Powered By Blogger

Senin, 26 September 2011

Mahasiswa HMI Demo PT Antam


MAKASSAR, FAJAR--Puluhan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Makassar yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Makassar, melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Antam Jalan Ratulangi Makassar, Senin, 26 September.
Demo terhadap perusahaan tambang itu dilakukan mahasiswa HMI, terkait kekerasan yang dialami mahasiswa HMI di Jakarta 22 September lalu, saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Antam untuk mendesak transfaransi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, mahasiswa HMI ini menuntut dan mendesak PT Antam untuk mencopot Senior Manager CSR PT Antam, Ibrahim karena dituding sebagai pihak yang memerintahkan karyawan PT Antam  melakukan pemukulan terhadap mahasiswa HMI yang melakukan unjuk rasa.
Selain itu, mahasiswa HMI se-Makassar juga mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum kasus premanisme terhadap mahasiswa HMI. "Pelaku pemukulan bahkan penembakan yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa HMI luka-luka harus diproses hukum, termasuk pihak yang memerintahkan karyawan melakukan aksi kekerasan," kata Jenderal Lapangan, Syamsul Asri.
Selain itu, mahasiswa HMI Makassar juga mendesak dana CSR PT Antam dikelola secara transparan, apalagi dana CSR tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan. Tuntutan para mahasiswa itu bahkan di faks langsung mahasiswa di kantor PT Antam Makassar ke Jakarta.
  Kepala Kantor PT Antam Makassar, Sukendra Budi Raharjo saat menerima perwakilan mahasiswa HMI mengaku tidak banyak tahu tentang kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta. Makanya, pihaknya bersedia mengirim tuntutan mahasiswa HMI Makassar ke pusat melalui fasilitas faks. (hamsah umar)   
         

Tersangka Pembunuhan Residivis Narkoba


*Baru Bebas Pekan Lalu

MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Makassar hanya membutuhkan sehari untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap, salah seorang warga Jalan Sungai Limboto Lr 37, Hendra. Jumran Rahman alias Junjung (39) yang menjadi tersangka pembunuhan itu ternyata seorang residivis sabu-sabu.
Bahkan, tersangka yang ditangkap di rumahnya Jalan Cepa Senin, 26 September dini hari itu, diketahui seorang residivis peredaran narkoba di Makassar. Tersangka yang sudah memiliki lima orang anak ini baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pekan lalu.
"Tersangka pembunuhan di Jalan Sungai Limboto ini sudah keluar masuk penjara dalam kasus sabu-sabu. Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sendiri menguatkan dia adalah pelaku yang menikam korban hingga meninggal," kata Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Herman Simbolon.
Untuk mengantisipasi perkelahian susulan, Herman menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada keluarga korban, maunpun warga di Sungai Limboto untuk tidak lagi melakukan perkelahian kelompok. Dia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Terhadap tiga orang saksi yang diamankan pada saat kejadian, Herman menegaskan bahwa ketiga saksi tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, apalagi ketiga warga itu diduga mengetahui perkelahian kelompok antarwarga itu. (hamsah umar) 

Buron Jambret Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Pelarian spesialis jambret yang beralamat di Pacce'lang, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo Makassar, Arman Maulana alias Jempol berakhir. Bersama temannya, Budiman buron jambret selama satu bulan itu ditangkap Senin, 26 September dini hari.
Tersangka perampasan dengan pengancaman ini ditangkap di Jalan Dato Ribandang, sementara Budiman ditangkap di rumahnya Jalan Gatot Subroto II. Saat ditangkap, kedua buron ini hanya pasrah.
Kapolsekta Tallo, Kompol Frans Tandean menjelaskan bahwa perampasan disertai pengancaman itu terjadi pada awal September lalu di kompleks Perumahan Unhas Jalan Sunu. Korbannya adalah Yoko dan Haris. Kedua korban yang baru berusia 16 tahun ini ditodong pelaku menggunakan badik.
Dalam peristiwa itu, pelaku membawa kabur motor Jupiter Z,  handphone, dan uang tunai milik korban. Peristiwa berawal saat korban melintas di lorong masuk kompleks Unhas mengendarai sepeda motor. Pelaku yang melihat korban masih kecil itu mengejarnya dari belakang.
Begitu mendekat, tersangka langsung mendahului dan melakukan pengadangan terhadap korban. Saat korban berhasil dihentikan, pelaku menuding korban telah memukul adiknya. "Korban yang tidak tahu menahu ini  kemudian diajak tersangka bertemu adiknya, dengan alasan untuk memperjelas tudingan pemukulan," jelas Frans.
Motor korban pun diambil alih pelaku sementara kedua korban dibonceng kedua pelaku. Saat berada di jembatan tol, pelaku menghentikan motornya kemudian mengancam korban dengan badik. Begitu barang korban diambil semua, pelaku melarikan diri. "Situasi pada saat itu kan cukup sepi, karena malam hari. Dia memang selalu menjalankan aksinya pada malam hari," tambahnya. (hamsah umar)
            

Keluarga Polisi Tewas Ditikam


MAKASSAR, FAJAR--Kasus perkelahian yang berujung maut kembali terjadi. Ardi (27) salah seorang warga Bontoa, Kecamatan Tamalanrea Makassar tewas ditikam warga Jalan Rappokalling Raya Lr Anda No.1 Makassar, Muh Adnan (21), Minggu, 25 September sekira pukul 21.00.
Adik anggota Polsekta Tallo, Brigpol Harun ini tewas dengan luka tikaman pada dada. Korban yang memiliki dua orang anak ini meninggal di RS Bhayangkara Makassar sekitar satu jam kemudian, karena kehabisan darah. Korban ditikam menggunakan pisau yang selama ini digunakan tersangka memotong daging coto.
Perkelahian yang berujung maut itu terjadi di Jalan Rappokalling dekat terowongan. Informasi yang diperoleh, korban dan sejumlah temannya duduk di pinggir jalan. Saat itu, korban melintas namun sedikit terhalang oleh korban dan rekannya. Karena merasa terhalang, pelaku berusaha minta jalan namun tidak dihiraukan oleh korban dan temannya.
Akibatnya, korban dan pelaku terlibat percekcokan bahkan berkelahi. Namun perkelahian itu berhasil diredam oleh warga yang melihat kejadian itu. Pelaku kemudian ke rumahnya mengambil pisau untuk dibawa ke warung coto orang tuanya, sementara korban tetap berada di lokasi bersama teman-temannya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban bermaksud ke warung orang tuanya membawa pisau. Saat bersamaan, korban muncul atau berpapasan dengan pelaku. Diduga akibat imbas perkelahian sebelumnya, pelaku yang merasa ingin ditabrak dari belakang  oleh korban langsung melakukan penikaman terhadap korban saat turun dari motornya.
Begitu ditikam di dada, korban langsung terkapar dan tidak berdaya, sementara pelaku langsung melarikan diri dan mengamankan diri di rumah keluarganya di Rappocini. "Korban sempat ditolong warga dan membawanya ke rumah sakit, tapi meninggal," kata Kapolsekta Tallo, Kompol Frans Tanden.
Berselang beberapa saat, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi ditemani oleh anggota keluarganya. Saat ini, tersangka mendekam di sel Polsekta Tallo. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KHUP subsider Pasla 351 Ayat (3) KHUP tentang Penganiayaan Berat. (hamsah umar)  

LBH Pers Dampingi Zainuddin


MAKASSAR, FAJAR--Kasus kekerasan terhadap wartawan SCTV, Zainuddin yang dilakukan oleh Akbar, salah seorang warga Jalan Cambajawaya, Kelurahan Tello Baru, diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia Timur.     
Senin, 26 September, dua penanggung jawab LBH Pers Indonesia Timur, Abdul Muttalib serta Marlianto menemui korban penikaman yang masih di rawat di rumah sakit. LBH Pers coba mengumpulkan keterangan terkait peristiwa kekerasan yang dialami Zainuddin oleh tetangganya sendiri.
"Kedatangan kami selaku penanggung jawab LBH Pers Indonesia Timur untuk mengumpulkan fakta hukum dari korban. Kesimpulan sementara kami, penikaman ini dilakukan karena motif dendam dan indikasinya melakukan percobaan pembunuhan," kata Muttalib.
Muttalib menambahkan bahwa LBH Pers Indonesia Timur selanjutnya akan membuat pendapat hukum mengenai kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian. Pendapat hukum ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menerapkan hukum secara maksimal terhadap pelaku.
"Jadi tidak sekadar menerapkan Pasal 351 KUHP, tapi kita harapkan ada penerapan pasal lain, karena kami melihat di sini ada unsur dendam sehingga melakukan penikaman terhadap korban," jelas Muttalib.
Apalagi menurut Muttalib, penikaman terhadap korban ini diduga terkait dengan peristiwa sebelumnya. Dia menyebut, antara korban dan pelaku sudah pernah terlibat percekcokan. "Bahkan bisa jadi ada kesengajaan,  karena dia sudah mempersiapkan diri dengan membawa badik," tambahnya.
Selain LBH Pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Achmad Sopari dan Kasubid Penerangan Masyarakat Polda, AKBP Muh Siswa juga menjenguk korban. Dalam kunjungannya, Chevy menegaskan mendukung proses hukum terhadap pelaku penikaman. Dia bahkan berjanji akan meminta Polsekta Panakkukang untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus tersebut.   (hamsah umar)