Powered By Blogger

Senin, 19 Desember 2011

Kepala SDN Mannuruki Bantah Keluarkan Murid


MAKASSAR, FAJAR--Kepala SDN Mannuruki Makassar, Ibarliang membantah telah mengeluarkan salah seorang muridnya dari bangku sekolah hanya karena persoalan akte kelahiran. Memang, ada siswa yang tidak memilik akte kelahiran, namun sampai saat ini tetap aktif belajar.
"Memang ada murid yang tidak memiliki akte kelahiran pada saat penerimaan siswa baru, tapi tetap kami akomodir hingga sekarang. Kita sudah minta akte kelahiran kepada orang tuanya, tapi belum ada diberikan, tapi tidak pernah dikeluarkan," kata Ibarliang dalam rilisnya kepada FAJAR, Senin, 19 Desember.
Murid yang tidak memiliki akte kelahiran sejak penerimaan siswa baru sampai saat ini diketahui bernama Safaruddin (bukan Fadil, red). Dia adalah murid kelas I SDN Mannuruki Makassar. 
Menurut Ibarling, saat penerimaan siswa baru TA 2011/2012, orang tua Safaruddin tidak bisa melampirkan akte kelahiran anaknya, dengan alasan akte tersebut sementara diurus di kelurahan. Tapi karena sekolah memberi kebijaksanaan, pendaftaran Safaruddin tetap diterima hingga akhirnya diterima sebagai salah satu murid di sekolah itu.
Yang menjadi kendala bagi Murid itu kata dia terletak pada penerbitan akte kelahirannya. Pasalnya, diketahui kalau murid tersebut lahir di kampung halaman orang tuanya melalui proses dukung. Sehingga surat kelahiran anak pun tidak dimiliki oleh murid tersebut.
Lebih terkendala lagi karena orang tua murid tersebut tidak memiliki surat nikah, yang bisa dijadikan alasan untuk mengambil surat keterangan yang diperlukan di kelurahan. Ini yang dikhawatirkan kepala sekolah tidak ada akte kelahiran hingga ujian nasional. "Padahal akte kelahiran ini sangat penting dalam penulisan ijazah. Tapi kesimpulannya, Safaruddin tidak dikeluarkan," kata Ibarliang. (hamsah umar)

Minggu, 18 Desember 2011

Penetapan Tersangka The Mutiara Lamban


MAKASSAR, FAJAR--Proses penetapan tersangka ambruknya tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan orang meninggal terkesan lamban. Kendati polisi sudah memastikan ada kelalaian serta sudah memasuki pekan kedua, namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar.
Mestinya, Polrestabes  Makassar tidak terkesan ragu dalam menetapkan tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, apalagi kasus tembok The Mutiara ini membuat warga kehilangan nyawa hingga tempat tinggal.
"Polisi jangan ragu menetapkan tersangka. Saya kira ini menyangkut nyawa delapan orang yang meninggal. Jadi mestinya polisi tidak ragu menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang dianggap lalai dalam pembangunan tembok itu," kata Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa.
Menurut Supriansa, pagar yang ambruk dan menimpa warga itu memiliki pemilik. Pemilik pagar inilah menurut Supriansa punya tanggung jawab karena paling tidak mereka melakukan pengawasan selama proses pembangunan. "Karena itu, polisi harus pertajam bagaimana beban tembok itu sebenarnya. Kalau memang pondasi maupun tembok itu sendiri tidak memenuhi syarat menahan beban, kelalaian jelas-jelas ada," kata Supriansa.    
Dia berharap, kasus ambruknya tembok The Mutiara tidak dipandang sebelah mata oleh pihak kepolisian. Kendati pemilik perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga  korban, namun persoalan itu tidak mesti dijadikan alasan untuk membebaskan pihak pihak The Mutiara dari kasus pidana yang terjadi di dalamnya.
Supriansa menambahkan, konsultan pengawas dalam proyek The Mutiara ini juga mesti dimintai keterangan karena menyangkut pengawasan proyek. "Jangan kasus ini dibiarkan berlarut tanpa ada kejelasan. Persoalan IMB juga mesti dilihat apakah IMP perumahan sudah termasuk pembangunan pagar atau bagaimana," kata Supriansa.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyatakan bahwa proses penyidikan kasus The Mutiara ini masih tetap berjalan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap terkait dengan pembangunan tembok  yang ambruk itu.
Sesuai rencana, pekan ini pihak Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala akan dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi telah memeriksa pejabat Dinas Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup pekan lalu. (hamsah umar)     

42 Tewas Akibat Tabrak Lari


MAKASSAR, FAJAR--Kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari
2011 meningkat tajam. Hingga pekan kedua Desember, kasus tabrak lari mencapai 287 kasus, dengan jumlah warga tewas mencapai 42 orang.
       Kasus ini meningkat tajam dibanding 2010 lalu, yang hanya mencapai 109 kasus dengan jumlah kasus yang tewas sebanyak 25 orang.  Kasus tabrak lari ini berbanding lurus dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Makassar yang menembus angkat 1.000 kejadian. Padahal pada 2010 lalu, kecelakaan lalu lintas hanya mencapai 440 kasus.
       Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat mengatakan Satlantas Polrestabes Makassar terus berupaya melakukan langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk kasus tabrak lari.
       Dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari itu,
korban luka berat mencapai 93 orang, luka ringan 66 orang. Sementara pada 2010 lalu, luka berat sebanyak 40 orang dan luka ringan sebanyak 69 orang. "Umumnya korban laka lantas ini adalah pengendara sepeda motor," kata Hidayat.
       Dari ratusan kasus tabrak lari itu, Hidayat menyebut jumlah korban dari pejalan kaki sebanyak 49 kasus dan sepeda gayuh 4 kasus. Akibat kasus kecelakaan tabrak lari ini, kerugian materil mencapai Rp190 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat kecelakaan. "Jumlah yang sudah dituntaskan sebanyak 67 kasus," katanya.
       Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor  22 Tahun 2009 disebutkan bahwa akibat kecelakaan itu pelaku tabrakan bisa dikenakan denda Rp12 juta atau enam tahun penjara bagi korbannya meninggal. Sementara kalau korban luka berat bisa dikenakan denda Rp10 juta atau lima tahun penjara.
       Meningkatnya kasus kecelakaan di Makassar dipicu beberapa faktor. Seperti kondisi jalan, pengemudi maupun karena kendaraan rusak. (hamsah umar)

Tersangka Jambret Ditangkap Saat Pesta Miras


MAKASSAR, FAJAR--Syamsuar, salah seorang warga Jalan Kapoposan Makassar, diringkus unit khusus Polsekta Panakkukang, Minggu, 18 Desember dini hari. Dia ditangkap saat pesta miras di salah satu kafe di Panakkukang Makassar.
       Pelaku jambret ini terbilang ahli dalam menjalankan aksinya. Pasalnya dalam satu hari, pelaku bisa melakukan jambret hingga lima kali. Pelaku bahkan diketahui sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
       Beberapa lokasi yang menjadi tempat pelaku beraksi yakni Jalan Boulevard Panakkukang, Jalan Swadaya, Jalan Abdullah Daeng Sirua, dan Jalan Sarifah. Kejadian terakhir di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Hasil operasi tersangka ini kemudian dijual dan digunakan berpoya-poya termasuk pesta miras.
       Informasi yang diperoleh, tersangka yang satu ini pernah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali pada Selasa lalu. Beberapa korbannya yakni Mariati, Syamsiah, Nirmawati Ariyani, dan Darmawati dahlan.
       Para korban tersebut kehilangan sejumlah telepon seluler Nokia, Blackberry, uang tunai, jam tangan mewah Alexander Christy Silver Gold. Dalam satu hari aksinya itu, para korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.
       Panit II Reskrim Polsekta Panakkukang, Ipda Andi Aris membenarkan penangkapan spesialis jambret bernama Syamsuar. Menurut dia, pelaku selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. "Tersangka sudah kita tahan sambil melakukan penyelidikan," jelas Aris.
       Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Saat beraksi, tersangka melengkapi diri dengan senjata tajam jenis badik.  (hamsah umar)

Perampok Rp354 Juta Diserahkan ke Bulukumba


MAKASSAR, FAJAR--Dua tersangka kasus perampokan nasabah bank yang ditangkap Unit Operasional Ditreskrim Polda Sulsel, Sukri alias Doyo dan Bahar akhirnya digiring ke Polres Bulukumba. Kedua tersangka ini akan diproses terlebih dahulu di Bulukumba karena laporannya lebih dulu ditangani di wilayah itu.
Warga Jalan Syek Yusuf Makassar dan Kecamatan Tanralili Maros ini, adalah tersangka kasus perampokan nasabah  bank sebesar Rp354 juta. Kedua tersangka  mengaku enam kali melakukan  perampokan di empat daerah yakni Makassar, Bulukumba, Sinjai, dan Palopo.
Kanit Operasional Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menyebutkan bahwa kedua tersangka ini sudah dijemput penyidik reskrim Polres Bulukumba Sabtu malam. Kedua tersangka sebelumnya ditangkap Jumat dan Sabtu malam setelah melalui proses penyelidikan unit Operasional Polda Sulsel.
"Kedua tersangka perampokan nasabah yang kita tangka sudah diserahkan penanganannya ke Polres Bulukumba. Di wilayah itu memang sudah ada laporannya mengenai kasus ini," kata Yadin.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, kedua tersangka yang ditangkap itu merampok nasabah bank di depan RS Awal Bros, parkiran BRI Pasar Daya, depan BNI Bulukumba, depan BRI Bulukumba, depan Bank Sulsel Sinjai, depan BRI Palopo, dan depan salah satu salon di kota Palopo.
Akibat perbuatan tersangka ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hamsah umar)