Powered By Blogger

Rabu, 22 Juni 2011

3.233 Warga Makassar HIV/Aids




MAKASSAR--Angka penderita  human immunodeficiency virus (HIV) Acquired immune deficiency syndrome (Aids) di kota Makassar cukup fantastik. Berdasar data per Desember 2010, jumlah penderita HIV/Aids di kota ini mencapai angka 3.233 orang. Jumlah tersebut terdiri dari HIV sebanyak 2.493 orang dan Aids sebanyak 740 orang.
Sementara untuk skala Sulsel, jumlah penderita HIV Aids berada pada kisaran 3.899 orang yang tersebar pada 24 kabupaten di Sulsel. Penyebaran virus mematikan ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding limatahun lalu, dimana di Makassar jumlah penderita HIV/Aids hanya berkisar 300 orang. 
Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/Aids Sulsel, Saleh Rajab menjelaskan bahwa peningkatan penderita HIV/Aids di Makassar atau Sulsel pada umumnya meningkat tajam. "Melihat  data dari seluruh KPA, penderita HIV/Aids meningkat luar biasa. Peningkatan  bukan lagi 100 persen tapi di atasnya," kata Saleh Rajab, Rabu, 22 Juni.
Makanya, KPA berharap peran pemerintah dalam penanggulangan HIV/Aids di kota ini maupun Sulsel pada umumnya harus lebih ditingkatkan lagi, termasuk stakeholder di pemerintahan mesti turut peduli dengan kondisi tersebut. Selain itu, pemerhati masyarakat utamanya pemerhati HIV/Aids juga diharapkan lebih meningkatkan perhatiannya.
Saleh menjelaskan, penyebaran virus HIV/Aids ini karena dua faktor utamanya yakni karena heteroseksual serta penggunaan jarum suntik narkoba. Kebiasaan melakukan hubungan seksual bukan dengan pasangan, pasangan  lesbi, homoseksual menjadi pemicu utama dalam hal penyebaran virus  melalui hubungan seksual.
"Begitu juga penggunaan jarum suntik narkoba yang dilakukan berganti-ganti. Ini juga menjadi salah satu penyebab penyebaran penyakit ini. Makanya KPA selalu mengampanyekan kegiatan seksual yang halal dan aman," kata Saleh                
KPA kata dia terus melakukan upaya pencegahan peningkatan penyakit HIV/Aids, melalui berbagai bentuk kegiatan kampanya untuk mengajak masyarakat hidup sehat. Termasuk melakukan pengobatan terhadap warga yang sudah terdeteksi terjangkit penyakit HIV/Aids. "Karena saat ini sudah banyak juga bayi yang baru lahir sudah terjangkit virus dari orang tuanya," tambah Saleh. (hamsah umar)          

Hari Ini Direktur PIP Dituntut




MAKASSAR--Setelah sempat tertunda hingga empat kali, pembacaan tuntutan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), di Kecamatan Untia Makassar, dipastikanakan digelar Kamis, 23 Juni. Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap keempat terdakwa sudah turun dan tinggal dibacakan dalam sidang y ang dijadwalkan hari ini.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing; Direktur PIP Makassar, Agus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi Informatika PIP, Kasman, Camat Biringkanaya, Zulkifli, dan Lurah Untia, Ardiansyah. Keempat terdakwa diduga melakukan korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Amirullah membenarkan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa PIP hari ini.
JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Jaya yang menangani kasus tersebut juga membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa PIP tersebut. "Besok kita akan bacakan tuntutannya," kata Ahmad Jaya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amran Alimuddin juga membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap kliennya. Hanya saja, dia mengaku belum mendapat informasi apakah jaksa sudah siap membacakan tuntutannya. "Kalau berdasar agenda yang ditetapkan majelis hakim, memang agenda besok adalah pembacaan tuntutan," kata Amran.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PIP Makassar ini, mengalami penundaan hingga empat kali karena JPU tidak siap membacakan tuntutannya. Jaksa selama ini mengaku kalau rencana tuntutan yang dikirim ke Kejakgung belum turun sehingga pembacaan tuntutan harus tertentu beberapa kali.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat terdakwa ini, jaksa mengsinyalir para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan pencairan dana sebesar Rp14,5 miliar, kepada Lurah Untia, Ardiansyah melalui rekening Bank Mandiri. Dalam pencairan itu, terdakwa seakan-akan sebagai pemilik lahan, sementara faktanya Ardiansyah tidak memiliki lahan di lokasi dimaksud.
Bahkan ada dugaan dana yang dibayarkan kepada Ardiansyah itu, adalah biaya pembebasan lahan milik pemkot seluas 18 hektare. (hamsah umar) 

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa




MAKASSAR--Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pangkep, Syafrudin Muhammad dan Bendahara DPKD, Rosdiana yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pangkep yang merugikan keuangan negara sebesar Rp803 juta, dalam sidang lanjutan di PN Makassar, Rabu, 22 Juni.
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Makassar, Siswandriyono saat membacakan putusan selanya menjelaskan bahwa, keberatan terdakwa melalui pengacaranya, Syahrir tidak beralasan. Karena apa yang menjadi keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkep itu sudah masuk materi perkara.
"Menyatakan menolak keberatan terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," kata Siswandriyono.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Syahrir menilai dakwaan jaksa tidak tepat, tidak jelas, dan tidak cermat utamanya pada nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam dakwaan JPU itu ditemukan adanya perbedaan angka mengenai nilai kerugian negara. Dalam dakwaan itu nilai kerugian negara ada yang disebut sebesar Rp803.830.668, serta Rp803.830.758.  
"Perbedaan angka ini kan menurut kami tidak cermat, tapi apa pun yang menjadi keputusan hakim harus kita terima," kata Syahrir usai sidang.
Sementara JPU Kejari Pangkep, Muh Tasbih menjelaskan bahwa penulisan perbedaan angka pada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu, tidak mengurangi substansi dakwaan jaksa. 
Dalam kasus dugaan korupsi ADD Pangkep ini, terdakwa mencairkan anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan sebesar Rp 11 miliar. Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 803 juta. Kelebihan dana itulah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi. 
Proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini masih dilakukan kejaksaan setempat. Bahkan informasi yang diperoleh menyebutkan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pangkep, ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu.  (hamsah umar)  

IPPMP Unhas Prihatin Kisruh Tonasa




MAKASSAR--Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPMP) Universitas Hasanuddin (Unhas), mengaku prihatin dengan kisruh yang terjadi terkait rencana pergantian direksi PT Semen Tonasa. Mestinya kata dia, apa yang menjadi keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa Semen Tonasa soal jajaran direksi PT Semen Tonasa tidak dipersoalkan.
Pasalnya menurut dia, jika persoalan tersebut terus diperdebatkan, banyak pihak yang bakal dirugikan termasuk masyarakat Pangkep sendiri, begitu juga karyawan PT Semen Tonasa sendiri. "Saya kira demo untuk mempersoalkan pergantian Direksi PT Semen Tonasa tidak perlu ada, karena itu malah merugikan masyarakat sendiri," kata Humas IPPMP Unhas, Nur Hidayat saat bertandang ke redaksi FAJAR, Rabu, 22 Juni.
Hidayat dan pengurus IPPMP Unhas menilai bahwa kisrus soal pergantian direksi tersebut, mesti disikapi secara bijak dan tidak lagi mempersoalkan siapa yang akan menjadi direksi di perusahaan tersebut.
"Kita tidak perlu memaksakan kehendak misalnya harus putra daerah yang mesti memimpin PT Semen Tonasa. Yang lebih penting kita perjuangkan adalah bagaimana komitmennya terhadap perusahaan dan masyarakat Pangkep lainnya," ujar Hidayat.
Selain itu, jajaran yang akan menduduki posisi penting di PT Semen Tonasa adalah yang memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk mengelola perusaan tersebut, utamanya bagaimana memajukan PT Semen Tonasa. (hamsah umar)             

Polisi Periksa PT SMPP




MAKASSAR--Proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan izin pengangkutan dan penyalahgunaan 98 drum oli bekas, oleh penyidik Polrestabes Makassar terus bergulir. Setelah memeriksa pengusaha oli bekas di Makassar, CV NJB serta dari pihak Lingkungan Hidup, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT SMPP.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PT SMPP itu dilakukan karena dalam dokumen pengangkutan limbah B-3 ke Surabaya itu, PT SMPP berperan sebagai perusahaan yang memberi kuasa kepada CV NJB untuk melakukan pengangkutan limbah tersebut.
Namun dalam surat kuasa tersebut, polisi menemukan kejanggalan karena setelah diteliti, surat kuasa pengangkutan limbah tersebut ternyata sudah kedaluarsa. Makanya, polisi akan meminta keterangan dari pihak PT SMPP. 
"Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri pemeriksaan  yang kita agendakan. Sesuai rencana, kita minta pemberi kuasa tersebut memberikan keterangan pekan depan," kata Himawan.
Dalam kasus dugaan pemalsuan izin Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, soal roses pengolahan dan pengangkutan limbah berbahaya ke Jawa Timur, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni pemilik CV NJB, Hidayat sebagai tersangka. Polisi bahkan telah menjebloskan tersangka tersebut ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Limbah B-3 yang ditangkap polisi di Ir Sutami itu  hendak dikirim ke Jawa Timur. Saat diamankan, limbah tersebut diangku menggunakan mobil trailer dan menggunakan kontainer. (hamsah umar)