Powered By Blogger

Rabu, 23 November 2011

Pembobol Berangkas Unhas Masih Berkeliaran


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Tamalanrea tampaknya belum mampu mengungkap dan menangkap, pelaku pembobolan berangkas Wakil Rektor (WR) III Unhas senilai Rp70 juta. Meski sudah dua bulan diusut, pelaku pembobolan hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma yang dikonfirmasi Rabu, 23 November membenarkan kalau pelaku pembobol ruang bendaharan WR III Unhas belum berhasil ditangkap. "Kita belum tangkap pelakunya," kata Rosma.
Kendati belum berhasil menangkap pelaku yang membobol ruang bendahara WR III dan sejumlah ruangan lainnya itu, namun polisi mengaku masih tetap melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus pembobolan berangkas yang mengakibatkan dana operasional dan bantuan mahasiswa senilai Rp70 juta raib, serta perhiasan milik bendahara dan laptop hilang.
Sekadar mengingatkan, pembobolan berangkas WR III Unhas di ruang bendahara itu terjadi pada Rabu, 5 Oktober lalu. Polisi sempat mencurigai orang dalam sebagai pihak yang terlibat melakukan pembobolan, mengingat kerusakan yang ditimbulkan minim namun hasil penyelidikan polisi juga belum membuahkan hasil untuk menangkap pelakunya.
Selain kasus pembobolan berangkas WR III Unhas yang belum berhasil diungkap, polisi juga belum berhasil mengungkap dan mengidentifikasi pelaku percobaan pembobolan ATM BNI di BTP. Upaya pembobolan ATM ini juga terjadi pada 5 Oktober lalu.
Kendati penyidik sudah memperoleh rekaman CCTV dari pihak bank, namun penyidik kata Ahmad Rosma masih kesulitan untuk mengenal atau mengidentifikasi nama pelaku percobaan pembobolan ATM BNI tersebut. Pasalnya, dalam rekaman CCTV itu pelaku menutupi wajahnya dengan menggunakan helm standar. (hamsah umar)                                     

Selasa, 22 November 2011

Menkumham Diminta Beri Perlindungan


MAKASSAR, FAJAR--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin didesak kalangan pengacara di Sulsel untuk turun tangan dan melibatkan diri dalam upaya advokasi terhadap nasib ABK asal Maros, Tajuddin bin Ride.
Tajuddin saat ini ditahan setelah divonis seumur hidup oleh pemerintah Taiwan. Dia saat ini sudah 9 tahun mendekam di penjara Taiwan. Desakan agar Menkumham turun tangan ini disampaikan salah seorang pengacara muda Sulsel, Irwan Muin.
"Sesuai undang-undang, pemerintah berkewajiban memberi bantuan hukum apalagi ini menyangkut masalah internasional. Karena ini menyangkut WNI yang bermasalah diluar negeri, saya kira Menkumham sudah seharusnya menyiapkan perlindungan," kata Irwan.
Irwan bahkan menyebut, Menkumham yang baru harus memperlihatkan kepeduliannya terhadap rakyat yang mendapat musibah diluar negeri. Jangan kata dia, hanya persoalan TKI yang selalu menjadi perhatian pemerintah sementara nasib ABK yang berperkara diluar negeri tidak diperhatikan.
Menurutnya, pemerintah sudah semestinya menyiapkan pengacara untuk melakukan advokasi dan perlindungan terhadap Tajuddin, apalagi  warga Maros tersebut kuat ditengarai ditangkap dan dipenjarakan karena salah sasaran. Menkumham kata Irwan, tidak boleh tinggal diam dan hanya membiarkan warganya berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan diluar negeri.
Bagi Irwan, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak memberikan perlindungan atau menyiapkan pengacara terhadap warganya yang bermasalah hukum di luar negeri. Bahkan, kasus Tajuddin yang dituduh menjual senjata  ilegal bisa memperburuk imej masyarakat internasional, bahwa warga Sulsel atau Indonesia memang banyak teroris.
"Ini kan isu yang sangat krusial dituduh bertransaksi senjata ilegal. Kalau ini didiamkan, bukan tidak mungkin Taiwan melihat Indonesia adalah sarang teroris. Kalau sudah begitu,  akan memperburuk citra kita," tambah Irwan.
Dia meminta kepada keluarga Tajuddin maupun pihak yang peduli dengan nasib yang dialami Tajuddin, untuk segera melayangkan surat kepada Menkumham guna meminta perlindungan secara resmi. Bisa dilayangkan melalui kantor Kemenkumham Makassar maupun langsung ke Jakarta.
Menurut Irwan, apa yang dialami Tajuddin tidak bisa dibiarkan berlarut kalau memang ada niat untuk melakukan advokasi. 
Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M akassar, Amurullah Tahir terpisah menegaskan bahwa Pemkab Maros dan Pemprov Sulsel juga mesti pro aktif menyikapi nasib  yang dialami warganya di luar negeri. Paling tidak kata dia, pemerintah bisa melakukan koordinasi dengan pusat untuk membahas persoalan ini.
"Karena pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Makanya harus ada kepedulian terhadap warga negara yang diproses hukum diluar negeri," kata Amirullah.
Bahkan dia menyebut, dirinya maupun AAI siap memberikan bantuan hukum jika memang tenaga pengacara di daerah ini dibutuhkan, untuk mengadvokasi kasus yang dialami Tajuddin. (hamsah umar) 

Komdis Masih Selidiki Maba MIPA


MAKASSAR, FAJAR--Kontroversi kasus kematian mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unhas, Awaluddin tampaknya masih belum menuai kejelasan. 
Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas MIPA yang ditugaskan melakukan penyelidikan sejauh ini belum bisa menyimpulkan hasil yang telah diperoleh, utamanya apakah pelaksanaan Program Reformasi Pola Pikir dan Pola Sikap (Progresip) maba 2011 Fakultas MIPA ini sudah sesuai atau melanggar kesepakatan yang ada.
Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini Komdis MIPA masih melakukan penyelidikan. "Penyelidikannya masih tetap jalan sampai sekarang," ujar Idrus didampingi Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi dari pihak Komdis Fakultas MIPA Unhas mengenai, perkembangan penyelidikan kasus kematian maba asal Soppeng tersebut. Kendati sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, namun komdis tersebut belum merilis hasil yang telah diperoleh.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, aktivitas pengkaderan maba di Fakultas MIPA Unhas 2011, yang berakibat seorang peserta meninggal dunia karena diduga kelelahan, ditengarai kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh senior di fakultas tersebut. Dalam kegiatan ini, diperoleh pelanggaran jadwal kegiatan pengkaderan sebagaimana  yang disepakati dengan pihak kampus.
Dalam hal ini, kegiatan semestinya hanya dilakukan mulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 17.00 setiap harinya. Namun kenyataan yang terjadi, kegiatan pengkaderan maba Fakultas MIPA Unhas ini dimulai satu jam lebih awal, dan baru berakhir pada malam hari. (hamsah umar)                      

Komdis Lakukan Pemeriksaan di Polrestabes


MAKASSAR, FAJAR--Lima mahasiswa dan satu asisten dosen yang ditetapkan tersangka penyidik Polrestabes Makassar, akan dimintai keterangan Komisi Disiplin (Komdis) Unhas di Polrestabes Makassar, Rabu, 23 November.
Langkah pemeriksaan yang dilakukan komdis di Polrestabes ini terpaksa ditempuh, karena keenam mahasiswa dan asisten dosen ini telah dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Sementara komdis membutuhkan keterangan mereka dalam rangka mengungkap mahasiswa yang dianggap melakukan  pelanggaran akademik.
"Besok kita akan datang ke Polrestabes guna memintai keterangan mahasiswa dan asisten dosen itu. Kesaksian mereka juga kami butuhkan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan komdis," kata Ketua Komdis Unhas, Dr Abdul Rasyid.
Kelima mahasiswa dan seorang asisten dosen yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar Andri, Ihksan, Suparman, dan Irfan (Fakultas Teknik), serta Muh Isnaeni dari Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto dari Fakultas Perikanan dan Kelautan.
Sebelumnya, komdis telah memeriksa empat mahasiswa yang terindikasi melakukan perkelahian, perusakan, hingga perusakan fasilitas kampus. Hanya saja, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti, dari empat mahasiswa itu, dua orang mengakui telah melakukan razia terhadap mahasiswa dari fakultas lain. "Kalau dilihat, ini juga merupakan pelanggaran karena telah melakukan razia yang bukan merupakan tugasnya," kata  Rasyid.
Awalnya, Rasyid menyebutkan bahwa komdis memanggil 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan. Namun orang orang  lainnya mangkir dengan berbagai alasan seperti masih sakit dan masih berada di kampung halamannya. "Hari ini 15 orang ini kembali kita panggil. Meski ada yang memberikan alasan, tapi tidak mengurangi jumlah panggilan yang kita layangkan," tegas Rasyid.
Rasyid menegaskan bahwa, sepuluh orang di antara 19 mahasiswa yang diperiksa itu adalah mereka yang sebelumnya masuk rumah sakit karena terluka akibat terkena batu dan busur. "Meski mengaku sakit, kita minta ada surat keterangan dokter. Karena yang berhak mengatakan sakit hanya dokter," tambahnya.
Rasyid menegaskan bahwa jika sampai tiga kali mahasiswa ini tetap mangkir, komdis menegaskan bahwa pihaknya akan berkesimpulan bahwa mahasiswa tersebut terlibat dan bersalah. (hamsah umar)           
  

Aturan Ketertiban Kampus Harus Tegas


CITRA buruk dunia pendidikan di mata masyarakat, tampaknya akan terus melekat kalau civitas akademika utamanya mahasiswa masih saja melakukan tindakan tidak terdidik.
Apalagi kalau perilaku tidak mencerminkan dunia pendidikan itu berupa perkelahian antarmahasiswa, antarfakultas, perusakan, hingga pembakaran fasilitas kampus yang konon merupakan fasilitas mahasiswa sendiri. Makanya, persoalan tawuran di kalangan mahasiswa ini, sudah saatnya dicarikan formulasi tepat untuk melakukan pencegahan sehingga tawuran bisa dihindari.
Upaya nyata yang paling dibutuhkan dalam mengatasi persoalan ini adalah keseriusan internal kampus sendiri, untuk menyelesaikan secara tuntas setiap pelanggaran akademik yang terjadi di dalam kampus. Kalau sekadar mengandalkan penegakan hukum dari aparat kepolisian, pilihan tersebut dipastikan tidak cukup efektif dibanding jika penegakan aturan akademik lebih dikedepankan.
Kalau selama ini kampus terkesan kurang menegakkan aturan kedisiplinan kampus, utamanya terkait perkelahian dan kebrutalan mahasiswa maka dengan berkaca pada tindakan mahasiswa yang sudah berlarut, bahkan mulai membudaya pihak kampus sudah semestinya mulai menerapkan aturan akademik secara tegas.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi berpendapat bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya kehidupan akademik yang baik, tertib, aman, dan lancar maka komitmen untuk mematuhi aturan akademik yang telah ditetapkan kampus harus ada, baik dari pihak rektorat sendiri maupun mahasiswa.
"Kalau komitmen untuk menegakkan aturan akademik ada, dan diterapkan dengan tegas terhadap pihak yang melanggarnya saya kira potensi pelanggaran di dalam kampus bisa ditekan. Jadi saya kira semua pihak harus ada komitmen terhadap aturan akademik  yang telah dibuat," jelas Endi.
Menurut Endi, semua pihak harus mendukung penuh penagakan aturan akademik sebagai salah satu bentuk pencegahan perkelahian di dalam kampus. Dengan adanya kebersamaan dalam menegakkan aturan akademik ini, efektifitas penegakan aturan akademik bisa berjalan efektif.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyatakan bahwa penegakan aturan akademik di lingkungan kampus memang sangat diperlukan. Mahasiswa juga harus menyadari agar aturan akademik ini dipatuhi dengan baik.
Di Unhas, aturan yang mengikat mahasiswa itu disebut Aturan Ketertiban Kampus (AKK). Dalam aturan ini, ada beberapa poin penting yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa. Misalnya saja mahasiswa dilarang berkelahi, melakukan perusakan aset negara, dan beberapa aturan penting lainnya yang mesti dipatuhi mahasiswa.
"Kita akan terus berupaya menegakkan aturan kampus. Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kita beri sanksi tegas. Kita tidak tolerir lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mahasiswa," kata Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Wahyu Haryadi Piarah menambahkan bahwa penegakan aturan akademik penting terhadap semua mahasiswa yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran. "Saya kira, rektorat saat ini sudah tegas dalam memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang bersalah," kata Wahyu.
Namun, dia mengharapkan agar mahasiswa yang sebelum-sebelumnya ditemukan melakukan pelanggaran, juga diberi sanksi tegas sebagai komitmen penegakan aturan akademik. "Kami support tindakan tegas yang dilakukan terhadap mahasiswa. Apa yang diberlakukan ini harus ditegakkan pada mahasiswa lain yang melanggar," katanya. (hamsah umar)