaran. "Tapi sejauh ini belum ada mahasiswa yang dipecat," ungkap Wahyu.
Terhadap masalah pemecatan mahasiswa, pimpinan fakultas kata dia sebatas mengusulkan kepada rektorat karena fakultas tidak memiliki wewenang memecat mahasiswa. Makanya, saat ini Fakultas Teknik tengah mencoba merancang aturan tambahan yang bisa berimplikasi pada pola pikir dan sikap mahasiswa untuk tidak lagi terlibat tawuran. Aturan tambahan ini kata dia tinggal menunggu persetujuan dari senat.
"Dengan aturan tambahan yang kita buat ini, mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan  layak dipecat tidak akan kita terima lagi kuliah di Fakultas Teknik. Jadi statusnya tetap mahasiswa Unhas, tapi teknik akan menolaknya," tegas Wahyu.
Terhadap kasus  bentrokan antarfakultas, Fakultas Teknik kata dia saat ini juga tengah melakukan pengusutan terhadap mahasiswa yang terlibat utamanya yang melakukan perusakan. Yang pasti, dia sangat setuju mahasiswa yang bersalah diberi sanksi tegas seperti pemecatan. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pemicu bentrokan akibat ulah mahasiswa teknik yang mengganggu mahasiswa baru Fakultas Kehutanan. Tapi menurut Wahyu, sebelumnya ada peristiwa lain yang memicu perkelahian mahasiswa ini terjadi. "Pemicu awalnya itu gara-gara seorang mahasiswi. Cewe ini yang lewat di Kehutanan, tapi di situ dia diganggu. Dia kemudian melapor ke seniornya sehingga terjadi penyerangan," kata Wahyu.
Makanya, dia menegaskan bahwa pihaknya sementara menelusuri mahasiswi yang menjadi pemicu bentrokan ini. Dari situ kata dia, pihaknya akan menemukan siapa mahasiswa Teknik yang menggerakkan rekan-rekannya melakukan penyerangan.                     Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP  Himawan Sugeha membenarkan penetapan empat mahasiswa sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Sementara satu orang lainnya yakni Ari sekadar wajib lapor karena belum cukup bukti mereka memiliki senjata tajam.
Empat mahasiswa yang dijadikan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Menyimpan Senpi/Handak dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Empat tersangka ini sudah kita tahan," kata Himawan.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran.    
Untuk mengejar mahasiswa yang merusak dan membakar fasilitas kampus ini, polisi juga mengandalkan rekaman yang diperoleh pihak Unhas, begitu juga rekaman yang dilakukan petugas Polrestabes Makassar sendiri. (hamsah umar)  

Perusuh Unhas Terancam Dipecat


*10 Terluka, Lima Orang Ditangkap

MAKASSAR, FAJAR--Rusuh Mahasiswa Unhas membuat Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi dan jajarannya kecewa berat. Idrus pun memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti membuat kerusuhan utamanya pelaku pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.
Kepastian untuk memecat mahasiswa perusuh ini disepakati setelah rektor dan jajarannya melakukan rapat di Rektorat Unhas Selasa malam hingga Rabu dini hari. Pertemuan itu juga dihadiri, Kapolda Sulsel, Irjen Johny Wainal Usman, Kapolrestabes Makassar, Kombes Erwin Triwanto dan pimpinan fakultas Unhas. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan rektor. 
Pihak kepolisian sendiri menyarankan agar Unhas bertindak tegas terhadap  mahasisnya  yang melakukan pelanggaran akademik. Pasalnya, jika kerusuhan seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi terhadap mahasiswa, maka kasus serupa akan terus terjadi ke depan. Makanya, pihak Unhas berkomitmen untuk mengeluarkan mahasiswa yang terbukti bersalah. "Mahasiswa yang bersalah akan kita beri sanksi tegas," kata Idrus. 
Idrus juga mengimbau kepada semua pimpinan Fakultas di Unhas untuk berperan aktif dan menenangkan mahasiswanya, untuk tidak terlibat tawuran seperti yang terjadi dua hari terakhir. Selain itu, dia juga berharap pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap mahasiswa yang ditengarai melakukan pelanggaran pidana.    
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menegaskan bahwa perusakan hingga pembakaran fasilitas kampus yang dilakukan mahasiswa, adalah merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa lagi ditoleransi. "Ini merupakan pelanggaran berat karena telah melakukan perusakan media negara. Kampus itu kan media negara. Belum lagi, mereka telah merusak morah mahasiswa," tegas  Nasaruddin.
Unhas sendiri, bergerak cepat untuk mengusut perusuh mahasiswa. Salah satunya adalah membentuk Komisi Disiplin (Komdis) yang melibatkan setiap fakultas yang mahasiswanya terlibat, serta komdis dari universitas. Dari fakultas sendiri, jumlah anggota komdis yang dilibatkan sepuluh orang.
Komdis yang dibentuk universitas ini diharapkan bekerja maksimal untuk mengusut dan mengungkap siapa saja mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus. Bahkan, rektorat menargetkan kerja komdis ini sudah bisa membuahkan hasil maksimal dalam satu pekan ini.    
Nasaruddin mengungkap, sejauh ini pihak rektorat sudah mengidentifikasi sedikitnya delapan mahasiswa yang terindikasi kuat sebagai perusuh utamanya pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas kampus. "Tiga orang pada bentrokan hari pertama, sementara hari kedua lima orang," kata Nasaruddin.
Dia menegaskan, mahasiswa yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran ini tertangkap kamera dari pihak kampus, termasuk dari petugas keamanan."Kita juga berharap ada kerja sama dari media, sehingga semua mahasiswa yang terlibat kita bisa identifikasi," imbuhnya.
Terhadap pemicu bentrokan yang dimulai dari ulah senior yang mengganggu mahasiswa baru, Nasaruddin menegaskan bahwa ke depan proses penerimaan mahasiswa baru akan dievaluasi total mulai dari seleksi hingga pengembangan karakter dan lokakarnya. Mahasiswa yang diterima kata dia tidak sekadar mengacu intelektual, tapi juga harus memiliki karakter yang baik.
Kapolrestabes Makassar, Komber Erwin Triwanto yang ditemui terpisah menegaskan bahwa, mahasiswa perusuh yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kita akan proses mereka, begitu juga sudah ada kesepakatan dengan kampus untuk menindak tegas mahasiswanya," kata Erwin.
Terhadap mahasiswa yang melakukan pembakaran fasilitas kampus hingga sepeda motor mahasiswa, Erwin mengaku kalau polisi saat ini masih melakukan penyelidikan. Dia juga berharap, dokumentasi yang dilakukan pihak kampus diharapkan bisa membantu polisi mengungkap mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran.
Dalam kasus bentrok antarfakultas di Unhas ini, polisi menangkap lima orang di Fakultas Teknik Unhas, kemarin. Kelima orang yang ditangkap ini terdiri dari tiga mahasiswa, satu asisten dosen, dan satu alumni Fakultas Teknik. Kelima orang tersebut langsung digelandang ke Polrestabes Makassar dengan dugaan kepemilikan senjata tajam.
"Saat kita melakukan penyisiran, di salah satu ruangan laboratorium Fakultas Teknik ditemukan senjata tajam jenis papporo. Lima orang ini ada di ruangan itu. Makanya, diduga sebagai pemilik makanya kita amankan," kata Erwin.
Lima orang yang ditangkap di Fakultas Teknik karena dugaan kepemilikan senjata tajam yakni Adri, Iksan, Ari, Suparman, dan Irfan. Begitu diamankan, mereka langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyisiran kampus yang dilakukan polisi kemarin dipimpin langsung kapolrestabes dengan melibatkan sedikitnya 200 polisi, termasuk satu kompi Brimob Polda Sulsel. Ratusan polisi ini menyisir semua ruangan di setiap fakultas untuk menemukan senjata tajam yang digunakan mahasiswa berkelahi.
Dalam penyisiran ini, seratusan senjata tajam berbagai jenis berhasil disita petugas kepolisian. Senjata tajam itu berupa 25 bom melotov, 8 senjata rakitan jenis papporo, 16 busur, 51 anak panah, 1 senapan angin, 1 badik, 8 parang, 5 tombak, 1 samurai, 1 sangkur, 1 kanton korek api pemicu papporo, dan sejumlah senjata tajam lainnya.
Berdasarkan pengamatan FAJAR, sejumlah sajam yang disita polisi itu banyak yang baru saja dirakit mahasiswa seperti tombak. Tombak dan sajam mahasiswa ini terlihat baru dilas. Diduga keras, sajam tersebut diproduksi mahasiswa di dalam kampus.
Sementara itu, jumlah mahasiswa yang terluka dalam bentrokan ini diketahui sebanyak sepuluh orang. Para mahasiswa yang terluka ini dirawat di RS Wahidin dan RS Ibnu Sina. Mereka yang terluka diketahui bernama Kaisar, Rony, Rizal, Musafir, Wahyu kelimanya dirawat di Wahidin.
Sementara yang dirawat di Ibnu Sina diketahui Haerul (21) Mahasiswa Tehnik, Haeruddin (21) Mahasiswa Tehnik Elektro, Firman (22) Mahasiswa Tehnik, Ikran (23) Mahasiswa Tehnik, dan Muh Ayat (23) mahasiswa Tehnik.(hamsah umar)
             

Komdis Proses Pemukulan Dr Rahmat



*Korban Tolak Masuk Kampus

MAKASSAR, FAJAR--Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, mulai memproses kasus pemukulan terhadap Ketua Panitia Pusat Kajian Pengembangan Analisis Intruksional (PKPAI) Unhas, Dr Rahmat Muhammad, yang dilakukan dosen Jurusan Sosiologi Unhas, Rahman Saini.
Wakil Dekan II FISIP Unhas, Prof Supriadi Hamdat yang dikonfirmasi menegaskan bahwa tujuh anggota Komdis Fakultas FISIP Unhas sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan klarifikasi terhadap kasus pemukulan sesama dosen ini.  
"Setiap tindakan yang dianggap salahi aturan kampus baik yang melibatkan mahasiswa dan dosen, diserahkan ke Komdis untuk memerosesnya. Kasus pemukulan dosen ini sudah ditangani Komdis Fakultas, tapi hasilnya saya belum tahu seperti apa," kata Supriadi.
Hasil pengusutan yang dilakukan Komdis FISIP Unhas yang diketuai oleh Dr Baharuddin ini akan diputuskan melalui sidang komdis. Dia berharap, pertikaian antardosen di  FISIP Unhas ini dalam waktu dekat bisa diselesaikan sehingga tidak berlarut. Yang pasti menurut dia, ketika dosen tersebut terbukti melanggar, tetap akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi mulai sanksi surat peringatan atau sanksi lebih berat.
Rahmat yang menjadi korban pemukulan dalam kasus ini hingga saat ini menolak masuk kampus. Sejak kasus pemukulan terjadi, dia sejauh ini melilih tidak masuk kampus dengan alasan keamanan dirinya tidak terjamin. "Sekalipun tidak ada teror atau intimidasi, saya merasa keamanan saya tidak terjamin. Makanya untuk sementara ini saya tidak masuk kampus dulu," kata Rahmat.
Dia menilai, pihak kepolisian yang menangani kasusnya ini tidak bergerak cepat. Semestinya kata dia, pelaku pemukulan yang juga dosen Sosiologi di FISIP Unhas ini sudah ditangkap, paling tidak sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Polisi jangan membiarkan pelaku kriminal begitu saja," kata Rahmat. (hamsah umar)