Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2011

Kadis Tata Ruang Mangkir


MAKASSAR, FAJAR--Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, Andi Oddang Wawo hingga saat ini belum memenuhi permintaan polisi dalam rangka memberikan keterangan, dalam kasus runtuhnya tembok perumahan elit The Mutiara. Belum diketahui apa alasan Oddang mangkir dari rencana pemeriksaan polisi ini.
Sesuai rencana, penyidik Polrestabes Makassar akan melakukan pemeriksaan terhadap Oddang, untuk mendapatkan gambaran seperti apa proses pemberian IMB dan seputar Amdal pembangunan tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.
Informasi bahwa Oddang belum sempat datang memberikan keterangan kepada penyidik ini dibenarkan Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan. Saat dikonfirmasi kemarin, dia membenarkan pejabat dari pemkot ini belum datang untuk memberikan keterangan.   
Sementara itu, Camat Panakkukang , Andi Bukti Jufri dan Lurah Sinrijala, Alex dijadwalkan akan dimintai keterangan polisi pekan ini. Pemeriksaan terhadap Bukti dan Alex juga terkait dengan perizinan yang dikantongi Mutiara Property dalam pengembangan perumahan di Kelurahan Sinrijala, Panakkukang Makassar.
"Sesuai agenda dan jadwal yang sudah kita buat, camat dan lurah akan diperiksa pekan ini," kata Anwar.
Sementara itu, terkait hasil kajian tim ahli Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Unhas, polisi mengaku sampai saat ini belum menerima hasil resmi dari kepolisian. Kendati begitu, berdasar penegasan yang disampaikan tim ahli sebelumnya menegaskan bahwa konstruksi maupun gambar tembok The Mutiara ini tidak layak. (hamsah umar)
   
       

Pendemo Anarkis Ditahan


MAKASSAR, FAJAR--Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Hidayat ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar, Selasa, 27 Desember. Hidayat adalah mahasiswa yang terindikasi melakukan perusakan mobil operasional BNI Makassar.
Selain perusakan mobil BNI Makassar, Hidayat dan beberapa mahasiswa lainnya turut melakukan perusakan traffic light dan rambu lalu lintas, saat melakukan aksi solidaritas atas kasus penembakan warga Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat oleh aparat kepolisian. Polisi menangkap Hidayat beberapa saat setelah bubar dari aksi unjuk rasa.
Setelah menjalani  proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, serta berdasar rekaman petugas kepolisian di lapangan. Dengan bukti yang diperoleh polisi itu, penyidik langsung menetapkan Hidayat sebagai tersangka kemudian menjebloskannya ketahanan. Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tersangka ini yang terekam melakukan perusakan mobil BNI Makassar, saat bergerak dari Monumen Mandala menuju Flyover. Beberapa mahasiswa lain yang juga melakukan perusakan sementara dalam pengejaran," jelas Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa pendemo anarkis, yang berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas warga Bima masih ada yang belum diamankan. "Kan ada beberapa yang diidentifikasi. Ini yang sementara kita cari," tegas Anwar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, Hidayat berusaha bungkam saat ditanya teman-teman lain  yang ikut melakukan perusakan. Kendati, polisi memiliki dokumen yang memperkuat keterlibatan sejumlah pengunjukrasa.
Aksi solidaritas terhadap warga Bima kembali dilakukan mahasiswa kemarin dengan melakukan demo di Flyover dan DPRD. Bahkan, di DPRD mahasiswa dan staf dewan sempat bersitegang setelah pendemo memaksa untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan. Para pengunjuk rasa ini masih tetap menuntut agar kasus penembakan warga Bima y ang dilakukan aparat kepolisian diusut tuntas. Di DPRD Sulsel, pendemo bahkan merusak plafon gedung DPRD Sulsel menggunakan bambu tiang bendera. Setidaknya ada delapan titik kebocoran akibat ulah mahasiswa ini.
Apalagi menurut mahasiswa, aksi aparat itu terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, mereka juga menuntut DPR dan Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.  

KKB Sulsel Kutuk Polisi
Pengurus Kerukunan Keluarga Bima (KKB) Sulsel juga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan refresif aparat terhadap warga Bima yang mengakibatkan nyawa melayang. "Mengutuk tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Lambu, Bima," kata Ketua KKB Sulsel, Bahrain Har.
KKB Sulsel juga mendesak kapolri dan jajarannya mengusut pelaku penembakan, serta meminta Bupati Bima untuk meninjau kembali SK pemberian izin usaha tambang di Kecamatan Lambu. "Masyarakat Sape-Lambu kita minta menyampaikan aspirasi tanpa mengorbankan kepentingan umum. Kepada kelompok solidaritas Bima di Makassar untuk menghindari tindakan yang bersifat anarkis," katanya. (hamsah umar)
 
                       

Dirugikan, Nasabah Demo BTN


MAKASSAR, FAJAR--Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN)  Cabang Makassar, Jalan Kajaolalido didemo belasan nasabah dengan menakan diri Aliansi Penghujat Mafia Perbankan. Nasabah yang melakukan demo itu karena merasa dirugikan BTN yang hingga saat ini masih menahan sertifikat rumah nasabah, kendati kewajibannya sudah selesai tujuh tahun lalu.
Debitur yang melakukan KPR sejak 1984 di Griya Pamula Makkio Baji C4/14 Makassar bernama Hadawiah ini sudah melunasi kreditnya di BTN sejak 2004 lalu, setelah 20 tahun melakukan KPR. Ironisnya, setelah nasabah ini melunasi kewajibannya, pihak BTN tidak kunjung menyerahkan sertifikat rumah dengan alasan sertifikat dimaksud belum diterbirkan Badan Pertanahan Nasional.
Pihak keluarga Hadawiah sebenarnya sudah sering kali menghadap kepada pihak BTN, namun tidak mendapat tanggapan serius. Bahkan ada kesan pihak BTN membiarkan persoalan tersebut berlarut. Makanya, pengunjuk rasa menyebut adanya mafia perbankan di BTN yang bermain dalam proses pengambilan sertifikat yang menjadi hak nasabah.
Koordinator Lapangan, Andi Fachruddin Adam menyesalkan tidak adanya niat baik dari BTN dalam memberikan hak nasabah yang telah menyelesaikan kewajibannya. Kondisi ini mengakibatkan Hadawiah tidak bisa menanfaatkan rumahnya, misalnya ketika ingin mengambil kredit dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
"Kami desak BTN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan rumah, kepada nasabah yang sudah menyelesaikan kreditnya. Dan menuntut BTN bekerja profesional dan transparan," kata Fachruddin.
Para pendemo bahkan menduga adanya nasabah lain yang diperlakukan oleh BTN, dengan berbagai dalih. 2010 lalu, BTN juga didemo karena sertifikat rumah yang sudah dilunasi tidak dikeluarkan dengan alasan pajaknya menunggak. Padahal pajak tersebut masih menjadi tanggung jawab BTN maupun pihak pengembang.
Wakil Kepala Cabang BTN Makassar, Farida Kadir berdalih pengurusan sertifikat atas nama Hadawiah sudah dilakukan sejak pelunasan kredit dilakukan, selama 7 tahun itu BPN tidak menerbitkannya. "Nanti Jumat ini kami dijanji akan dikeluarkan," kata Farida.
"Kami merasakan juga apa yang dirasakan  nasabah. Tapi kami juga rugi karena selama ini tidak ada jaminan kita pegang," ungkapnya. (hamsah umar)
                 

Senin, 26 Desember 2011

Hasil Autopsi Imam Belum Keluar


MAKASSAR, FAJAR--Proses penyelidikan kasus kematian Sales and Service Manager PT Merpati Nusantara Airline, Imam Bagus Nugraha yang dilakukan Polsekta Rappocini dan Polrestabes Makassar belum banyak kemajuan. 
Salah satu kendalanya, hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Unhas hingga saat ini belum keluar. Akibatnya, kematian Imam ini masih menjadi misteri dan sebatas dugaan-dugaan. Kendati indikasi korban dibunuh oleh oknum tertentu cukup beralasan, namun polisi hingga saat ini polisi belum berani mengambil kesimpulan.
Proses autopsi yang dilakukan tim dokter forensik Unhas sebenarnya sudah berlangsung tiga pekan terakhir. Namun koordinasi yang dilakukan penyidik kepolisian menyebutkan, penelitian yang dilakukan oleh dokter forensik sejauh ini belum bisa dilansir.
Apalagi, informasi yang diperoleh, tim dokter forensik Unhas ini ingin secara total melakukan proses autopsi. "Mereka tidak ingin temuan hasil sementara disampaikan, tapi mereka ingin tuntaskan dulu prosesnya. Makanya dia kaji betul autopsi yang dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin.
Sebelumnya, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap pengawal mertua Imam, Hamzah. Namun sejauh ini polisi belum melakukannya. Arifuddin menegaskan bahwa penyidik menunggu kesimpulan dokter forensik. 
Pasalnya, hasil autopsi dokter ini menjadi salah satu penentu terhadap langkah yang akan dilakukan selanjutnya oleh kepolisian. Apalagi sebelumnya korban dikabarkan tewas karena bunuh diri. (hamsah umar)      

Tersangka Perang Kelompok Dijerat Perusakan


MAKASSAR, FAJAR--Enam warga yang terlibat perang kelompok di Jalan Bantabantaeng resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Enam warga ini dijadikan tersangka kasus perusakan sejumlah mobil warga yang diparkir di Jalan Bantabantaeng.
"Status keenam warga yang ditangkap dari kasus perang kelompok ini sudah resmi tersangka. Mereka semuanya kita sudah tahan dan diproses sesuai aturan yang ada," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin, Senin, 26 Desember.
Keenam tersangka yang sudah ditahan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Keenam pelaku dianggap secara bersama-sama merusak mobil warga, hingga mereka terancam penjara di atas lima tahun. Enam tersangka itu adalah warga Pabaengbaeng Makassar. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, warga yang terlibat perang kelompok ini diduga dipicu pengaruh alkohol, utamanya pemuda yang berasal dari Pabaengbaeng. Tersangka kata polisi akan ditindak tegas, apalagi perbuatan mereka telah  mengakibatkan orang lain menderita kerugian materil akibat perusakan kendaraan  yang dilakukan tersangka. 
Apalagi dalam kasus ini, warga yang dirusak mobilnya juga keberatan dengan tindakan anarkis yang dilakukan keenam tersangka. (hamsah umar)