Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2012

Petani Takalar Tolak Perampasan Tanah


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya 500 petani Takalar serta aktivis mahasiswa dan LSM di Makassar, yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel, menggelar aksi unjuk rasa di Flyover dan DPRD Sulsel, Kamis, 12 Januari.
Aksi demo ini dilakukan FPR Sulsel sebagai bentuk penolakan petani, atas berbagai bentuk perampasan tanah milik rakyat di Sulsel. Salah satunya adalah konflik agraria antara petani Takalar dengan pihak PTPN XIV Makassar. Makanya, dalam aksinya mereka menyatakan menolak segala bentuk perampasan hak dan tanah milik petani.
"Hentikan segala bentuk perampasah tanah milik rakyat yang dilakukan pemerintah, seperti yang terjadi di Takalar oleh PTPN XIV, petani Kajang di Bulukumba oleh PT London Sumatera, serta kasus lain yang ada di Sidrap dan daerah lainnya," kata koordinator aksi, Adam.
Para petani dari Takalar ini datang menggunakan sejumlah mobil truk serta pete-pete. Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk, serta pamplet yang berisi kecamatan dan tuntutan terhadap pemerintah, utamanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan sengketa agraria yang ada di Takalar dan daerah lainnya.
Pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah termasuk DPRD Sulsel, untuk melakukan desakan terhadap TNI dan Polri, agar personel TNI dan polri yang ada di wilayah konflik agraria segera ditarik, karena kehadiran mereka dinilai semakin menambah penderitaan rakyat petani. "2011 saja, sedikitnya ada 200 petani di seluruh Indonesia tewas oleh aparat," katanya.
Ratusan pengunjuk rasa ini juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut undang-undang yang memicu perampasan tanah  petani, seperti UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU Minerba, dan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Semua produk hukum itu kata mereka berpotensi perampasan tanah milik petani. (hamsah umar)     
       
             

Rabu, 11 Januari 2012

Pemilik Amunisi Diancam 20 Tahun


MAKASSAR, FAJAR--Tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi sebanyak 116 butir, Mardono (23) warga asal Boma, Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Martono dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. dalam aturan ini, disebutkan bahwa seorang yang menguasai senjata tajam atau bahan peledak diancam 20 tahun.
Tersangka yang ditangkap oleh petugas Polsekta Soekarno Hatta dan Polres Pelabuhan saat bermain domino itu, diketahui mendapatkan amunisi yang disimpan di rumah kakaknya, Koptu Harianto di Ambon. Saat itu, rumah salah seorang kakaknya tersebut dikosongkan. Saat dikosongkan itu, dia melihat sejumlah amunisi yang kemudian turut dibawa untuk tujuan Bima.
"Kakaknya yang anggota TNI itu informasinya disersi tiga bulan. Karena tidak pernah masuk kantor, asrama yang ditempatinya minta dikosongkan oleh kesatuannya. Saat itulah tersangka melihat ada amunisi yang kemudian diambil dan dibawa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Menurut pengakuan tersangka, kakaknya tersebut terakhir  bertugas di Batalyon 733 Ambon. Ada dugaan, senjata api rakitan itu adalah sisa-sisa sempi pascakerusuhan di Ambon. Tersangka mengaku, sempi rakitan tersebut akan digunakan di kampung halamannya untuk berburu.
Soal dugaan tersangka terlibat dengan jaringan teroris tertentu, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi serta Densus 88 Anti Teror Brimob Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan tersangka dengan jaringan kejahatan tertentu. Makanya, polisi  memastikan tersangka sekadar dijerat karena kepemilikan sempi dan amunisi.
Polisi mengaku telah melakukan analisa terhadap panggilan masuk maupun keluar terhadap nomor telepon yang digunakan tersangka. Mardono sendiri tiba di Makassar pada 8 Januari lalu, namun karena belum ada kapal yang berangkat ke Bima, maka tersangka bertahan hingga akhirnya ditangkap polisi. (hamsah umar)              

Polisi Tangkap Bandar Narkoba


MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polrestabes Makassar kembali membongkar bandar narkoba di Makassar. Kali ini polisi menangkap Awaluddin alias Awal (36), salah seorang warga Jalan Pandang Raya Makassar. 
Dari tangan bandar sabu-sabu ini, polisi berhasil menyita delapan paket sabu-sabu sebarat 10 gram, yang disembunyikan di rumahnya. Paket sabu-sabu tersebut merupakan sisa narkoba  yang belum diedarkan tersangka kepada jaringannya.
Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penangkapan pekan lalu, dari tersangka bernama Ismail Hamid (36), warga Jalan Maccini Sawah III Makassar yang ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu. Ismail merupakan salah satu jaringan Awal dalam mengedarkan sabu-sabu di Makassar.
Setelah melalui pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan polisi, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di perumahan Hartako Indah Blok II Makassar. Saat ditangkap di lokasi itu, tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. 
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat 10 gram. "Tersangka kita tangkap atas pengembangan penangkapan sebelumnya, dimana tersangka sebelumnya menyebut dia sebagai sumber sabu-sabu yang diperoleh," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi masih akan melakukan pemeriksaan urine dan barang bukti ke laboratorium forensik, guna memastikan barang bukti yang disita tersebut mengandung zat terlarang. (hamsah umar)   
            

Polisi Akan Periksa Kadiskes Sulsel


MAKASSAR, FAJAR--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sulsel, Rachmat Latief diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsekta Tamalanrea, terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan dan stafnya.
Namun sebelum Rachmat dimintai keterangan oleh polisi, pihak terkait terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan dugaan pengancaman, yang dilakukan Rachmat menggunakan alat yang ditengarai sebagai pistol.
"Yang namanya laporan pasti kita tindaklanjuti dengan memeriksa dia sebagai pihak yang dilapor. Namun, kita terlebih dahulu akan memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Achmad Sopari, Rabu, 11 Januari.
Checy menyebutkan bahwa, berdasar laporan yang masuk ke Polsekta Tamalanrea, Sekretaris Dinas Kesehatan Sulsel mengaku terancam karena ulah kadis yang menakutkan saat memarahi stafnya, apalagi terlihat ada pistol yang dibawanya. "Laporannya itu karena terancam, karena saat dimarahi kadis membawa pistol," tambah Chevy.
Belum diperoleh informasi apakah pistol yang dimiliki Rachmat itu adalah pistol berpeluru tajam seperti yang digunakan kepolisian maupun TNI, atau sekadar airsoft gun. Hal ini juga akan ditelusuri pihak kepolisian mengenai pistol tersebut.
Chevy menyebutkan, kronologi Rachmat memarahi sekretarisnya itu ketika dia miminta untuk memanggil salah seorang stafnya. Namun staf yang dicari dimaksud tidak berada di tempat. Saat dilaporkan tidak ada di kantor, kadiskes langsung marah. 
Saat marah itu, Rachmat diduga mengeluarkan pistol sehingga membuat stafnya terancam hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsekta Tamalanrea. (hamsah umar)  
     

Empat Tersangka Penikaman Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Sempat buron selama tujuh hari, empat remaja yang tinggal di Jalan Maccini Gusung Makassar ditangkap petugas Polsekta Makassar, Rabu, 11 Januari dini hari. Keempat remaja belasan tahun ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan dan penikaman awal Januari lalu.
Keempat tersangka yakni Nur Syamsul (16), Muh Syahril Alifka (17), Sandi Saputra (16), dan Andi Anton Praska (17). Keempat tersangka tersebut ditangkap saat sedang kumpul bersama teman-temannya. Dalam penangkapan ini, polisi sebenarnya menangkap lima orang, namun satu orang lainnya diketahui tidak terlibat pengeroyokan dan penikaman.
"Empat tersangka yang sempat buron ini adalah pelaku penikaman warga di depan Bank Mega Latimojong. Korbannya adalah Fernando (18), warga Jalan Latimojong Lr 122," kata Kapolsekta Makassar, Kompol Iwan Limba.
Iwan menyatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dalam kasus ini, tersangka melakukan penikaman terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tikaman di kaki, betis, lengang dan punggung.
Informasi yang diperoleh, para pelaku tersebut diketahui tidak sempat tamat SD. Dugaan sementara, korban melakukan penganiayaan terhadap korban karena hendak menjambret handphone milik korban. (hamsah umar)